Segera Bongkar Bangunan 3 Lantai Tanpa IMB

0
302

Dalam Perda DKI No.7 Tahun 2010  tentang Bangunan Gedung pasal 15 ayat 1 diterangkan bahwa Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sementara di Pasal 282 ayat 2 butir o dijelaskan, setiap bangunan Gedung yang tidak sesuai IMB maupun Tanpa IMB harus dilakukan pembongkaran.

Mengacu kepada Perda No.7 tahun 2010 tersebut diatas, sejumlah kalangan menghimbau agar Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat segera membongkar bangunan setinggi 3 lapis sedang dikerjakan tanpa memiliki IMB di Perumahan Taman Duta Mas, Blok. A7, No.54, RT.004/RW.012, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Bangunan Tanpa IMB di Perum. Duta Mas, Blok. A7, No.54, RT.004/RW.012

“Tidak ada alasan bagi Kasatpol PP Jakarta Barat untuk tidak membongkar bangunan tanpa IMB tersebut. Pasalnya, bila bila tidak segera ditertibkan, bukan  tidak mungkin akan bermunculan bangunan-bangunan tanpa IMB lainnya,” ujar Husen, Ketua LSM Betawi kepada detif.id saat ditemui di lobi kantor walikota Jakarta Barat Rabu 23/11 usai menghantarkan pengaduan ke Kabag Umum lantai 6.

Lebih jauh Husen mengatakan bahwa selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, bangunan tanpa IMB itu juga melanggar keserasian lingkungan. “Disamping mengurangi PAD DKI Jakarta dari retribusi, keserasian lingkungan jadi jelek, karena di lingkungan itu, bangunan tersebut paling tinggi,” tukasnya seraya mengatakan bila Kasatpol PP Jakarat cq Kasie Trantibum Jakarta Barat tidak melakukan pembongkaran diduga kuat ada oknum Satpol PP Jakarta Barat terlibat dalam bangunan 3 lantai tanpa IMB tersebut.

Di tempat terpisah, Tri Hendras, Kasatpel CKTRP (Kepala Satuan Pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Grogol Petamburan mengatakan bahwa bangunan 3 lantai Tanpa IMB itu sudah diberikan tindakan penertiban mulai dari SP (Suat Peringatan), Segel sampai SPB (Surat Perintah Bongkar), dan Rekomtek (Rekomendasi Teknik) Bongkar ke Satpol PP Jakarta Barat. “Bangunan itu sejak lama sudah jauh-jauh hari kita tindak. Dan Rekomteknyapun sudah kita kirim ke Satpol PP (Jakarta Barat). Jadi tindakan selanjutnya seperti pembongkaran bukan lagi wewenang kami, tapi sudah menjadi wewenang Satpol PP,” ujarnya kepada detif.id yang diamini stafnya yang bernama Hardiva.

Sampai berita ini naik tayang, pekerjaan pembangunan terus berjalan hingga mencapai 75 % tahap finising.  (Besli/Joy/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here