Praktek Pungli Cek Pisik Kendaraan di Samsat Ciruas, Serang, Banten, Dipungut Biaya Rp 35.000 s/d 50.000?

0
21
Kantor UPTD PPD (Samsat) Ciruas, Serang, Banten
Kantor UPTD PPD (Samsat) Ciruas, Serang, Banten

Tangerang, detif.id

Praktek pungli (pungutan liar) ternyata masih terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Ciruas, Serang, Banten.   Karenanya, warga wajib pajak diminta agar berhati-hati terhadap oknum petugas yang melakukan praktek pungli.

Dugaan pungli Cek Pisik Kendaraan di Samsat Ciruas, Serang terkuak dari salah seorang warga Baros bernama Sumani  (bukan nama sebenarnya), warga Ciruas, Banten. Sumani  yang mengurus cek pisik kendaraan roda dua miliknya dikenai biaya Rp. 35 000,- oleh oknum petugas. Sementara untuk kendaraan roda empat disebut dipungut  biaya Rp. 50.000,-.

Tempat Cek Pisik Kendaraan di Samsat Ciruas, Serang, Banten

Sementara perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan motor miliknya, dan Acc BPKB, oknum petugas ditengarai meminta dana tambahan pengurusan STNK sebesar Rp. 57.000,-.

Padahal menurut informasi, untuk memperpanjang STNK tahunan cukup membayar pajak kendaraan (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalulintas (SWDKLLJ).

“Tidak ada itu biaya tambahan sampai Rp. 57.000,” ujar Udin (Bukan nama sebenarnya), salah seorang oknum Biro Jasa kepada detif.id.

Lebih dari itu, oknum Biro Jasa itu menambahkan, ”Setiap pengurusan STNK baru, per unit  dipungut biaya tambahan Rp. 57. 000,- dan dana tambahan itu, tidak dilengkapi kwitansi (struk) oleh oknum petugas  terhadap wajib pajak,” pungkasnya kesal.

“Selain hal tersebut, untuk BBN (biaya balik nama) Kendaraan & untuk biaya pendaftaran saja diminta biaya Rp. 85 000,” Lanjut oknum Biro Jasa itu mantab.

Secara terpisah, Hengky, SH, praktisi hukum kepada wartawan  mengatakan, apapun bentuk biaya tambahan yang diminta oknum UPT Samsat Ciruas, Serang Banten,  hal itu masuk gratifikasi.

”Aparatur Negara yang meminta dana tambahan permintaan  itu tidak dibenarkan,” pungkas Hengky lantang.

Perlu diingat, lanjutnya, pemberian gratifikasi terhdap pegawai negeri dianggap pemberian suap.  “Terutama pemberian yang diberikan berhubungan dengan jabatan, hal itu  berlawanan dengan kewajiban/tugasnya,” ujar Hengky menambahkan.

Untuk membuktikan ada tidaknya pungli dkantor UPT Samsat Ciruas, Serang, Banten, sejumlah masyarakat Banten menghimbau Gubernur Banten, Andra Sony, Kepala Bapenda dan Dispenda Provinsi Banten serta pihak Kejaksaan Tinggi Banten diminta masyarakat  untuk bersama-sama melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke kantor UPT Samsat Ciruas, Serang, Banten.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti banyak pungli di kantor UPT Samsat Ciruas,Serang, Banten,  langkah tepat bila Kepala UPT Samsat Ciruas, Serang dan Kanit STNK Samsat Ciruas  bersama petugas timsus (tim khusus) Samsat Ciruas, Serang segera ditarik ke dalam atau segera dirotasi jabatannya.

Menghindari pemberitaan sepihak, detif.id berusaha konfirmasi terhadap Kepala STNK Samsat Ciruas, Serang, Banten, namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena Kanit SNTK Samsat Ciruas disebut sedang ada meeting.  (Radot,Besli dan TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here