
Tangerang, detif.id
Berawal dari tahun 1996, karyawan developer Perumahan Taman Jaya membagi-bagikan brosur iklan, yang mana menawarkan rumah di Perumahan Taman Jaya, dengan segala fasilitas yang menjanjikan, ditambah lokasi perumahan Taman Jaya dekat dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta, berdampingan dengan stasiun kereta api dan terminal bus Poris. Sehingga memudahkan jarak tempuh pelaku bisnis Ke Jakarta dan kota kota lainnya.
Ditambah berbagai fasilitas pendukung yang ditawarkan Seperti bangunan :
- Mini Market
- Lapangan Tenis
- Pompa Air Dab
- Taman Bermain
- Bebas Banjir
- Satu unit Mobil Daihatsu xpass hadiah untuk warga
Parahnya, keterangan yang dijelaskan dalam brosur semuanya hanya informasi hoax saja. Terbukti, setelah 20 tahun lebih, Perumahan Taman Jaya dibangun dengan faslitas yang ditawarkan lewat brosur tidak satupun terbukti.

Disela-sela informasi yang tidak jelas itu, tiba-tiba saja santer berita, Cipto, mantan Ketua RW Taman Jaya disebut telah ditunjuk Ahong untuk mengelola Perumahn Taman Jaya.
Seiring dengan informasi yang ada, Cipto langsung membangun gedung olah raga Futsal dan tempat Pemancingan, berikut sejumlah kios yang berdiri di sepanjang jalan Perumahan Taman Jaya.
Lalu keberadaan Futsal, Pemancingan dan kios-kios tersebut, dikontrakkan untuk pengusah warteg, warung mie dan usaha es kelapa.

Namun karena pengusaha usaha es kelapa sering dilihat warga membuang kulit kelapa ke saluran air got, akibatnya saluran air got menjadi mampet hingga menimbulkan banjir.
Untuk menghindari banjir, warga meminta kepada Cipto, selaku pemilik warung es kelapa di lokasi tanah jalur hijau tersebut untuk segera dibongkar.
Karenanya, belum lama ini, warung es kelapa tersebut dibongkar Cipto bersama rombongannya. Posisi warung es kelapa saat ini sudah rata dengan tanah.
Baca Juga: Warga Taman Jaya Tersulut Emosi Akibat Sejumlah Pohon Ditebang Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab
Sebelum membongkar warung es kelapanya, Cipto Bersama Satpol PP Kota Tangerang, tiba-tiba saja memasang plank Perwal No. 111 Tahun 2023, Perda No. 6 tahun 2012 dan Perda No. 6 Tahun 2019, yang intinya setiap usaha dagang di pintu masuk Perumahan Taman Jaya harus tutup.

Ironisnya, seluruh warung yang ada di lokasi pintu masuk Perum Taman Jaya, yang mana pemiliknya adalah Cipto, masih berdiri. Oleh karenanya, pengembang Perum Taman Jaya (Ahong) diharapkan untuk membongkar seluruh kios yang berdiri di pintu masuk Taman Jaya. Dengan demikian, wajah Perumahan Taman Jaya dari jalan raya langsung kelihatan.
Sementara itu, Fasos / Fasum di Perumahan Taman Jaya tidak jelas keberadaannya.
Harus segera dibangun .
Lazimnya, di setiap perumahan disediakan lahan Fasos dan Fasum. Hal ini cukup jelas tertulis dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setiap perumahan wajib menyediakan lahan Fasum/Fasos diantaranya;
- Tempat Ibadah Masjid / Gereja
- Taranfortasi.
- Tempat bermain anak & fasilitas kesehatan.
Dari pengamatan wartawan, sampai sejauh ini, 4 fasiltas tersebut di atas tidak ada sama sekali di Perumahan Taman Jaya. Hal ini jelas disebut melanggar UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tidak adnya fasilita umum dan Fasilitas Sosial tersebut di atas, maka jelas Ahong (deveoper) melanggar UU No 1 Tahun 2011 Pasal 47, yang isinya : Setiap perumahan dan kawasan pemukiman mengatur kewajiban pembangunan Prasarana, Sarana,dan utilitas Umum (PSU.) Pembangunan itu oleh pelaku pembangunan Developer ( Ahong).
Pasal ini menekankan bahwa rumah atau perumahan wajib dilengkapi dengan (PSU)yang memadai sesuai rencana tehknis yang disetujui.
Berikut adalah poin poin penting dalam Pasal 47 UU No 1 Tahun 2011;
* Wajib PSU. Setiap pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
* Rencana Tehnis. Pembangunan PSU harus mengikuti rencana lokasi dan rencana tehknis yang ditetapkan.
* Standar Kelayakan. PSU yang dibangun harus memenuhi standart kelayakan fungsi.
* Keahlian. Pihak yang merancanakan PSU wajib memiliki keahlian-keahlian di bidang tersebut.
Sementara dalam Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 Tentang perumahan dan kawasan pemukiman mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang tidak sesuai dengan izin. Standart atau ketentuan tehknis yang berlaku. Pasal ini menjadi landasan pengenaan sanksi administrasi dan pidana bagi pengembang yang melanggar.
Isi Pasal 151 UU No : 1Tahun 2011 menerangkan;
* Menegaskan larangan, menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman tanpa memenuhi siarat.
* Mengatur tentang larangan penjualan satuan lingkungan perumahan ( LISIBA)yang belum melaksanakan status hak atas tanahnya, yang mana hal ini ditegaskan kembali,dalam kontek sanksi pidana.
Kontek penting .
Secara ringkas Pasal 151,152 dan 153 UU No. 1 Tahun 2011, developer diancam;
- Pidana denda 5 miliar rupiah
- Membangun kembali perumahan dari awal.
Hal ini menjadi sanksi berat yang harus dilaksanakan developer
Karenanya, warga yang bermukim di Taman Jaya menghimbau kehadiran bapak :
1.Walikota Tangerang
- Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang.
3.Kepala BPN Kota tangerang
4.Kapolres Tangerang
5.Kepala Kejaksaan Kota Tangerang
- Ketua DPRD Kota Tangerang.
Untuk memperjelas bahwa perintah UU No. 1 Tahun 2011 yang tidak dilaksanakan pengembang di Perumahan Taman Jaya, pengurus RW, warga Taman Jaya mengharapkan kehadiran pejabat tersebut di atas untuk menyelesaikan segala permasalahan di perumahan Taman Jaya, dengan developer.
Atas perhatian yang diberikan, seluruh warga di Taman Jaya mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya. (Tim )
