Tangerang,detif.id
Secara hukum, rekomendasi aklamasi pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya tidak sah, pasalnya pemilihan tidak disetujui mayoritas warga. Hal itu cukup jelas ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.62 Tahun 2025, Pemilihan Ketua RW (Rukun Warga) dilakukan melalui musyawarah mufakat yang dihadiri 2/3 jumlah pengurus RT di lingkungan RW setempat.
Karenanya, meskipun Candra sudah memegang Surat Keputusan (SK) Lurah Cipondoh Makmur, H. Asad Nasrulloh, SE, namun penetapannya dapat dibatalkan atau ditinjau ulang. “Jika terbukti melanggar Perwal No. 62 tahun 2025,” pungkas David SH, praktisi hukum menjawab pertanyaan wartawan, Jumat 5 Juni 2026 di Kantor Walikota Tangerang Banten.

Lebih jauh David menjelaskan, sahnya rekomendasi aklamasi secara prinsip hukum diakui sebagai bentuk musyawarah mufakat apabila mayoritas peserta yang hadir dalam forum menyetujuinya.
“Namun bila proses itu dilakukan sepihak dan mayoritas warga secara sah menolak, maka asas musyawarah mufakat tidak terpenuhi. Maka SK yang telah diberikan H.Asad Nasrullah SH, Lurah Cipondoh Makmur wajib ditinjau ulang karena cacad administrasi,” katanya menjelaskan.
Ditambahkan, langkah hukum dapat ditempuh warga jika aklamasi dianggap cacat hukum, “Karena tidak mewakili warga dan menyalahi Perwal No 62 tahun 2025, warga dapat mengajukan pembentukan panitia pemilihan ulang Ketua RW.011 Taman Jaya,” pungkasnya berapi api.
Seharusnya, tambahnya lagi, Muhammad Marwan, S.I.P, Camat Cipondoh sebagai pembina, seyogianya mengajukan pembentukan panitia pemilihan ulang. “Demikian halnya Nur Alamasyah, Sekcam Cipondoh, Asisten Pemerintahan dan Lurah Cipondoh Makmur yang memimpin rapat untuk menolak rekomendasi aklamasi dari Komisi I DPRD Kota Tangerang. Jangan diam saja,” lanjut David, SH mantab.
Sementara Hengki, SH, praktisi hukum lainnya menyarankan, ”Warga Taman Jaya wajib mengajukan keberatan secara tertulis, lalu kumpulkan bukti penolakan berupa tanda tangan dan disampaikan surat keberatan kepada panitia pemilihan dan pihak kelurahan,” katanya.
Sementara H. Asad Nasrulloh, Lurah Cipondoh Makmur wajib memfasilitasi musyawarah ulang atau memediasi warga dengan Candra, Ketua RW untuk mengadakan pemilihan ulang Kegtua RW. ”Pasalnya, Ketua RW.011 Taman Jaya terpilih dari hasil rekomendasi aklamasi bukan hasil musyawarah mufakat,” ujarnya.
Lurah Cipondoh, tambahnya,memiliki hak untuk mengevaluasi atau mencabut SK tersebut, ”Jika dalam pemilihannya terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau cacat administrasi,” pungkas Hengky tegas.
DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN LURAH
Pembentukan dan pemilihan Ketua RW diatur secara spesifik oleh peratauran daerah/Perwal No. 62 Tahun 2025. Administrasi I, sepenuhnya Camat sebagai Pembina wilayah harus megajukan pembentukan panitia ulang.
Apabila pihak kelurahan tetap mengesahkan, “Warga wajib menggelar mosi tidak percaya sesuai Perda setempat,”kata Hengky.


Sementara Sachrudin, Walikota Tangerang, pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri juga jangan membisu seribu bahasa. Pasalnya, surat penolakan warga terhadap Candra sebagai Ketua RW.011 Taman Jaya hasil rekomendasi Komisi I DPRD Kota Tangerang telah dilayangkan terhadap Walikota, Kepala Inspektorat dan Kajari Kota Tangerang. Ironisnya, Walikota, Kepala Inspektorat dan Kajari Kota Tangerang tidak merespon surat penolakan warga Taman Jaya tersebut.
Karenanya warga Taman Jaya meminta Gubernur Banten, Andra Sony untuk menuntaskan pemilihan Ketua RW Taman Jaya yang ditolak warga Taman Jaya karena sarat kepentingan. Demikian sejumlah waraga taman jaya mengatakan.
Disisi lain, Camat Cipondoh, Sekcam Cipondoh, Nur Alamsyah, pihak asisten pemerintahan Kota Tangerang, dan Lurah Cipondoh Makmur, H.Asad Nasrulloh dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang diduga kuyub bermain dalam pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Tangerang diminta warga Taman Jaya untuk melakukan investigasi dan penyelidikan. (TIM)

