Showroom Tanpa IMB Dibiarkan?

0
113
Showroom tanpa IMB berlokasi di Jln Lenteng Agung RT 003 / RW 01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan

Jakarta, detif.id

Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kepada pemilik bangunan gedung. Untuk membangun baru, bangunan gedung sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ironisnya, Aris mewakili pemilik bangunan Showroom tersebut, justru membangun gedung showroom, yang berlokasi di Jln Lenteng Agung RT 003 / RW 01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan itu, tanpa mempergunakan Izin Mendiikan Bangunan (IMB).

Sementara dalam Perda No. 7 Tahun 2010 Pasal 7 ditegaskan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, harus sesuai dengan peruntukan yang di atur dalam RTRW, RDTR Peraturan zonasi dan / atau penduan rancang kota.

Parahnya, fungsi klasifikasi yang di usulkan Aris, (Wakil Pemilik Bangunan) ditengarai gedung tidak mengajukan permohonan IMB. Oleh sebeb itu, hingga bangunan sudah selesai dikerjakan bangunan Showroom tersebut tidak menggunakan IMB.

Baca Juga : Bangunan 4 Lantai Gunakan Izin 2 Lantai Disegel Pengamanan?

Ironisnya, kendati bangunan Showroom tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sudin Jakarta Selatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya (TUPOKSINYA). Seperti melaksanakan tindakan SP dan SEGEL.

Kondisi inilah yang memicu banyak pihak, menuding Budi Saputra sebagai Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sudin Jaksel kurang berfungsi. Terbukti, belakangan ini, keindahan dan ketertiban bangunan sudah caruk maruk, sekaligus restribusi Pendapatan Asli Daearah Pemprov DKI Jakarta, ditengarai jadi menguap banyak.

Berkaitan dengan Showroom yang tidak dilengkapi IMB, dan tidak tersentuh hukum itu, Simon R Ketua LSM PKP meminta kehadiran Budi Hartono PJ Gubernur DKI Jakarta, didampingi Kepala Inspektorat DKI, Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Kasatgas Pol PP  DKI Jakarta, beserta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan.

Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti, bangunan Showroom, Ketertiban dan keindahan bangunan, sekaligus PAD Pemprov DKI Jakarta banyak yang menguap, akibat lemahnya kinerja Budi Saputra, langkah tepat bila terhadap pejabat tersebut dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

”Untuk apa mempertahankan pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya Pak Gubernur? Tinggal ganti dengan pejabat yang lebih profesional, semuanya pasti beres.” lanjut Simon R.

Disisi lain, belakangan ini, wartawan yang hendak mengkonfirmasi setiap Kasatpel Pengawasan mulai tingkat Kecamatan sampai tingkat Sudin, diluar dugaan sungguh sangat sulit.

Menurut informasi dari salah seorang Kasatpel tingkat Kecamatan, pada saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa terhadap seluruh Kasatpel Pengawasan dikirimi Surat Edaran oleh Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, dengan pesan, untuk tidak melayani konfirmasi wartawan.

Baca Juga : Bangunan Bermasalah IMB Membludak di Tebet ?

Terkait dengan dugaan Pesan Kadis DCKTRP itu, dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009, ditegaskan tentang pelayanan Publik. Bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara, dan penduduk, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Pelayanan publik, merupakan amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk persamaan hak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU No. 25 tentang pelayan publik, Kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan dan keterbukaan.

Oleh sebab itu, Heru Kadis DCKTRP, diharapkan untuk menjawab konfirmasi Detif TV Channel / detif.id. Tentang isi Surat Edaran yang dikirim terhadap seluruh Kasatpel Pengawasan, Mulai tingkat Kecamatan sampai tingkat Sudin, untuk tidak bersedia dikonfirmasi wartawan,” katanya.

Menghindari pemberitaan sepihak, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sudin Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi tentang gedung Showroom di alamat tersebut diatas, yang disebut tidak dilengkapi IMB, sampai sejauh ini belum mendapat jawaban dari setiap Kasatpel Pengawasan. (Radot / Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here