Jakarta,detif.id
Kecamatan Palmerah Jakarta Barat dikenal dengan berbagai macam bangunan yang tidak dilengkapi IMB/PBG, persoalan perizinan bangunan di lingkup DCKTRP sektor Kecamatan Palmerah semakin menggurita, semenjak Bambang Sumedi menjabat Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) di Kecamatan Palmerah Pemko Adm Jakrta Barat.
Beberapa contoh bangunan yang melanggar UU Cipta Kerja, Nomor 6 Tahun 2023 terlihat sedang dikerjakan Rumah Tinggal dengan ketinggian 2 lantai tanpa dilengkapi IMB /PBG. Mau bukti, lihat saja di Jln Beo, RT. 007/RW. 02, No. G 60, Kelurahan Palmerah Kec. Palmerah Pemko Adm Jakarta Barat.

Demikian juga bangunan rumah tinggal tanpa dilengkapi IMB/PBG sedang dikerjakan di Jln. Anggrek Garuda, Blok. I, No. 16, RT. 009 /RW.02, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Masih di Jln. Anggrek Garuda, Blok. G 9 /50, RT.08/RW. 02, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, juga dikerjakan satu unit Rumah Tinggal tanpa dilengkapi IMB/PBG. Anehnya, terhadap ke tiga unit bangunan yang tidak dilengkapi IMB/PBG itu, Bambang Sumedi selaku Kasatpel DCKTRP Kec. Palmerah belum melaksanakan tindakan penertiban seusai dengan tugas pokok dan fungsinya,(tupoksi).
Sementara dalam UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023, Pasal 71 jelas tertuang; setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang nakal tersebut, tuntutan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 wajib dikenakan terhadap setiap pemilik bangunan yang terbukti nakal.

Sementara untuk Bambang, pejabat yang berwenang wajib dikenakan Pasal 112 UU Cipta, Kerja No. 6 Tahun 2023 yang menegaskan ; Setiap pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penenanggung jawab dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan dan perizinan, dikenakan sanksi pidana penjara paling lam (1) tahun dan denda 500 juta rupiah.
Ironisnya, tuntutan UU Cipta, Kerja, No. 6 Tahun 2023 tersebut diabaikan seluruh pejabat DKI, mulai dari Pj. Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, sampai dengan Bambang Sumedi, selaku Kasatpel Pengawasan DCKTRP sub sektor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat kompak mengabaikan tuntutan UU tersebut.
Baca Juga:Penjarakan Dhanu, Kasatpel DCKTRP Penjaringan Yang Abaikan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023?
Untuk menegakkan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 tersebut di atas, diharapkan Ketua DPR RI bersama Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian segera menindak lanjuti UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023, dengan demikian diharapkan ketentuan dalam undang undang tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Perlu diketahui, semenjak UU Cipta Kerja diundangkan, perintah pembongkaran terhadap bangunan tidak dilengkapi IMB/PBG belum pernah dilaksanakan Pj. Gubernur DKI Jakarta di 5 wilayah DKI.
Karenanya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang melakuan evaluasi jabatan terhadap seluruh Kepala Daerah per 3 bulan sekali, seharusnya dijalankan. “Setiap Pj gubernur (Kepala Daerah) yang tidak melaksanakan tupoksinya seyogianya ‘dipurna baktikan’ atau diganti dengan pejabat yang mampu melaksanakan tuntutan undang undang, “ ungkap Profesor Sanjaya SH, pemerhati pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga :Kasatpel DCKTRP Tambora Abaikan UU Cipta Kerja No 6/2023, Jatmiko Wajib dikenakan Tindakan Pidana?
Untuk menghindari pemberitaan sepihak, detif.id mengkonfirmasi Bambang Sumedi, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecmatan Palmerah, namun menurutnya dia akan periksa ke lapangan, ”Terima kasih informasinya, kami akan periksa ke lapangan,” katanya menjawab pertanyaan warawan.
Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI, Kadis DCKTRP, Walikota Jakarta Barat,Uus Kuswanto, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diharapkan untuk segera melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Jika dalam pelakasaanan sidak dan pengembangannya, terbukti Bambang Sumedi, Kasatpel DCKTRP Sub sektor Kecamatan Palmerah tidak melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, terhadap pejabat tersebut, seyogianya wajib dikenakan sanksi jabatan, sebagai-mana dijelaskan dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. (Radot M & TIM)

