Jakarta, detif.id
Perda No 1 Tahun 2012 pasal 240 diterangkan setiap bangunan yang sedang dibangun yang tidak memiliki dan atau tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus dikenakan tindakan penertiban berupa Peringatan tertulis, Penyegelan maupun penutupan lokasi. Demikian juga halnya di Pergub No. 128 Tahun 2012, pasal 6 dijelaskan, SP (Surat Peringatan) dapat dikenakan terhadap pembangunan gedung tanpa izin dan terhadap pembangunan gedung yang tidak sesuai izin. Dan di pasal 14 Pergub 128 tahun 2012 diuraikan, terhadap pembangunan tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB yang tidak mematuhi SP harus dikenakan Penyegelan.
Ironisnya, Perda dan Pergub tersebut diatas terkesan dilecehkan oleh Rudi selaku Kasatpel Pengawasan CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Pasalnya dari pantauan kita di lapangan, puluhan bangunan di Kecamatan Tebet dikerjakan tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB yang diduga tidak dikenakan tindakan penertiban.
Diantara puluhan bangunan yang tidak sesuai IMB itu ada di Jln. Tebet Barat Dalam IV, No. 22, Blok.R Persil No. 245 RT. 017/ RW. 006, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, terlihat sedang dibangun Rumah Tinggal mewah setinggi 4 setengah Lapis. Melihat ketinggian bangunan 4 lantai sebagaimana tertulis di plank kuningnya, timbul kecurigaan atas ketinggian bangunan itu. Alasannya, di plank kuning (IMB) hanya tertulis tahun 2022 tanpa ada tanggal dan bulan diterbitkan IMB nya. Karena Peraturan Gubernur (Pergub) No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta itu sendiri diundangkan Tgl 27 Juni 2022. Begitu suatu Pergub diundangkan butuh waktu lebih kurang 4-6 bulan waktu sosialisasi ke masyarakat, yang artinya bangunan yang bernomor IMB 193 itu terbit sekitar bulan oktober 2022 dan diduga kuat hanya 3 lantai saja.
Dan seandainyapun benar IMB bangunannya 4 lantai, bangunan itu juga sarat dengan pelanggaran, seperti ketinggian bangunan mencapai 4 setengah lantai serta melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan).
Dilihat dari luas tanahnya, paling tidak bangunan itu masuk di zona R1 dengan luas LP (lahan Perencanaan) 60-120 m2, yang artinya, bila dimohon 4 Lantai maka KDB nya maksimal 80 persen, sementara di lapangan, bangunannya penuh tanpa ada jarak bebas. Hal itu diperjelas dalam Pergub DKI Jakarta, No 31 Tahun 2022 di pasal 98 huruf y bahwa Sub-Zona R-1 dengan luas LP 60-120 (enam puluh sampai dengan seratus dua puluh) meter persegi diberikan 2 (dua) alternatif Intensitas Pemanfaatan Ruang:
- KDB paling luas 90 (Sembilan puluh) persen, KLB paling tinggi 0,9 (nol koma Sembilan), KTB paling luas 90 (Sembilan puluh) persen, KDH sebesar 0 (nol) dan Ketinggian Bangunan paling banyak 1 (satu) lantai; atau
- KDB paling luas 80 (delapan puluh) persen, KLB paling tinggi 3,2 (tiga koma dua), KTB paling luas 80 (delapan puluh) persen, KDH paling sedikit 10 (sepuluh) persen dan Ketinggian Bangunan paling banyak 2 (dua) lantai dan paling banyak 4 (empat) lantai.
Baca Juga : Bangunan 4 lantai gunakan izin 2 lantai disegel pengamanan?
Tragisnya, pekerjaan pembangunan yang sudah mencapai 70 %, belum terlihat adanya tindakan penertiban Kasatpel CKTRP Kecamatan Tebet. Sebab, di bangunan tidak ada ditempel Papan Segel. “Pas kita ke lokasi bangunan itu, tidak ada ditempel papan segel, sebagai tanda bangunan itu dikenakan tindakan penertiban,” ujar salah seorang tim investigasi detif.id ke meja redaksi.
Sayangnya, ketika bangunan tersebut di atas hendak dikonfirmasi kepada Rudi tidak ada berhasil, karena saat detif.id menyambangi ruangannya di lantai 4 gedung Kecamatan Tebet terkunci rapat.
Melihat kondisi ini, sejumlah kalangan menuding, Rudi selaku Kasatpel CKTRP Kecamatan Tebet, ada dugaan bermain dalam bangunan tidak sesuai izin itu. “Kuat dugaan, bangunan 4 setengah Lapis itu tidak dikenakan penertiban karna sudah ada kesepakatan yang saling menguntungkan antara dia dengan pemilik/kontraktor bangunan itu. Bila tidak, sudah pasti bangunan itu dikenakan penertiban sedini mungkin,” Husen, Ketua LSM Betawi.
Melihat kondisi ini,lanjut Husen, sudah saatnya Pj Gubernur DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan sidak ke lapangan, “ Bila mana terbukti Rudi terlibat dalam bangunan tidak sesuai IMB di atas demi meraup keuntungan pribadi, langkah tepat bila dia (Rudi) dikenakan sanksi administrasi, dan bila perlu jabatannya ditinjau kembali,” tukasnya lantang. (Besli)