Jakarta, detif.id
Dari hasil investigasi tim detif.id di lapangan belum lama ini, ditemukan 2 unit Gudang menggunakan 1 IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Kantor dan Gudang setinggi 2 lapis tahun 2011. Bangunan itu berlokasi di Jln. Mangga Ubi, No.35 Blok.Q, RT.005/RW.007, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dan sejauh ini, terhadap bangunan Gudang itu belum ada tindakan penertiban dari Sudin CKTRP (Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat.

Selain hanya menggunakan 1 IMB, izin yang dimohon dengan kondisi di lapangan sangat tidak sesuai. Pasalnya, di papan IMB nya ditulis Menambah / Merubah Tahun 2011, sementara di lapangan membangun baru Gudang sebanyak 2 unit. Soalnya, kalau IMB Menambah dan Merubah itu harus ada bangunan lamanya. Sementara ini tidak ada bangunan lama. Jadi patut dipertanyakan IMB yang digunakan bangunan tersebut.
Sementara di Perda No 1 Tahun 2012 pasal 240 diterangkan setiap bangunan yang sedang dibangun yang tidak memiliki dan atau tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus dikenakan tindakan penertiban berupa Peringatan tertulis, Penyegelan maupun penutupan lokasi. Demikian juga halnya di Pergub No. 128 Tahun 2012, pasal 6 dijelaskan, SP (Surat Peringatan) dapat dikenakan terhadap pembangunan gedung tanpa izin dan terhadap pembangunan gedung yang tidak sesuai izin. Dan di pasal 14 Pergub 128 tahun 2012 diuraikan, terhadap pembangunan tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB yangng tidak mematuhi SP harus dikenakan Penyegelan
Menyikapi permasalahan ini, sejumlah kalangan meminta kepada Kasudin CKTRP Jakarta Barat segera melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan Gudang itu. “Dengan IMB yang digunakan, jelas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Maka dari itu, Bayu Aji selaku Kasudin CKTRP Jakarta Barat segera melakukan tindakan penertiban, mulai dari pemberian SP (Surat Peringatan) Penyegelan, SPB (Surat Perintah Bongkar) sampai pemberian Rekomtek ke Sudin Satpol PP Jakarta Barat biar segera dilakukan pembongkaran,” ujar Husen, Ketua LSM Betawi saat disambangi di kantornya di bilangan Kembangan Jakarta Barat.
Lebih jauh Husen mengatakan bahwa dengan lantangnya pemilik bangunan itu berani membangun baru 2 Gudang hanya dengan menggunakan IMB Kantor dan Gudang Menambah/Merubah tahun 2011 karna diduga kuat ada keterlibatan oknum CKTRP Jakarta Barat. “Kalau tidak ada campur tangan oknum CKTRP Jakarta Barat, mulai dari tingkat kecamatan (Cengkareng) sampai tingkat Sudin, mana mungkin pemilik bangunan itu berani membangun,” tukasnya lantang seraya mengatakan bahwa akibat IMB yang digunakan terhadap bangunan baru Gudang tersebut, Puluhan juta retribusi bangunan yang seyogianya masuk ke kas PAD (Pendapatan Asli Daerah) DKI Jakarta jadi meluap.
Terkait 2 Unit bangunan Gudang (baru) dengan IMB Kantor dan Gudang Merubah/Menambah, detif.id telah melaporkannya ke Kasudin CKTRP Jakarta Barat melalui Kasie Pengawasan, Mauliane Pane,lewat telepon selulernya tapi sejauh ini belum ada tindakan.
Sampai berita ini diturunan, pelaksanaan pembangunan sudah memasuki pemasangan bata tehadap dinding bangunan. (Besli / Joy /Junai)

