Di luar Cek Pisik, Setiap ‘Berkas Biro Jasa’ di Samsat Jakbar Dikenai Biaya Tambahan Rp.40.000?

0
10
Kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
Kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Praktek dugaan pungli (pungutan liar) ditengarai masih terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jakarta Barat. Karenanya, masyarakat wajib pajak diminta agar berhati-hati terhadap oknum petugas pelaku praktek pungli.

Dugaan pungli di UPT Samsat Jakarta Barat terkuak dari salah seorang anggota Biro Jasa, Lana (bukan nama sebenarnya), yang melaksanakn cek pisik kenderaan roda dua ditarik biaya 30.000 rupiah. Sementara untuk kendaraan roda empat ditarik biaya di Rp 50.000. “Biaya Cek pisik sebagai biro jasa, kita yang bayar,” ujar Lana serius.

Sementara biaya tambahna untuk lantai dua lanjut Lana ada biaya lagi. “Untuk lantai 2, kita wajib bayar Rp 40.000, dan setelah urusan selesai kita diminta kembali biaya tambahan Rp 100.000,” ujarnya.

“Sementara yang saya tahu, untuk memperpanjangn STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan cukup membayar pajak kendaraan (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) urusan selesai,” katanya lagi.

Namun belakangan ini, lanjutnya, untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, oknum petugas UPT meminta biaya tambahan sebesar Rp 100.000. ”Kita ini orang Biro Jasa yang kerap mengurus perpanjangan STNK. Biasanya tidak ada biaya tambahan lagi,” ujarnya lepas begitu saja.

Secara terpisah, Hengki SH paraktisi hukum mengomentari biaya tambahan pengurusan STNK yang disebut diminta oknum petugas, ”Kalau itu memang benar-benar terjadi, maka oknum petugas itu jelas melakukan pungli, “ tukasnya lantang.

Lebih dari itu ia menambahkan, apapun bentuk biaya tambahan yang diminta oknum UPT Samsat, hal itu masuk gratifikasi. ”Terhadap aparatur negara, permintaan biaya tambahan itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.

Perlu diingat, lanjutnya, pemberian gratifikasi terhadap Pegawai Negeri dianggap pemberian suap. “Terutama pemberian yang dikasi berhubungan dengan jabatannya, dan itu berlawanan dengan kewajiban / tugasnya,” ujar David menambahkan.

Untuk membuktikan ada tidaknya pungli dkantor UPT Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, sejumlah masyarakat Jakarta Barat menghimbau Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala Bapenda Prov. DKI, pihak Kejaksaan Tinggi untuk bersama-sama melaksanakan sidak ke  kantor UPT Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti ada pungli di kantor UPT Samsat Jakarta Barat, kebijakan tepat bila Kepala UPT Samsat Jakbar segera ditarik ke dalam atau segera dirotasi jabatnnya.

Menghindari pemberitaan sepihak, detif.id berupaya konfirmasi terhadap AKP Narendra, Kanit STNK Samsat Daan Mogot, Jakbar, namun Timsus Samsat Jakarta Barat, Lutfi yang melayani pertanyaan wartawan dengan baik, hingga konfirmasi dengan  Kanit STNK menjadi tetunda.  

(Simon Radot/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here