Bangunan 3 Lantai menggunakan IMB 2 Lantai, Kasatpel CKTRP Kec. Kebayoran Baru Bungkam??

0
265

Jakarta, detif,id

Dari hasil investigasi detif,id baru-baru ini di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditemukan puluhan bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tanpa IMB. Dan terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB itu diduga kuat belum dikenakan tindakan penertiban sebagaimana diatur dala Perda DKI Jakarta, NO. 7 Tahun 2010.

Bangunan di 3 Lantai menggunakan IMB 2 Lantai
Bangunan Setinggi 3 Lantai menggunakan IMB 2 Lantai

 

Dari puluhan bangunan yang tidak sesuai IMB itu sebut saja contohnya di Jln. K.H. Ahmad Dahlan, No.2, Blok.D.I Persil No.8, RT.004/RW.001, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, terlihat sedang dikerjakan bangunan setinggi 3 lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal 2 Lantai. Disamping menyalahi batas ketinggian, bangunan yang memiliki No.IMB: 68 tgl 25-05-2022 juga melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan). Selain itu,  bila dilihat dari kontruksinya,  bangunan tersebut sepertinya bukan untuk Rumah Tinggal tapi untuk Kantor.

 

Parahnya, meskipun bangunan itu jelas tidak sesuai IMB, sepertinya DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) seksi Kecamatan Kebayoran Baru belum memberikan  tindakan penertiban sebagaimana diatur dala Perda DKI Jakarta, No.7 Tahun 2010.  Pasalnya, bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban, sudah pasti papan Segel (merah) ada ditempel di lokasi bangunan, tapi dari pantauan detif,id, dilokasi bangunan tidak ada terlihat papan segel.

Sementara di  Pasal 144 ayat 2 Perda 7 tahun 2010 menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Sayangnya, ketika bangunan 3 lantai dengan IMB 2 lantai tersebut dikonfirmasi detif,id kepada Heri,Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru melalui stafnya bernama Aji lewat WA (What App) tidak memberikan jawaban alias bungkam

Terkait bangunan 3 lantai dengan IMB 2 lantai itu, sejumlah kalangan menduga  Heri Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu. “Saya menduga, Heri melalui stafnya telah menerima sejumlah imbalan dari pemilik/kontraktor bangunan itu, kalau tidak, sudah pasti bangunan itu Disegel dan diberikan Rekomtek (Rekomdasi teknik) ke Satpol PP Jakarta Selatan supaya bangunan tersebut dikenakan tindakan bongkar sesuai pelanggarannya,” Papar Husen, Ketua LSM Betawi saat dimintai komentarnya di lobi kantor Walikota Jakarta Selatan.

Guna membuktikan apakah Heri, Kasatpel  CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru ada perrmainan dalam bangunan itu, lanjut Husen, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat , Komisi D DPRD DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI melakukan sidak ke lapangan. “Bila mana terbukti, Heri ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu, sebaiknya jabatan Heri selaku Kasatpel CKTRP Kec.Kebayoran Baru ditinjau kembali,” katanya berapi-api.

Saat berita ini diturunkan, bangunan 3 lantai dengan IMB 2 lantai itu sudah mamasuki tahap finising.   (Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here