Jakarta, detif.id
Sudah menjadi rahasia umum Dertha Eko Wibowo PLT Kasatpel Pengawasan Kecamatan Kebayoran Lama, jarang masuk kerja. Akibatnya, diwilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan menjamur bangunan tanpa dilengkapi IMB dan bangunan tidak sesuai IMB dll.
Demikian dikemukakan salah seorang staf DCKTRP Kebayoran Lama, menjawab pertanyaan detif.id belum lama ini di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Dicontohkan, satu unit bangunan kantor, yang direnovasi total di Jln Kebayoran Lama RT 002 / RW 02 No. 218 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan (JAK-SEL), tampak sedang dikerjakan tanpa dilengkapi IMB. Akibat bangunan yang direnovasi itu tidak dilengkapi Izin, restribusi yang tadinya masuk, menjadi menguap begitu saja.
Baca Juga : PJ Gubernur DKI Jakarta Diminta Segera Copot Kasatpel CKTRP Kec. Penjaringan
Sementara ruang lingkup pekerjaan bangunan cukup jelas diterangkan, dalam Pasal 4 Perda No. 7 Tahun 2010. Bahwa Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
b. Persiaratan tehnis bangunan gedung
c. Penyelenggaraan bangunan gedung.
d. Tim ahli Bangunan Gedung.
e. Penyedia jasa kontruksi (TABG)
f. Restribusi.
g. Peran serta masyarakat.
h. Pembinaan.
i. Sanksi.
Baca Juga : Kontruksi Baja 3 lantai Tanpa IMB, Dibiarkan Dertha Eko Wibowo ???
Penjelasan dalam Pasal 4 tersebut, akhirnya tidak sampai terhadap masyarakat, disebabkan Dertha Eko Wibowo jarang masuk kantor. Dampaknya, bangunan yang sedang direnonavasi tersebut, jadi tidak ada IMB-nya.
Terkait dengan ogah – ogahannya Dertha masuk kantor Kecamatan Kebayoran Lama restribusi bangunan yang sedang di renovasi itu,jadi tidak bayar restribusi. Akibatnya PAD Pemprov DKI, kususnya dari restribusi menjadi menguap banyak.
Untuk tidak merusak citra Pemprov DKI Jakarta, sejumlah masyarakat mengharapkan kehadiran PJ. Heru Budi Hartono, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektoran Kepala Badan Kepegawaian, Kadis DCKTRP DKI Jakarta, Kasatgas Pol PP DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi. Untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama – Jakarta Selatan (JAK-SEL)
Bila memang dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Dertha tidak bersedai jalankan Tupoksinya, langkah tepat Bila Dertha Segera ditarik kedalam.Alias dimutasikan saja.
Selanjutnya, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kecamatan Kebayoran Lama,harus diganti dengan pejabat yang lebih propfesional.
Menghindari pemberitaan sepihak Detif id, mengkonfirmasi pejabat tersebut, namun upaya wartawan untuk konfirmasi gagal total, karena Dertha tidak berhasil ditemui diruangan kerjanya.
Hingga berita ini ditayangkan bangunan yang sedang direnovasi itu, masih terus dikerjakan pemilik dengan aman, tanpa ada gangguan dari instansi terkait. (Radot/TIM)

