Syukria Kasudin CKTRP Jaksel Biarkan Bangunan Tanpa IMB ???

Date:

detif.id – Jakarta Selatan.

Wilayah hukum Kecamatan Pancoran Pemkot Adm Jakarta Selatan (JAK-SEL) menjamur bangunan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2012 dan Perda No. 7 Tahun 2010.

Demikian hasil pantauan Detif TV Channel yang laporkan belum lama ke meja redaksi.

Lebih dari itu dlaporkan, saat ini di Jalan Amil Buncit Raya Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran, sedang dikerjakan satu unit bangunan kantor, dengan ketinggian 3 ½ lapis, tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Hal senada juga terlihat di Jalan Buncit Raya No. 168 Kelurahan Duren III (TIGA) Kecamatan Pancoran Pemkot Adm Jaksel. Satu unit bangunan Show Room 2 lapis, juga dikerjakan tanpa dilengkapi IMB.

Sementara dalam Perda No. 1 Tahun 2012 dalam Pasal 199 ditegaskan, Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang, dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Anehnya, kendati kedua bangunan tersebut terbukti melanggar Perda No. 1 Tahun 2012, namun sampai sejauh ini, terhadap kedua bangunan tersebut, belum dikenakan tindakan administrasi berupa SP, SEGEL dan SPB, oleh  Yudo Kasatpel Pengawasan Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Tragisnya, ketika kedua bangunan tersebut dikonfirmasikan, terhadap Yudo melalui setafnya,mengatakan, bahwa alamat dan lokasi bangunan tersebut tidak diketahui.

“Tolong catat alamat kedua bangunan tersebut Mas, biar nanti kita sidak,“ ujar Yudo melalui stafnya, bernama Nelly, menjawab pertanyaan Detif TV Channel. beberapa waktu lalu diruangan kerjanya.

Tidak adanya tindakan administrasi terhadap kedua bangunan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2012 dan perda No. 7 Tahun 2010, membuktikan kinerja Yudo sebagai Kasatpel Pengawasan Kecamatan Pancoran tidak menjalankan tugas dan fungsinya.(TUFOKSINYA

Sementara, untuk mengawasai bangunan bermasalah Yudo menerima gaji dari rakyat yang cukup besar.” Jika terhadap bangunan kantor dengan ketinggian 3 ½ lantai tanpa IMB Yudo tidak melaksanakan tindakan penertiban, sama saja dia makan gaji buta. Artinya mubazir saja uang rakyat, digunakan membayar gaji seorang pejabat setigkat Kasatpel, jika tidak melaksanakan Tufoksinya,” pungkas Husen Ketua LSM Betawi menjawab pertanyaan wartawan, beberapa waktu lalu di gedung Walikota Jakarta Selatan.

Untuk mendapatkan konfirmasi yang lebih jelas, Detif TV Channel meyambangi ruangan Sudin DCKTRP di lantai 6 Pemkot Adm Jaksel.

Namun setelah melapor terhadap Satpam bernama Lukman, didepan pintu masuk ruangan kerja Kasudin CKTRP Jaksel, Lukman mengatakan, Syukria (Kasudin CKTRP Jaksel) dan Budi Saputra (Kasatpel Pengawasan) disebut sedang keluar.

Bangunan Show Room 2 lapis tanpa IMB di Jalan Buncit Raya No. 168 Kelurahan Duren III (TIGA) Kecamatan Pancoran Pemkot Adm Jaksel

 

Guna menghindari pemberitaan sepihak, besok harinya Detif TV Channel kembali meyambangi ruangan sudin CKTRP Jakarta selatan. Diluar dugaan lagi – lagi petugas Satpam tersebut mengatakan, bahwa Kasudin sedang keluar. Sementara Budi Saputra sebagai Kasatpel Pengawasan dikatakan sedang WFH.

Benar tidaknya kedua pejabat tersebut sedang dinas luar atau WFH, tidak diketahui pasti. Sehingga ada kesan ruangan Sudin CKTRP Jaksel, tidak di izinkan dimasuki wartawan Detif TV Channel.

Padahal kalau mau jujur, tidak satu ubin pun keramik lantai ruangan Sudin CKTRP Jaksel milik pribadi Syukria. Semua biaya pembangunan ruangan kerja Kasudin tersebut, rakyat yang membiayai, melalu pajak yang dibayarkan terhadap pemerintah.

Begitu ketat pejagaan ruangan kerja, Sudin CKTRP Jakarta Selatan terhadap wartawan, sehingga mengundang pertanyaan berbagai kalangan. Ada apa yang sekrit diruangan CKTRP Jaksel sehingga susah di kontrol wartawan.

Sementara Surat Konfirmasi tentang kedua bangunan tanpa IMB tersebut diatas, sudah dititipkan Detif TV Channel terhadap Kasudin melalui Satpam bernama  Lukman.

Ironisnya, sampai sejauh ini surat konfirmasi tersebut belum dijawab oleh Syukria.

Disisi lain dengan tidak adanya IMB kedua bangunan tersebut, Pendapatan Asli Daerah Pemprov DKI Jakarta ditengarai menguap banyak.

Oleh karenanya, banyak pihak mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Heru Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta beserta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk melaksanakan sidak ke lapangan.

Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Syukria / Budi Saputra dan Yudo, membiarkan bangunan tanpa IMB tanpa tindakan penertiban, langkah tepat bila terhadap ketiga pejabat tersebut, diberikan sanksi jabatan sesuai hukum yan berlaku. (Radot Marbun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Lain

Tutup Hotel SANS di Palem Cengkareng Tidak Sesuai Zonasi/RDTR, Akibatnya, Izin Pariwisata Tidak Diterbitkan?

Jakarta, detif.id Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok. A10, No. 21, Jakarta Barat, semula dibangun untuk bangunan Ruko (rumah dan toko). Namun belakangan,...

Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

Tangerang Kota, detif.id Bangunan RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas) di Taman Jaya, RT. 03/RW.03, Kel. Cipondoh Makmur, Kec.Cipondoh, Kota Tangrerang tidak sesuai persyaratan tekhnis...

DPC GRIB Jaya Depok dan DPC GRIB Jaya Tangsel Deklarasi Tolak Anarkisme

Depok, detif.id Menyikapi maraknya demonstrasi yang berujung ricuh dan anarkis beberapa hari belakangan ini, seluruh anggota yang tergabung dalam Satgassus (satuan tugas khusus) DPC GRIB...

More like this
Related

Tutup Hotel SANS di Palem Cengkareng Tidak Sesuai Zonasi/RDTR, Akibatnya, Izin Pariwisata Tidak Diterbitkan?

Jakarta, detif.id Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok....

Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

Tangerang Kota, detif.id Bangunan RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas)...

DPC GRIB Jaya Depok dan DPC GRIB Jaya Tangsel Deklarasi Tolak Anarkisme

Depok, detif.id Menyikapi maraknya demonstrasi yang berujung ricuh dan anarkis...

Barata Dangdut pada HUT RI ke 80 Bergoyang Ria dengan Pengunjung di Terminal Bus Kalideres

Jakarta, detif.id Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025...