detif.id – Jakarta Barat, Sebagaimana di ungkapkan Hendras, Kasatpel Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan, kepada Detif TV Channel mengatakan, bahwa bangunan 3 lantai, tanpa dilengkapi IMB, yang sedang dikerjakan di Blok A7, No 54 RT 004 / RW 012 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan Jakarta Barat, sampai sejauh ini masih dibiarkan, Kasatgas Pol PP Jak-bar, tanpa tindakan penertiban.
Sementara bangunan 3 lantai tersebut dikatakan, sudah sejak lama di Rekomtek tehnis bongkar, oleh Hendras Kasatpel Pengawasan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi IMB tersebut, dari jauh hari kita sudah Rekomtek, namun sampai saat ini, belum di kenakan tindakan bongkar paksa, oleh satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat,” ujarnya singkat, sembari melirik Eva, yang duduk dekat disebelahnya.
Ironisnya, ketika hal ini dikonfirmasikan Detif TV Chanel terhadap Tran-tibum POL PP Jakbar , dengan angkuh ivan mengatakan, “Saya tidak ada waktu, untuk konfirmasi, saya sibuk,” tukasnya dengan nada ketus, sembari melangkah turun, memasuki Lift turun meninggalkan wartawan, begitu saja.
Keangkuhan Ivan Sigiro, dalam menghadapi wartawan, mengundang pertanyaan Husen, Ketua LSM BETAWI,“Seorang pejabat yang digaji rakyat, sangat tidak pantas bersikap cuekdan ketus jika hendak dikonfirmasi teman – teman wartawan,” ujarnya.
Hal tersebut jelas ditegaskan dalam Undang – Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 Pasal 4 yang berbunyi : “Penyelenggara pelayanan publik berajaskan
- Kepentingan Umum.
- Kepastian Hukum.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
- Keprofesionalan.
- Partisipasif dan Keterbukaan.”
Imbuhnya menjelaskan.
Sayangnya, apa yang dijelaskan, dalam Undang undang Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, diabaikan Ivan Sigiro,begitu saja.
Terbukti, Detif TV Channel yang datang menemui-nya untuk konfirmasi, justru ditinggal pergi begitu saja.
Untuk tidak menjadi preseden buruk bagi citra Pemprov DKI Jakarta, dalam melayani masyarakat, sejumlah kalangan meminta PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta,bersama Kepala inspektorat, Kastgas Pol PP DKI Jakarta dan Walikota, diharapkan dapat memberi pengarahan, tehadap setiap pejabat ,di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk didalamnya Tran-tibum Pol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro, untuk selalu sopan, dalam memberi palayanan terhadap masyarakat.
“Pasalnya, Gaji – TKD yang besar, ditrima PNS cukup besar, itu semua berasal dari uang rakyat,” lanjut Husen berapi – api.
SECARA TERPISAH
Bangunan 3 lantai yang sejak lama di Rekomtek Teknis Bongkar Paksa, Kasatpel Pengawasan Dinas DCKTRP Sub Sektor Grogol Petamburan, sampai sejauh ini masih belum di eksekusi Kasatgas Pol PP Jakarta Barat.
Demi keindahan dan ketertiban bangunan, sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, dan untuk memberi efek jera terhadap Yudi, yang memback – up bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi IMB tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Perda No. 7 Tahun 2010 Pasal 282 ayat (2) dikenakan Tindakan Peringatan tertulis dan Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Seperti diketahui, oknum wartawan bernama Yudi ditengarai sering memback – up bangunan tanpa IMB. Untuk itu Husen Ketua LSM BETAWI meminta Agus Kasatgas Pol PP Jakbar, untuk segera meluluhlantakkan bangunan tanpa izin tersebut.
Pasalnya, pasca Tamo Sijabat Kasatgas Pol PP Jakbar, saudara Yudi di duga kuat sering kali, memback –up bangunan tanpa Izin dan luput dari tindakan penertiban.
Karenanya,pada masa kepemimpinan Agus menjabat sebagai Kasatgas PolPP Jakbar dewasa ini, diharapkan banyak pihak, agar setiap bangunan tanpa izin, harus ditindak tegas, sebagaimana dijelaskan dalam Perda No. 7 Tahun 2010 Dalam Pasal 282.ditegaskan
Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bagunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan dikenai sanksi : “Peringatan tertulis dan Perintah pembongkaran bangunan gedung.”
Dengan adanya tindakan pembongkaran diharapkan, dapat memberi efek jera, terhadap pemilik bangunan yang nakal. Adanya tindakan bongkar paksa, dinilai dapat menciptakan keindahan dan ketertiban, sekaligus dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
Guna menghindari pemberitaan sepihak, Detif TV Channel berupaya meghubungi Yudi, sampai akhirnya bertemu diruang tunggu Kecamatan Gropet.
