Jakarta, detif.id
Setiap orang dan atau badan dilarang memanfaatkan ruang, yang tidak sesuai Izin pemanfaatan ruang meliputi : 1.) Tidak menindak lanjuti izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan / atau memanfaatkan ruang, tidak sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang. Demikian bunyi larangan BAB XV Pasal : 239 Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Ironisnya, apa yang dijelaskan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tersebut, sama sekali tidak di indahkan Aseng M. King, selaku pemborong bangunan 5 lantai, mempergunakan IMB Rumah Kos 3 lantai, yang berlokasi di Jln Meruya Selatan Raya RT 008 / RW 04 Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Akibat bangunan 5 lantai tersebut, tidak sesuai IMB, Bandi Kasatpel Penindakan DCKTRP Jakarta Barat, telah melaksanakan tindakan segel terhadap bangunan 5 lantai, yang mempergunakan IMB 3 lantai tersebut.
Tragisnya, plank Segel yang dipasang Bandi, dicopot dan di jadikan sebagai alas tempat duduk, para tukang dilokasi bangunan tidak sesuai IMB itu.
Mandor bangunan sebut saja namanya Tono, yang berhasil ditemui wartawan dilokasi, mengaku, “Yang mengurus IMB bangunan ini, Adalah Aseng M. King, lalu ia mencopot plank segel bangunan ini. ujar Tono, seraya mengaku Menggunakan Kain / Plank menjadi alas tempat duduk,” katanya, polos.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kendati bangunan tersebut sudah dikenakan tindakan SEGEL, namun lokasi bangunan tidak ditutup. Justru mandor dan para tukangnya terus bekerja. “Kain (plank) Segel yang dicopot, digunakan menjadi alas tempat duduk. Pasalnya tikar alas tempat duduk kurang Pak, hingga kain / plank segel tersebut dijadikan alas tempat duduk, oleh anak – anak” aku Tono Polos.
Baca Juga : Tangkap Pemilik dan Pekerja Bangunan Yang Disegel ?
Sementara bangunan lima lantai tersebut, hanya menggunakan IMB tiga lantai, dua lantai diantaranya, tidak dilengkapi IMB, cukup jelas dari 5 lantai bangunan tersebut, dua lantai di antaranya, tidak dilengkapi IMB. Demikian pemantauan wartawan dilapangan.
Jadi kuat dugaan Restribusi bangunan tersebut, “Dua lantai belum dibayar Aseng M. King, terhadap Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta.” pungkas Husen Ketua LSM BETAWI, kepada wartawan.
Disisi lain, Forum Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat FPRD adalah wadah di tingkat daerah, yang bertugas untuk memberikan pertimbangan, dalam penyelenggaran penataan ruang. Demikian dijelaskan dalam BAB I Pergub 31 Tahun 2022 Nomor 147.
Diperoleh keterangan, terhadap bangunan tidak sesuai IMB itu, belum ada pertimbangan yang diberikan FPRD. Sehingga ditengarai, persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan / atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, tidak diberikan. Oleh karenanya, bangunan 5 lantai tersebut, masih mempergunakan IMB 3 lantai.
Baca Juga : Jak-Sel Marak Bangunan Tidak Sesuai IMB, Kasatpel Pegawasan DCKTRP Melempem ?
Anehnya, terhadap Aseng, hanya diperintahkan petugas, membuat surat pernyataan untuk segera mengurus penambahan IMB. Namun apa lacur, sejauh ini, bangunan 5 lantai itu, masih terus mempergunakan IMB 3 lantai. Sementara fisik bangunan terus dikerjakan, dan fisik bangunannya, sudah mencapai 80%.
Keterangan lain yang diperoleh, Aseng M. King, Pemilik bangunan yang telah di SEGEL, diduga kuat, menjadikan kain segel, jadi alas tempat duduk dan kain perca. Sementara bangunan, terus dikerjakan, para tukang yang digaji Aseng M. King.
Terkait pencopotan kain / plank Segel tersebut, dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana Pasal 232 berbunyi : 1) Barang siapa dengan sengaja, memutus membuang atau merusak peneyegelan, (VERZEGELING) suatu benda, oleh atau atas nama penguasa umum, yang berwenang, atau dengan cara lain, menggagalkan penutupan dengan SEGEL seperti tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.
Oleh karenanya, sejumlah kalangan, (Para tokoh dan pengacara) mengharapkan pihak keamanan, untuk segera menangkap Aseng M. King. “Dengan adanya penangkapan terhadap pemborong yang melanggar Undang – Undang Pidana Pasal 232, akan memberikan efek jera terhadap pemborong nakal lainnya,” Tukas David S.H kepada wartawan.
Untuk menghindari pemberitaan sepihak, Aseng M. King saat dikonfirmasi berdalih, mengaku bukan dirinya yang mengurus IMB bangunan tersebut, “Bukan saya yang mengurus IMB bangunan ini,” akunya. Sementara menurut Tono, Aseng M. King yang mengurus IMB / Pemborong yang menggaji seluruh tukang, yang berada dilokasi bangunan tersebut. (Jun/Tim)