Dampak Pelanggaran IMB, Puluhan Juta Restribusi Menguap, di Kebon Jeruk?

0
291
Foto Bangunan 5 lantai melanggar IMB di Komp. Perum Green Garden

Jakarta detif.id

Izin mendirikan bangunan, selanjutnya di singkat dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah, kepada pemilik bangunan untuk membangun, sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Namun dalam pelaksanaannya, Perizinan yang diberikan Pemerintah, ada kalanya disalah gunakan pemilik bangunan. Sebut saja contoh, satu unit bangunan dengan ketinggian 5 lantai namun IMB yang dipergunakan hanya Izin 3 lantai.

Foto Plank IMB 3 lantai

Adapun bangunan tidak sesuai IMB tersebut, sedang dikerjakan di Komplek Perumahan Green Garden Blok B 12 No 1 RT 0013/ RW 03 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Pemko Adm Jakarta Barat.

Seperti diketahui Kecamatan Kebon Jeruk, cukup dikenal dengan banyaknya bangunan yang dikerjakan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Yang pasti akibat pelanggaran IMB bangunan tersebut, puluhan juta rupiah, restribusi bangunan menguap begitu saja.” Ucap Hengky salah seorang pemerhati pembangunan diwilayah Kecamatan Kebon Jeruk, kepada wartawan.

Untuk itu, lanjutnya, seorang Kasatpel Pengawasan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 141 perda No 7 Tahun 2010, “Harus mengawasi konstruksi bangunan gedung, terutama pengawasan kostruksi, atau kegiatan manjemen konstruksi pembangunan bangunan gedung.” ujarnya.

Baca Juga : Diskriminasi Ras / Pembatasan di Alastua Semanan, Masih Menggurita?

Karenanya, lewat telepon seluler, wartawan mencoba mengkonfirmasi Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk pada Senin 3/4/2023 pukul 3.30 WIB. Sayangnya, Siska tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.

Seyogianya, terhadap pemilik gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan / atau persyaratan penylenggara bangunan gedung, dikenai sanksi administratif, sesuai Pasal 282 Perda No. 7 tahun 2010.

Lebih dari itu Hengky menjelaskan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan berupa :

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan kegiatan pembangunan.

c. Penghentian sementara pekerjaan pelaksanan pembangunan.

d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Foto Kasudin DCKTRP Jakarta Barat

e. Pembekuan IMB.

f. Pencabutan IMB.

g. Pembekuan SLF.

h. Pencabutan SLF.

i. Pembekuan IPTB.

j. Penurunan golongan IPTB.

k. Pencabutan IPTB.

l. Pencabutan persetujuan rencana teknis bongkar.

m. Pembekuan persetujuan rencana teknis bongkar.

n. Pengenaan denda.

o. Perintah pembongkaran bangunan.

Ketika Bayu Aji Kasudin DCKTRP dikonfirmasi wartawan, ke ruangan kerjanya ia tidak berhasil ditemui diruangannya, “Bapak sedang di Dinas” ujar salah seorang stafnya singkat. Namun saat dihubungi telepon selulernya, Bayu Aji juga tidak bersedia memberi jawaban.

Baca Juga : Lemahnya Kinerja Inspektorat DKI, Ratusan Juta Restribusi Bangunan, Menguap?

Menyemutnya bangunan bermasalah diwilayah Pemko Adm Jakarta Barat, sudah pasti mengurangi restribusi, yang berdampak bagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karenanya, banyak pihak meminta kehadiran Budi Hartono PJ. Gubernur DKI Jakarta, beserta selurah jajaranya, untuk melaksanakan sidak, ke lapangan. “Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti, Kecamatan Kebon Jeruk, basis bangunan bermasalah, sudah saatnya PJ Gubernur mengambil tindakan tegas, terhadap pejabat yang bersangkutan.” tambah Hengky. (RADOT/TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here