Pengurugan Tanah di Semanan Tanpa Izin Lokasi, Harus Segera Dihentikan?

0
359

Jakarta, detif.id

Lokasi pengurugan tanah di RT.003/RW.04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dilakukan siang dan malam, hingga warga yang bermukim  di sekitarnya,  merasa terganggu, akibat pengurugan yang dilakukan pengembang. “Debu-debu yang berasal dari mobil truk pengangkut tanah ditambah debu dari lokasi tanah urugan kami rasakan sangat mengganggu,” keluh sejumlah warga kepada wartawan.

Baca JugaBAR Panti Pijat di Komplek Ruko Green Garden Berubah Menjadi Praktek Pijat Plus Plus?

Lebih dari itu dikatakan, semenjak adanya pengurugan tanah di lingkungan  RT.003/RW.04, belakangan ini anak anak kecil, disebut banyak yang terserang penyakit flu, pilek dan ISPA. Sementara pengembang tidak mau tau warga setempat banyak yang terserang penyakit ,” Untuk itu kami warga yang tinggal  di lingkungan lokasi tanah urugan meminta harus segera dihentikan,‘” pungkas salah seorang warga mewakili teman-temannya.

Buyani, Ketua RW.04, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat

Dengan adanya pengurugan tanah tersebut, dinilai selain merusak lingkungan juga menimbulkan penyakit, ”untuk itu kami minta bapak lurah, maupun Camat dan walikota Jakrta Barat, untuk segera menghentikan pengurugan tanah di lingkungan RT.003/RW.04 yang dilaksanakan  pengembang,” ucap Beny ( bukan nama sebenarnya) salah seorang warga yang terdampak akibat pengurugan yang tidak dilengkapi izin  tersebut.

Keterangan lain yang diperoleh, seharusnya setiap pengurugan tanah harus dilengkapi izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi. Hal tersebut cukup jelas tertuang dalam Izin pemanfaatan ruang. ”Setiap pengurugan harus dilengkapi IPPR dan Izin Lokasi,”demikan ditegaskan dalam IPPR dan Izin Lokasi. Dalam IPPR dan izin lokasi paling sedikit memuat :

a.Luas lahan tanah yang akan dibebaskan atau di uruk

b.Lokasi lahan

c.Kegiatan pemanfaatan ruang diusulkan

d .Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi.

  1. Penerima izin.

Ironisnya,sampai sejauh ini,  izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi tanah urukan, sampai sejauh ini  belum ada terpasang. Oleh karenanya sejumlah warga Semanan meminta  Camat Kalideres/Walikota  untuk menghentikan pengurukan tanah yang dilaksanakan pengembang. “izin Pemanfaatan ruang dan izin lokasi tidak punya, sudah langsung melaksanakan pengurukan,”tambah salah seorang warga.

Sementara,Camat Kalideres saat dikonfirmasi mengaku, bahwa kegiatan pengurukan tanah tersebut, belum dilengkapi Izin. “ boro boro izin, Pengembangnya saja  belum pernah datang ke Kantor Kecamatan,” katanya.

Baca JugaTutup Usaha Minuman Beralkohol Milik A. Siregar yang Berdekatan dengan Musholla di Semanan ?

Oleh sebab itu, sejumlah warga Semanan  meminta, sebelum izin Pemanfaatan ruang dan izin lokasi diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, pengurugan tanah di Semanan  untuk sementara harus dihentikan.

Untuk menghindari pemberitaan sepihak, Ketua RW.04  yang ditunjuk pengembang untuk melaksanakan pengurugan mengaku tidak mengetahui setiap pengurugan harus ada izin lokasi. “Aku tidak mengetahui bila melaksanakan pengurugan harus ada izin lokasinya, “ katanya polos.

Hingga berita ini ditayangkan lokasi tanah urukan belum dilengkapi IPPR dan Izin Lokasi.(Radot M).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here