Jakarta detif.id
Inspektorat merupakan unsur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Inspektur. Yang menjadi pertanyaan, Kecamatan Kebayoran Lama terkesan tidak diawasi.
Terbukti, bangunan tanpa dilengkapi IMB dan, bangunan tidak sesuai IMB tumbuh subur bak jamur dimusim hujan dibiarkan tanpa pengawasan. Demikian halnya Dertha Eko Wibowo, PLT Kasatpel Pengwasan DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama, yang jarang masuk kantor dibiarkan Inspektorat tanpa Pengawasan.
Baca Juga : Warga RT 001 RW 07 Kel/Kec. Kalideres Tidak dilayani PT Palyja, Gubernur DKI Diminta Sidak
Karenanya, sejumlah masyarakat di Kecamatan Kebayoran Lama, menuding Inspektorat DKI Jakarta Makan Gaji Buta? Hal itu ditandai dengan menjamurnya bangunan tanpa IMB dan bangunan tidak sesuai IMB di Kecamatan Kebayoran Lama.
Sebut saja Contoh, Puluhan bangunan 4 lantai di Jalan Limo No. 10 Komplek Perumahan Permata Hijau Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tidak dilengkapi IMB dibiarkan, Dertha tanpa tindakan.
Demikian halnya, bangunan kantor 3 lantai tanpa IMB yang berlokasi di Jln Kebayoran Lama RT 002/ RW 02 No 2018 Kelurah Grogol Utara, juga dibiarkan Dertha tanpa tindakan.
Satu unit bangunan Kantor yang sedang direnovasi total di Jln Kebayoran Lama RT 002 / RW 02 No. 218, Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama, sejauh ini luput dari tindakan penertiban.
Bangunan 4 unit tidak sesuai IMB dengan ketinggian 3 lantai, yang berlokasi di Jln Bendi No. 5 Blok B16 No 27 RT 005 / RW 10 Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama juga dibiarkan Dertha Tanpa tindakan penertiban.
Akibat kinerja Dertha yang tidak Profesional, berdampak buruk bagi ketertiban dan keindahan, dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
Sementara Dalam Perda No. 1 Pasal 240 cukup jelas diegaskan, Terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 239 dapat dikenakan sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis paling banyak 3 kali.
b. Penghentian sementara kegiatan.
c. Penghentian sementara pelayanan umum.
d. Penutupan lokasi.
g. Pembongkaran bangunan.
Namun penjelasan dalam Perda No. 1 Pasal 240 itu, sama sekali tidak di indahkan Dertha Eko Wibowo.
Mirisnya, kendati detif.id dan Detif TV Chanel, sudah melansir berita bangunan bermasalah tersebut diatas, dan LSM PKP, LSM Bertawi secara resmi telah mengadukan seluruh bangunan tanpa IMB dan bangunan tidak sesuai IMB tersebut diatas, terhadap Ispektorat DKI Jakarta.
Ironisnya, sampai sejauh ini, pihak Inspektorat belum melaksanakan Tupoksinya. Jika memang Inspektorat DKI, tidak mampu menjalankan Tupoksinya, untuk mengawasi bangunan bermasalah.
Langkah tepat PJ. Gubernur Heru Budi Hartono, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
“Habis banyak uang rakyat untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Inspketorat DKI Jakarta, namun kinerjanya nol besar terhadap bangunan bermasalah.” pungkas Husen Ketua LSM Betawi.
Sementara terhadap Dertha Eko Wibowo, PLT Kebayoran Lama, yang malas masuk kantor, dan tidak menjalankan tupoksinya, seharusnya ditarik saja kedalam, dan diganti dengan pejabat yang lebih profesional.
Menghindari berita sepihak berulang kali detif.id / Detif TV Chanel mengkonfirmasi Dertha. Namun upaya waratawan untuk konfirmasi, tidak berhasil, karena Dertha jarang masuk kantor.
Hingga berita ini ditayangkan,bangunan tampa dilengkapi IMB dan bangunan tidak sesuai IMB, kuwantitasnya semakin tidak terkendali di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pie Iki Pak Heru ??? (Penulis : Radot / TIM)

