Diskriminasi Ras / Pembatasan di Alastua Semanan, Masih Menggurita?

0
300
Foto Kantor Lurah Semanan

Jakarta, detif.id

Bahwa umat manusia berkedudukan sama dihadapan tuhan yang maha esa, dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak – hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun manusia.

Segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai nilai Pancasila, tentang penghapusan diskriminasi, ras dan Pembatasan. Masih Menggurita di Alastua Semanan Kalideres Jakarta Barat.

Berawal dibentuknya Paguyuban Sosial Masyarakat Alastua (PAGSIRAKAT) Pada Tahun 2021 Sebagai Ketua disepakati Ketua RT 001 / RW 04 merangkap sebagai :

  1. Ketua Paguyuban : Marpuradi.
  2. Sekretaris : Syuhada.
  3. Bendahara : Dadang.

Selama Marpuradi dan tim, memimpin Paguyuban Sosial Masyarakat Alastua, semuanya berjalan lancar. Kendati para anggotanya dari berbagai suku, sebut saja Suku Betawi, Jawa, Sunda, Bima dan Palembang semuanya berjalan lancar.

Seperti uang pendaftaran, untuk setiap anggota disepakati sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) untuk iuran perbulan, setiap anggota wajib membayar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). Pungutan dimaksud, digunakan untuk pembayaran tanah wakaf. “Ketika Bapak Marpuradi sebagai Ketua Paguyuban, semuanya berjalan lancar, tanpa masalah,” ungkap Ahmad J, salah seorang anggota Paguyuban PAGSIRAKAT, mengatakan kepada wartawan.

Baca Juga : Lemahnya Kinerja Inspektorat DKI, Ratusan Juta Restribusi Bangunan, Menguap?

Persoalan mulai timbul ketika pengurus Pagsirakat periode 2023 s/d 2028 digantikan :

  1. Ketua : Haryadi.
  2. Wakil Ketua : H.Buyanih.
  3. Sekretaris : Agus Rahmadi.
  4. Bendahara : Abdilah (Abi).
  5. Penagih : Adih (Edoy).

Terkait Anggaran Dasar Rumah Tangga Pagsirakat menurut Marpuradi mantan ketua Paguyuaban mengaku, dia / anggota Pagsirakat belum pernah membuat ADRT Paguyuban. “Seingat saya ADRT Pagsirakat belum ada,” katanya.

Namun oleh H. Buyanih Ketau RT 001 / RW 04 merangkap wakil Ketua Pagsirakat yang baru, mengakui ADRT Pagsirakat sudah disepakati anggota. “Kita anggota Pagsirakat belum pernah mengetahui ada ADRT,” ujar Ahmad J, menjelaskan. Karenanya, patut diduga ADRT yang dijelaskan H. Buyanih dibawah ini, hasil karangan pribadinya, yang belum pernah dirapatkan dengan anggota.

ADRT yang disebut H. Buyanih telah disepakati anggota, sebagai berikut :

  • Anggota Paguyuban adalah Kepala keluarga Pribumi alastua yang ber-KTP / KK Alastua dan tinggal di Alastua.
  • Anggota / Kepala keluarga yang berasal dari Pribumi jika pindah domisili, maka keanggotaannya dianggap batal dan hanya anggota keluarga tersebut yang berasal dari Pribumi Alastua yang mendapat hak pemakamam.
  • Anggota yang isterinya berasal dari Pribumi sedang suaminya pendatang, jika pindah domisili maka hanya isteri tersebut yang mendapat hak pemakamam.
  • Anggota paguyuban yang berasal dari pendatang ber-KTP/KK Alastua dan tinggal di Alastua jika pindah tetap domisili maka keanggotaannya dianggap batal dan tidak mendapat hak apapun dari Paguyuban, dan uang yang telah masuk tidak dapat diminta kembali.
  • Warga pribumi Alastua yang tinggal diluar Alastua tidak dapat mengajukan diri sebagai anggota Paguyuban.
  • Anak anggota yang telah berkeluarga baru maka apabila terjadi musibah kematian, tidak mendapat hak Paguyuban.
Foto Rumah Pribadi Ahmad J di Alastua Rt. 001 Rw. 04 No. 196 Kel. Semanan Kec. Kalideres

