Ketua RW.011 yang Direkomendasikan DPRD Kota Tangerang Tidak Sah, Melanggar Permendagri No 18/2018

0
31
Kantor Camat Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Kantor Camat Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Tangerang, detif.id

Sehubungan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW).011 Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, pada tanggal 30 Desember 2025 yang lalu, antara Candra dengan kotong kosong, yang dimenangkan kotak kososng. Candra yang kalah suara (kalah dengan kotak kosong) tidak terima, bersama kuasa hukumnya melapor ke DPRD Kota Tangerang.

 

Anehnya, menanggapi pengaduan Candra ke DPRD Kota Tangerang, DPRD merekomendasikan aklamasi. Dalam proses aklamasi, Candara ditetapkan sebagai Ketua RW. 011 Taman jaya.

Namun pada saat aklamasi digelar yang dipimpin Nur Alamsyah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cipondoh dan tidak dihadiri warga RW.0 11 Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kec Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Maka keputusan aklamasi pemilihan Ketua RW.0 11, Taman jaya ditolak warga, karenanya Candara dianggap tidak sah sebagai Kertua RW.0 11, Taman Jaya Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Pemilihan Ulang Ketua RW. 011 Taman Jaya Segera Dilaksanakan?

Perlu diketahui, DPRD Kota Tangerang tidak punya wewenang memilih Ketua RW. Hal tersebut diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 . Dalam keterangan dalam Pasal 9 aat (1) ditegaskan Ketua RW dipilih melalui musyawarah, warga yang punya hak pilih, bukan dipilih DPRD. Dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 62 Tahun 2025 pasal 23 ayat (2); Pemilihan ketua RW dilakukan melalui musyawarah mufakat yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus RT di lingkungan RW setempat  

Tugas DPRD sebagai legislatif fungsinya adalah legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (penyusunan APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan anggaran oleh pemerintah kota. Bukan mencampuri urusan pemilihan Ketua RW. ”Jika DPRD menerapkan lewat aklamasi itu melangkahi wewenang pemerintah Kota Tangerang,” Pungkas Prof.Sanjaya, SH, MM.

Baca Juga: Warga Taman Jaya Tersulut Emosi Akibat Sejumlah Pohon Ditebang Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

Lebih lanjut Prof Sanjaya mengatakan, aklamasi di pemilihan Ketua RW boleh. ”Namun, syaratnya dilakukan di Forum Musyawarah RW Taman Jaya,” pungkasnya lantang.

“Ada forum, dihadiri pemilih yang sah. Pemilihan ketua RW disepakati bukan dipaksakan. Selanjutnya,dibuat berita acara dan SK pengengkatan oleh lurah,” tambah Sanjaya.

Ditambahkan Sanjaya, jika aklamasi dilakukan DPRD tanpa musyawarah RW.011, maka aklamasi itu cacat prosedur, maka warga berhak menolak.

“Jika warga menolak, maka keputusan aklamsi DPRD  bisa dibatalkan. Karena akalmasi itu melanggar Permendagri No. 18 Tahaun 2018, dan Perewal No. 62 Tahun 2025, maka pemilihan ketua RW harus diulang. Dan panitia pemilihan Ketua RW.0 11 Taman Jaya,” jelas Prof.Sanjaya, SH, MM.

Keputusan akalmasi DPRD Kota Tangerang menetapkan Candra sebagai Ketua RW. 011 Taman Jaya, tidak sah secara hukum administrasi.Yang sah harus hasil musyawarah RW.011 Taman Jaya.

Yang dapat memutuskan Ketua RW.011 Taman Jaya prosesnya harus sesuai Permendagri No 18 Tahun 2018.:

1.Warga Rw 11 yang punya hak pilih lewat musyawarah pemilihan.

2.Lurah Cuma mengesahkan hasil musyawarah lewat SK pengangkatan.

  1. Camat cuma bisa mengangkat Plt Ketua RW. Jika posisi RW kosong.

Maka, jika Muhamad Marwan selaku Camat Cipondoh/H. Asad Nasrulloh selaku Lurah Cipondoh Makmur langsung menunjuk Chandra sebagai Ketua RW.011 Taman Jaya tanpa musawarah warga, itu cacat hukum, dan jabatannya (ketua RW.011) bisa digugat dan dibatalkan.

Karenanya perlu dicek:

  1. Berita acara musyawarah warga RW.011 dan tanda tangan .
  2. SK Pengangkatan SK Lurah SK Camat.

Jiak hanya diputuskan Sekcam / lurah tanpa  SK pengangkatan maka putusan itu tidak sah atau batal demi hukum.. ( Simon/ Tim)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here