Ini yang Terjadi Jika Pejabat BI, OJK, dan LPS Berasal dari Parpol

0
161

detif.id – Jakarta, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan, mengatakan akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disetujui pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari Partai politik.

Hal itu disampaikan Deni Friawan dalam Media Briefing CSIS dengan tema Kesiapan Menghadapi Krisis dengan RUU PPSK, Kamis (27/10/2022).

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan, seperti BI, OJK dan LPS juga diperlemah oleh adanya pengecualian anggota partai politik dari menjadi anggota dewan pimpinan, mekanisme pembentukan pansel dan prosedur pemilihan dewan pimpinan, dan keberadaan dewan pengawas/supervisi setiap lembaga otoritas keuangan tersebut.

“Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah,” kata Deni Friawan.

Menurut dia, ketiganya akan sulit sulit memiliki independensi dalam menentukan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, tapi juga mengambil keputusan internal organisasi karena anggotanya terafiliasi kepentingan politik tertentu.

“Independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan, khususnya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, merupakan hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional selama ini,” tegasnya. (Tim/dikutip dari Liputan6)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here