
Jakarta, detif.id
Guna meningkatkan retribusi bangunan di wilayah Pemprov DKI Jakarta, diperlukan rencana tata ruang yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Hal tersebut dikemukakan Hengki, SH, praktisi hukum sekaligus pemerhati pembangunan di wilayah Kec. Penjaringan & Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, Pramono Anung, Gubernur DKI, Walikota Jakarta Utara, Vera Revina Sari, Kadis CKTRP DKI, Herry Priyatno, Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Arie Faizal Rajab, Kasi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakut, Dhanu Irawan, Kepala Sektor CKTRP Kec, Penjaringan dan Benny Chrisdwicahyadi, Kepala Sektor CKTRP Kec. Kelapa Gading, terlihat membiarkan 7 lapis dan 5 lapis bangunan tidak dilengkapai PBG/Rencana Detil Tatata Ruang (RDTR) di kedua wilayah Kecamatan tersebut.
Maka tidak heran, mengeriapnya bangunan tanpa dilengkapi PBG dan bangunan tidak sesuai izin di Kec. Penjaringan dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga akibat oknum pejabat tersebut di atas kuyub bermain di dalamnya.
Terbukti, bangunan yang melanggar UU No 6 Tahun 2023 tertera dibawah ini, dibiarkan tanpa tindakan penertiban. Bangunan teresbut, antara lain:
- Satu bangunan 7 lapis mempergunakan PBG 5 lantai sedang dikerjakan di Jln Karang Raya, No. 175, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
- Bangunan 5 lantai tanpa dilengkapi PBG yang sedang dikerjakan di Jln Beulevard Raya, Blok. U 10, No. 2, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mirisnya, dua unit bangunan tersebut di atas, yang nyata-nyata melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 dibiarkan bebas tanpa tindakan penertiban.

Sementara 2 unit bangunan tinggi yang tidak sesuai PBG dan tidak dilengkapi PBG tersebut, sudah diberitakan detif.id dan sudah dilaporkan LSM PITON terhadap :
- Pramono Anung, Gubernr DKI Jakarta.
- Walikota Jakarta Utara.
- Vera Revina Sari, Kadis DCKTRP DKI Jakarta.
- Herry Priyatno, Kasudin DCKTRP Jakrta Utara
- Arie Faizal Rajab, Kasi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakut.
- Dhanu Irawan, Kepala Sektor Kec. Penjaringan/ Benny Chrisdwicahyadi, Kepala Sektor Kec.Kelapa Gading)
Ironisnya, sampai sejauh ini, pemberitaan detif.id, belum direspon pejabat tersebut di atas. Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan terhadap para pejabat tersebut dengan pemilik bangunan yang melanggar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023, seperti bangunan :
a.Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
b.Berpotensi menimbulkan bahaya.
c.Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)
d.Ditemukan ketidak-sesuain antara pelaksanaan dan rencana tekhnis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan, saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Dua unit bangunan tidak sesuai PBG & tidak dilengkapi PBG tersebut dibiarkan Gubernur DKI dan Kadis CKTRP Jakarta.
Demikian halnya, Kasudin CKTRP dan Kasi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakut, Kepala sektor CKTRP di dua Kecamatan tersebut, sudah diberitakan detif.id, namun berita yang dirilis detif.id, tidak direspon para pejabat tersebut.
Hal serupa juga dilakukan Dhanu Irawan, Kepala sektor DCKTRP Kec. Penjaringan & Benny Chrisdwicahyadi, Kepala Sektor Kec. Kelapa Gading belum melaksanakan tupoksinya, terbukti dua unit bangunan tinggi tersebut di atas, yang nyata tidak dilengkapi izin (PBG), sementara gaji dan TKD yang diterima berasal dari retribusi dan pajak masyarakat.
Seyogianya, terhadap bangunan tidak seuai izin dan tidak dilengkapi PBG, seharusnya wajib dikenakan tindakan penertiban. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU RI Nomor 28 Tahun 2002.
Dalam UU tertsebut ditegaskan, sanksi hukum terhadap bangunan tidak sesuai izin dan tidak dilengkapi PBG wajib diberikan tindakan penertiban, seperti:
- Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegitan pembangunan.
3. Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan.
5. Pembekuan Izin Mendirikan bangunan.
6. Pencabutan PBG
7. Pembekuan sertifikat like fungsi bangunan gedung.
8. Pembongkaran bangunan.
Irionisnya, penjelasan dalam Pasal 45 Undang Undan RI Nomor 28 Tahun 2002 tidak pernah dilaksanakan Pramono Anung, Gubernur DKI, Walikota Jakarta Utara, Vera Revina Sari, Kadis CKTRP DKI, Herry Priyatno, Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Arie Faizal Rajab, Kasi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakut, Dhanu Irawan, Kepala Sektor CKTRP Kec, Penjaringan dan Benny Chrisdwicahyadi, Kepala Sektor CKTRP Kec. Kelapa Gading.
Baca Juga : Gubernur DKI & Vera Revina, Kadis CKTRP dan Kepala Sektor CKTRP Kec Kembangan, Biarkan Bangunan Tanpa PBG?
Oleh karenanya, sejumlah warga yang bermukim di Kecamatan Penjaringan dan Kecamatan Kelapa Gading Jakut, mengharapkan kehadiran Gubernur DKI, Pramono Anung/Wakil Gubernur DKI, Rano Karno untuk melaksanakn sidak ke lapangan.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Dhanu Irawan & Benny Chrisdwicahyadi, kuyub bermain didalamnya, kebijakan tepat bila jika kedua pejabat tersebut segera ditarik ke dalam (DKCTRP DKI).
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id telah melayangkan surat konfirmasi terhadap Pramono Anung, Gubernur DKI, Walikota Jakarta Utara, Vera Revina Sari, Kadis CKTRP DKI, Herry Priyatno, Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Arie Faizal Rajab, Kasi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakut, Dhanu Irawan, Kepala Sektor CKTRP Kec, Penjaringan dan Benny Chrisdwicahyadi, Kepala Sektor CKTRP Kec. Kelapa Gading
Mirisnya, sampai sejauh ini surat konfirmasi wartawan, dan berita detif.id tidak direspon seluruh pejabat tersebut di atas. (Radot /Tim)
