detif.id – Tangerang Banten.
Berdasarkan informasi yang digali Detif TV Channel dari berbagai sumber, luas Rawa Situ Cipondoh, lebih kurang 1.261.757 meter, berada diwilayah hukum Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang Tangerang – Banten.
Pekerjaan, revitalisasi Proyek Rawa Situ Cipondoh Tahap I (Pertama) pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar 8.623.362.000,- yang dikerjakan PT. Karya Dwi Sakti yang beralamat di Mahkota Mas Cikokol Tangerang, Banten.
Yang menjadi bahan pertanyaan sejumlah kalangan, di Papan Proyek Revitalisasi tersebut tidak tertulis Volume proyek, yang tertulis hanya waktu pelaksanaan 55 hari kalender.
Pada saat pekerjaan berlangsung, Sheat file baru terpasang 50 meter dan masih tersisa 150 batang. Karenanya banyak pihak menuding, proyek revitalisai berjalan lamban.
Maka ketika mantan Gubernur Banten datang ke lokasi langsung memberi statement “Inikan Proyek Revitalisai, tapi mengapa ada rencana pembuatan joging trek” tukasnya, setengah bertanya, menjawab pertanyaan wartawan ketika itu.
Tidak begitu lama setelah WH mantan Gubernur itu sidak, proyek berhenti dan mengkrak.
Lebih kurang 2 tahun proyek Revitalisasi mangkrak, baru belakangan ini Proyek Rawa Situ Cipondoh dikerjakan kembali oleh PT. Legend Bukit Kontruksi yang ber – alamat di Rawa Bendung Nomor 913 RT 020 / RW 08 Ilir Timur II Palembang Sumatra Selatan.
Dalam Pelaksanaan Proyek Penataan Rawa Situ Cipondoh, sisa sheat file pada masa Revatilisasi yang belum terpakai digunakan, kembali. Dengan penawaran Kontruksi sebesar Rp 24.499.792.000,- Penawaran PT. LEGEND BUKIT KONTRUKSI hanya berbeda RP 100.000.000,- dari pagu anggaran Rp 24.500.000.000,-
Ironisnya, setelah Proyek Rawa Situ Cipondoh dikerjakan kembali, Dalam PAPAN PROYEK volume pekerjaan tidak ditulis. Kondisi inilah yang memicu timbulnya pertanyaan Sejumlah masyarakat yang bermukim di Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang kota Tangerang.
Begitu juga dengan pergantian nama proyek dipertanyakan, banyak pihak. Pasalnya, ketika proyek mangkrak nama proyek disebut dengan istilah Revitalisasi. 2 tahun kemudian setelah Rawa Situ Cipondoh dikerjakan kembali nama Proyek yang tadinya disebut “Revitalisasi sekarang berubah menjadi Penataan.”
Sementara informasi yang di peroleh Detif TV Channel dari Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, Proyek Penataan Rawa Situ Cipondoh pada tahun 2022, disebut menelan anggaran lebih kurang 24,9 Miliar Rupiah. Ditambah biaya konsultasi 450 juta. Belakangan diketahui ada proses Reklamasi didalamnya.
Hal tersebut dinilai merusak ekosistim danau. Pasalnya, pekerjaan proyek Rawa Situ Cipondoh yang dikerjakan kembali, pembangunannya jelas terlihat, memakan bibir danau.
Karenanya, sejumlah warga Tangerang, mempertanyakan apakah Penataan Rawa Situ Cipondoh, didasari atas kebutuhan masyarakat. Dalam kontek ini warga masyarakat di Kecamatan Cipondoh, mempertanyakan AMDAL (Analesis Dampak Lingkungan) pemanfaatan Rawa Situ Cipondoh.
”Jangan, akibat pemanfaatan Rawa Situ Cipondoh, berdampak buruk bagi mata rantai pencarian kami,“ celetuk salah seorang warga, yang tidak bersedia menyebut jati dirnya, kepada Detif TV Channel, belum lama ini dilokasi.
Beberapa bulan lalu, tepatnya Tgl 18 Agustus 2022 Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten dilokasi Rawa Situ Cipondoh Arlan Marzan kepada awak media mengaku, bahwa ada turap, yang di bangun dan pasar terapung, di Rawa Situ Cipondoh.
“Pembangunan Pasar terapung, bertujuan untuk menampung pedagang yang ada,” akunya tanpa merinci titik turap yang sedang dikerjakan.
Disisi lain sejumlah pemerhati pembangunan di Kota Tangerang menyatakan, anggaran yang dipergunakan untuk Proyek Rawa Situ Cipondoh bersumber dari APBD Provinsi Banten terbilang sangat fantatis.
Karenanya, “Proyek Penataan Rawa Situ Cipondoh yang sangat besar, harus kita awasi. Dan anggaran yang sangat fantatis itu harus di antisipasi agar terbebas dari KKN” pungkas pemerhati pembangunan Situ Cipondoh tersebut, lantang.
Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan, dimana fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta masa berakhir waktu pekerjaan.
Sementara didalam papan Proyek Rawa Situ Cipondoh, Nilai Kontrak (Volume) dan jangka atau lama Pekerjaan berakhir tidak disebut. Untuk memperjelas tentang seluruh proyek yang tidak memasang papan Proyek di Provinsi Banten, KPK diminta harus turun ke lapangan. Untuk melakukan evaluasi, terhadap Anggaran Proyek Situ Cipondoh yang disebut sangat fantatis. (Radot Marbun / Junai / Tim)

