Kontruksi Baja 3 lantai Tanpa IMB, Dibiarkan Dertha Eko Wibowo ???

0
374

Jakarta, detif.id

Satu unit bangunan Kantor (3 Lantai) tanpa dilengkapi Izin Mandirikan bangunan (IMB), di Jln Kebayoran Lama RT 002 / RW 02 No. 2018 Kelurahan Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan, saat ini kontruksi baja nya sudah terpasang, namun sejauh ini Dertha Eko Wibowo PLT Kasapel Pengawasan DCKTRP Sektor Kecamatan Kebayoran lama, belum melaksanakan tindakan penertiban sesuai Tugas dan Fungsinya.

Sementara dalam Pasal 199 Perda No. 1 Tahun 2012 berbunyi, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki Izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Baca Juga : PJ Gubernur DKI Jakarta Diminta Segera Copot Kasatpel CKTRP Kec. Penjaringan

Sayangnya, apa yang ditegaskan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 itu, tidak dilaksanakan Dertha Eko Wibowo selaku PLT Kasapel Pengawasan DCKTRP sektor Kecamatan Kebayoran Lama. Terbukti bangunan kontruksi baja Ruko tersebut diatas, yang di kerjakan tanpa dilengkapi IMB, dibiarkan begitu saja.

Sementara dalam Pasal 240 Perda No. 1 Tahun 2012 disebut, terhadap setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 239 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :

  • a. Peringatan tertulis paling banyak 3 kali
  • b. Penghentian sementara kegiatan.
  • c. Penghentian sementara pelayananan umum
  • d. Penutupan lokasi.

Lagi – lagi apa yang ditegaskan dalam Perda ini, sama sekali tidak dilaksanakan Dertha Eko Wibowo. Kondisi inilah yang menyebabkan banyak pihak meminta kehadiran PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kapala Badan Kepegawaian, Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta  Walikota Jakarta Selatan Kasatgas Pol PP DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Kepala Kejaksaan Tinggi untuk bersama – sama melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti, Dertha Eko Wibowo tidak melaksanakan Tugas dan Fungsinya, langkah tepat bila terhadap pejabat tersebut, diberikan sanksi tegas, sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : Dertha PLT Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kebayoran Lama Biarkan Bangunan Tanpa IMB ???

Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan detif.id, berupaya mengkonfirmasi Dertha. Namun upaya wartawan untuk konfirmasi selalu kandas, karena yang bersangkutan disebut jarang masuk kantor Kecamatan Kebayoran Lama.

Hingga berita ini ditayangkan Kontruksi Baja bangunan kantor 3 lantai tersebut diatas sudah rampung dikerjakan. Namun sampai sejauh ini terhadap kontruksi baja tanpa izin itu, belum dikenkan tindakan penertiban. (Radot/ TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here