detif.id – Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan atau SiGapLapor sebagai sarana melaporkan kecurangan dalam proses pemilihan umum secara daring.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berusaha menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan serba cepat dengan SiGapLapor.
“SiGapLapor ini mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran,” ujar dia dikutip dari Antara, Senin (31/10).
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, PKB Siapkan Program Unggulan
Bagja menyampaikan beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran.
Kemudian digitalisasi dokumen prapelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran.
“Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Polri dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat,” ujar dia. (Tim/dikutip JPNN.com)