Hak dan kewajiban anggota :

  • Anggota wajib mentaati semua ADRT yang telah disepakati.
  • Anggota wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan area pemakamam.
  • Anggota wajib membayar iuran anggota Rp. 10.000,- tiap bulan.
  • Anggota yang tidak membayar iuran satu tahun berturut-turut maka dianggap mengundurkan diri dari Paguyuban.
  • Anggota yang tidak mendaftar ulang pada tahun (2023) tidak dapat melanjutkan keanggotaannya, jika ingin melanjutkan kembali harus mendaftar anggota baru dengan membayar uang pendaftaran.
  • Anggota wajib hadir dalam setiap Paguyuban.
  • Anggota berhak mendapatkan kartu iuran sebagai bukti pembayaran.
  • Anggota berhak mendapat uang santunan Rp. 2.000.000,- (Dewasa) dan Rp. 1.500.000,- (Anak-anak) dan lahan pemakamam jika anggota keluarganya dalam satu KK terjadi kematian.

Pendaftaran Anggota Baru, persyaratan dan biaya :

  • Warga pribumi ber KTP/KK dan tinggal di Alastua.
  • Anak anggota yang telah berkeluarga ber – KTP/KK dan tinggal di Alastua.
  • Biaya pendaftaran Rp. 800.000,- (DP Rp. 500.000,- + Rp. 300.000,- dicicil 3 bulan).
  • Membawa foto copy KK, fotocopy kartua keluarga, anggota orang tua dan uang pendaftaran.
  • Waktu pendaftaran dimulai 19 Maret 2023 – 16 April 2023.
  • Tempat pendaftaran dirumah Ketua dan Wakil ketua Paguyuban.

Sesuai dengan aturan dalam ADRT yang baru (Versi H. Buyanih) setiap anggota Pagsirakat diwajibkan mendaftar ulang di Musolah Daarul Mutaqim RT 001 / RW 04 Alastua Semanan Kalideres Jakarta Barat.

Untuk itu Ahmad Junaedi mendaftar ulang, namun dilokasi Musolah, Wakil Ketua Pagsirakat H. Buyanih dengan tegas menolak, Ahmad Junaedi. “Kamu tidak memiliki  KTP RT 001/ RW 04. Jadi kamu tidak bisa ikut Paguyuban Pagsirakat ” ujar H. Buyanih.

Tapi rumah pribadi saya ada di RT 001/RW 04 ini,jawab Ahmad J, Pokoknya KTP mu tidak terdaftar di RT ini, jadi kamu tidak berhak menjadi anggota Pagsirakat,” Soal uangmu yang sudah masuk, nanti saya pulangi” ujar Pak RT. Kepada Ahmad J.

Namun apa lacur? sampai sejauh ini uang pendaftaran / uang iuran Ahmad Junaedi, belum di kembaliin  oleh H. Buyanih.

Meyikapi tindakan H. Buyanih yang membuat aturan ADRT, dengan menyebut – nyebut  “kalimat Pribumi / Pendatang,” hal tersebut bertentangan dengan UU RI No. 40 Tahun 2008 BAB I.

Dalam Pasal 1 ditegaskan :

Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dalam satu kesetaraan dibidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Baca Juga : Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Biarkan Bangunan Melanggar Perda?

Pengawasan.

Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM. Dengan ketentuan Pidana BAB VIII :

Pasal 15 “UU RI No. 40 Tahun 2008”

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Sikap diskriminasi Ras / Pembatasan , di Paguyuban PAGSIRAKAT, yang dipertontonkan H. Buyanih Ketua RT 001/ 04 merangkap Wakil Ketua Paguyuban, secara resmi telah dilaporkan terhadap Bayu Fadayen Gantha Lurah Semanan dan terahadap Namat Camat Kalideres.

Namun sampai sejauh ini pengaduan warga, tidak ditanggapi kedua pejabat tersebut. Sementara menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 tahun 2010 Pasal 3 Setiap PNS wajib melaksanakan tugas Kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pengaduan warga,tentang Diskriminasi Ras / Pembatasan, belum mendapat tanggapan dari Lurah Semanan dan Camat Kalideres. (Gunardi/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here