Setelah duduk sekejap, sejenak kemudian sembari bersalaman ia menyelipkan 4 lembar uang ratusan. “Uang apa ini Bang? tanya Junai wartawan Detif.” Maaf ya saya masih ada urusan di BPN.“ jawabnya nya sambil berlalu, langsung meninggalkan wartawan,tanpa merespon pertanyaan junai palembang.
Oleh Karenanya,ada dugaan, 4 lembar uang ratusan, yang diselipkan ketangan wartawan, adalah uang suap untuk tutup mulut. Karenanya, uang pemberian oknum tersebut masih disimpan rapi di Redaksi.
Sampai berita ini ditayangkan bangunan tanpa IMB yang sudah tahap finishing itu, masih terus berdiri kokoh, tanpa ada tindakan penertiban Kasatgas Pol PP Jakarta Barat.

Pada bagian lain
Berdasarkan pemantauan Detif TV Channel dilapangan, Bangunan tanpa IMB dan bangunan tidak sesuai Izin, menyemut di wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama Pemko Adm Jakarta Selatan.
Parahnya, terhadap pelanggaran Izin bangunan tersebut, Bambang Kasatpel Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Sub Sektor Kecamatan Kebayoran Lama, masih belum menjalankan Tugas dan Fungsinya.
Lebih dari itu wartawan melaporkan, satu unit bangunan mewah tanpa dilengkapi IMB, tampak sedang dikerjakan, di Jalan Bukit Hijau VIII No. 44 Pondok Indah Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Pemko Adm Jakarta Selatan.
Tragisnya lagi, satu unit bangunan dengan ketinggian 5 lantai, menggunakan IMB 3 lantai, terlihat sedang dikerjakan di Jln Hijau Raya No. 29 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, terhadap kedua bangunan tersebut diatas, Kasatpel Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Sub Sektor Kecamatan Kebayoran Lama di-duga , belum melaksanakakan tindakan penertiban sesuai tugas dan fungsinya (TUPOKSINYA).
Sementara dalam Perda No. 7 Tahun 2010 Pasal 282 ayat (2) berbunyi,Terhadap bangunan tidak ada izin/Tidak sesuai IMB di kenakan tindakan Perintah pembongkaran paksa.
Demikian halnya dalam Pergub No. 128 Thn 2012 Pasal 3 berbunyi, setiap pemilik, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban, pemenuhan fungsi persyaratan dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi SP dan Perintah bongkar paksa.
Ironisnya, ketika Kasatpel pengawasan DCKTRP dikon-firmasi, dengan gamblang ia mengatakan. “Bangunan itu sudah kita kenakan tindakan segel.“ ucap Bambang melalui staffnya menjawab pertanyan wartawan.
Tragisnya, dilokasi bangunan tersebut, tidak terlihat papan segel. ”Biasanya bangunan yang terkena yustisi, setelah ada tindakan administrasi, yang diberikan Kasatpel pengawasan, terhadap bangunan, yang melanggar Perda tersebut”,ujar Ketua LSM Betawi menjawab pertanyaan wartawan.
Oleh sebab itu, patut diduga tindakan yustisi yang dikatakan, Pengamat CKTRP tersebut, hanya alasan saja.Untuk membuktikan kebenaran statement Kasatpel Pengawasan tersebut, Sejumlah kalangan meminta kehadiran PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Kepala Dinas DCKTRP, Kasatgas Pol PP DKI, beserta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan sidak ke lapangan.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti menjamurnya, bangunan yang melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 di Kecamatan Kebayoran lama, akibat lemahnya kinerja Kasatpel Pengawasan bangunan di Kecamatan itu, langkah tepat bila terhadap pejabat tersebut, dikenakan sanksi tegas, sesuai hukum yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan, caruk maruknya bangunan tidak dilengkapi IMB diwilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih terus, berlanjut dan tidak terkendali.
TIM PELIPUT :
- Penulis : Radot Marbun.
- Koordinator : Junai Palembang.
- Kameramen : Besli M.
- Asisten Kameramen : Joy S.
- Reporter : Selamat Manalu, Nahot Nababan, Joy Silitonga, Pardamean Hasiholan, Cosmas Marbun.
- Pencatat Data : Gunardi.
- Editing : Yendi.
Terima kasih telah menyaksikan video ini, semoga berguna dan bermanfaaf. Untuk mendukung Detif TV Channel diharapkan dukungan semua fihak untuk membantu : Like, Share, Subcribe dan nyalakan lonceng notifikasinya, agar berita ter – update dari kami selalu hadir untuk anda.
DETIF TV CHANEL TAMPIL BEDA !!!

