SMK Islam Al- Ayaniyah Tahan Sejumlah Ijazah Peserta Didik Kepsek Hj. Wiwi Dituding, Melanggar Undang Undang RI No 20 Tahun 2003 ?

0
707

Kota Tangerang, detif.id

Berdasarkan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2003 Indonesia tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Formal dan Informasi pada setiap jenjang dan jenis pendidikan akan diperjelas. Demikian dikemukakan sumber Detif TV Channel belum lama ini di Kota Tangerang.

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 8 Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 23 Tahun 2020, tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah Pendidikan Menegah Tahun Ajaran 2020 /2021 Pada Pasal 7 Ayat 8 ditegaskan :

Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah ,dengan alasan apapun.

Ironisnya, apa yang tertuang dalam Undang Undang RI No 20 Tahun 2003 tersebut sama sekali tidak dilaksanakan Hj. wiwi. Terbukti, sejumlah siswa Peserta didik dari Kelas 12 AK, semenjak Tahun 2022 hingga Agustus 2023, Surat Keterangan lulus / Ijazah Peserta didik, yang namanya tertera dibawah ini masih ditahan Kepala Sekolah SMK Al-Ayaniyah. Nama tersebut diantaranya;

1.Mayna Fitri Yadi.

2.Reni Sapitri

3.Sipa Fauziah

4Mudrika Febri Lia

Sampai sejauh ini, peserta didik tersebut belum menerima ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari pihak sekolah.

Sampai saat ini ijazahnya masih ditahan Hj. Wiwi Kepala Sekolah SMK di Yayasan Islam Al-Ayaniyah yang berlokasi di Jln Halim Perdana Kusuma, No. 56, RT. 002 /RW. 01, Kelurahan Juru Mudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Hal senada juga dialami, sejumlah peserta didik yang lulus Pada Tahun 2020 di antaranya :

  1. Ananda Olivia

2.Putri Lestan

3.Ayu Ratna

4. Septi

5. Desmita.

Sementara untuk peserta didik yang dinyatakan lulus pada Tahun 2023 bernama;

1.Dibita Putri

2.Desi Puspita Sari

3.Zihan Salsabila

4.Wifda Putri

  1. Indah Febriana.

Juga mengaku belum menerima Surat Keterangan lulus atau Ijazah dari Sekolah.

Khusus peserta didik yang lulus Tahun 2023, Surat Keterangan lulus / Ijazah peserta didik tersebut juga masih ditahan Hj. wiwi. Dampak buruk akibat Ijazah yang ditahan Kepala Sekolah tersebut, mayoritas peserta didik yang namanya disebut di atas, tidak dapat melanjutkan sekolah dan tidak diterima untuk bekerja di perusahaan/pabrik. “Masa depan kita jadi suram dah, mau lanjut sekolah enggak bisa. Niat mau bekerja juga di Perusahaan atau di Pabrik tidak diterima,” keluh Dibita sendu

Baca jugaMenteri Dalam Negeri menyampaikan evaluasi kinerja : PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang bangunan yang melanggar UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di Penjaringan?

Jika mengacu pada Undang Undang tersebut di atas jelas ditegaskan, ketika peserta didik dinyatakan lulus dari pendidikan formal, non formal, atau sertifikasi maka peserta didik harus menerima ijazah sebagai pengakuan prestasi belajar dan pengakuan dari satu beasiswa pendidikan, formal atau pendidikan non formal.

Terkait tunggakan uang SPP peserta didik miskin, dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 secara khusus dalam program BOS ditegaskan, memerdekakan seluruh peserta didik miskin, dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah Negri maupun swasta.

Dan bila berbicara tentang komponen Penggunaan Dana BOS reguler dalam Pasal 12 disebutkan: 1. Sekolah menggunakan dana BOS reguler untuk membiayai pendidikan di sekolah meliputi E.Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah.

2.Sekolah yang menentukan komponen dana BOS reguler sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Dalam Pasal 19, Penggunaan Dana BOS Reguler Kepala sekolah bertugas :

A.Membuat Perencanaan atas penggunaan dana BOS reguler.

B.Mengisi dan melakukan pemutahiran Dapodik sesuai dengan kondisi Ril di

     Sekolah sampai batas waktu yang ditentukan setiap tahun.

c.Menggunakan dana BOS sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1)

Pelaksanaan tugas Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diperivikasi dan divalidasi oleh Kepala Dinas.  

Untuk memperjelas penahan Ijazah sejumlah peserta didik di SMK Yayasan Islam Al-Ayaniyah, Dwi Hendrik Pengawas dan Kepala KCD Kota Tangerang & Tangerang Selatan Teguh Setyawan SPD. MSI saat dikonfirmasi detif TV Channel Kamis 10/8/2023 di ruangan kerjanya di gedung SMA Negri 7 Tangsel, salah seorang setafnya bernama Bayu mengatakan, “ Bapak saat ini sedang rapat di Serang, mengenai tersingkirnya ijazah peserta didik, dalam waktu dekat ini, Kepala Sekolah SMK Al-Ayaniyah, Hj. Wiwi akan dipanggil, katanya.

Menghindari kabar sepihak Detif TV Channel, konfirmasi Hj. Wiwi Kepala Sekolah SMK Islam Al-Ayaniyah. “Kami lakukan penahanan ijazah karena ada tunggakan administrasi berupa SPP dll, yang belum dilunasi wali siswa. Sementara dana BOS tidak cukup memenuhi kewajiban mereka. Itu alasannya kita tahan ijazah peserta didik. Kalau SPP tidak dibayar, kita makan dari mana mas,” ujar Hj. Wiwi, melalui wakil Kepala Sekolah dan guru guru di sekolah tersebut menjawab wartawan.

Sementara menurut Undang Undang Penahanan ijazah itu,melawan Hak Azasi Manusia. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 327 KUHP tentang penggelapan dan pertunjukan ketidakadilan.

Baca JugaLSM Betawi : Kinerja Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan Layak Dipertanyakan

Mengomentari penahanan ijazah di SMK Islam Al-Ayaniyah, Ketua Pokja Regulasi Dan SDM Ditjen Pendidikan, Anny Sayekti menyatakan, Sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa.

“Menurut aturan yang ada, baik ijazah dan Surat Keterangan lulus, tidak boleh ada sekolah swasta dan Negri  melakukan penahanan ijazah. Sekolah Swasta dan sekolah negri tidak boleh menahan Surat Keterangan Lulus atau ijazah, yang seharusnya Surat Keterangan lulus atau ijazah itu hak peserta didik yang berhasil lulus,” pungkasnya.

Bahkan ada sangkutan atau tunggakan, lanjut Anny lagi, ijazah harus tetap diberikan. ”Jangan sampai karena  belum menyelesaikan SPP, ijazah tidak diberikan. Maka saya tegaskan sekali lagi, tidak ada alasan apapun Kepala Sekolah menahan ijazah, “ tegasnya.      

Lebih jauh dari itu Anny mengatakan, paling lambat memberikan ijazah terhadap peserta didik Pada 31 Juli 2023, hal itu sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1). ”Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan paling lambat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan,” tukasnya.

Lantas apa sangsi terhadap Kepala Sekolah yang terbukti menahan ijazah. “Sanksinya, 1. Pencopotan Kepala sekolah, 2.Pencabutan Izin Operasional Sekolah, untuk sekolah swasta,” tegasnya. (Radot M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here