Jakarta,detif.id
Satu unit bangunan mewah Rumah Tinggal 4 lantai di Jln. Hang Lekiu II, No.42, Blok.F/3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang dikerjakan menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Tinggal 2 lantai.
Dari hasil pengamatan detif.id baru-baru ini di lapangan, bangunan tersebut sudah dikenakan tindakan penertiban oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) sub sektor Kecamatan Kebayoran Baru berupa Penyegelan. Namun sayangnya, Penyegelan itu diduga hanya Penyegelan Pengamanan saja. Pasalnya, di lokasi bangunan, segel yang ditempel dibangunan itu sengaja ditutup dengan menggunakan triplek, dan pekerjaan pembangunan terus berjalan. Artinya, tindakan penyegelan itu diduga hanya formalitas saja, supaya bila mana ada pemeriksaan dari Inspektorat DKI maupun dari Komisi D DPRD DKI, mereka ( Kasatpel DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru) bisa bilang, bahwa bangunan itu sudah diberikan tindakan penertiban.

Menurut salah seorang pekerja bangunan itu yang berhasil dikonfirmasi detif.id terkait ditutupnya segel tersebut dengan triplek, “namanya kita hanya pekerja, kita cuma menjalankan perintah saja pak, katanya ditutup, ya kita tutup,” ujarnya menjawab pertanyaan detif.id .
Baca Juga : Bangunan Bermasalah IMB Membludak di Tebet ?
Sementara itu, saat tim detif.id melakukan peliputan, ada seseorang pria dengan sikap arogan mencoba menghalang-halangi. “untuk lebih jelasnya terkait bangunan ini, silahkan tanya saja ke kecamatan,” ujarnya kepada detif.id dengan suara lantang.
Sayangnya, ketika detif.id mengkonfirmasi kepada Heri, Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru melalui stafnya bernama Aji melalui telepon selulernya, terkait papan Segel yang ditutup dengan triplek, dan apakah bangunan itu sudah di Rekomtek tidak memberikan jawaban alias diam seribu bahasa. Sama halnya, ketika detif.id mencoba menemui Heri dikantornya jugfa tidak berhasil, karena saat detif.id sampai di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, ruangan Citata atau CKTRP dikunci rapat-rapat tanpa ada orang satupun didalamnya.
Bila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta, No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, pasal 282 (1) menerangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) menjelaskan, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Hal yang sama juga cukup jelas diterangkan di PP 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, pasal 12 (1) yaitu Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. Pasal 12 (2) yakni Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertilis hingga sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.
Jadi bila mengacu kepada Perda No.7 tahun 2010 dan PP No. 16 Tahun 2021 Tentang bangunan Gedung, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sesuai pelanggarannya.
Terkait bangunan 4 lantai dengan IMB 2 lantai itu, sejumlah kalangan menduga Heri Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru menerima upeti dari pemilik/kontraktor bangunan itu. “Saya menduga, Heri melalui stafnya yang bernama Aji ataupun Nano telah menerima sejumlah imbalan dari pemilik/kontraktor bangunan itu, kalau tidak, sudah pasti bangunan itu diberikan Rekomtek (Rekomdasi teknik) ke Satpol PP Jakarta Selatan supaya bangunan tersebut sesegera mungkin dikenakan tindakan bongkar sesuai pelanggarannya,” Papar Husen, Ketua LSM Betawi saat dimintai komentarnya di kantornya di bilangan Kembangan Jakarta Barat.
Guna membuktikan apakah Heri, Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru dan oknum stafnya bernama Aji ataupun Nano ada perrmainan dalam bangunan itu, lanjut Husen, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat , Komisi D DPRD DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI melakukan sidak ke lapangan. “Bila mana terbukti, Heri dan kedua oknum stafnya (Aji dan Nano) ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu, sebaiknya jabatan Heri selaku Kasatpel CKTRP Kec.Kebayoran Baru ditinjau kembali,” ujarnya mantap seraya mengatakan kedua oknum stafnya juga diberikan sanksi administratif berupa mutasi ke pulau seribu. (Besli)

