Jakarta, detif.id
Sesuai hasil penelusuran wartawan, di Jln Bluvard Komplek Perumahan Taman Surya Lima (V) Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ditemukan pengelolaan sumber daya air (SDA) tanpa dilengkapi Izin. Pasalnya dalam zonasi penyulingan air tersebut R4 dimana peruntukan dilokasi tersebut adalah peruntukan Rumah Tinggal dan bukan lokasi Industri.
Sesuai keterangan petugas PTSP Kecamatan Kalideres, usaha penyulingan Sumber Daya Air (SDA) Permukaan, yang berlokasi di Komplek Perumahan Taman Surya V, tidak sesuai peruntukan. Maka cukup jelas Izin penyulingan air permukaan PT. Global, yang berdomisili dikomplek perumahan tersebut, diduga tidak dilengkapi izin Penyulingan air.
Diperoleh keterangan, pengambilan air permukaan Kali Maja, dilakukan melalui penyodetan dari badan sungai, yang berlokasi dipinggir Jalan Jambu Air, yang bersebelahan dengan Kali Maja. Dari badan kali Maja, lewat pipa air yang ditanam dalam tanah, air disalurkan menuju kolam penampungan. Selanjutnya dari kolam penampungan, air disalurkan ke lokasi proses penyulingan air.

Setelah air disuling, lalu dipasarkan.
Setelah selesai proses penyulingan, lewat pipa yang tinggi, air di isi ke dalam mobil tangki air, yang telah disediakan Agus Budiman, (Sebagai Pemilik Usaha). Selanjutnya air yang telah disuling di antar , ke Apartemen Puri Anggrek, Pabrik Cosmetik Semanan, dan tempat air isi ulang di Jln Semanan Raya Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Baca Juga : Karunia Mandiri Supplayer Air Bersih Beroperasi Tanpa Izin?
Menurut informasi Nilai Perolehan Air (NPA) yang diproses penyulingan air permukaan, di Komplek Perumahan Taman Surya V diduga mencapai 80.000 Ribu ton (80 Mobil tangki, dimana isi mayoritas mobil tangki, per setiap mobil 10 ribu kubik (10 ton, dengan harga jual Rp. 500 ribu, per mobil tangki.
Diduga kuat setiap hari omset penjualan air dari 80 puluh tangki (80. 000 ton) mencapai 30 s/d 40 juta rupiah, masuk ke pundi pundi Agus Budiman.
Diduga Usaha Pengelolaan / Penyulingan air, tidak dilengkapi Izin.
Terkait penyulingan air di Komplek Perumahan Taman Surya Lima (V) yang diduga kuat tanpa dilengkapi Izin, itu jelas melanggar PP No. 42 / 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Permukaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, ditengarai Agus Budiman tidak memiliki izin, pengelolaaan air permukaan. Seperti biasanya usaha yang tidak memiliki izin, sudah barang tentu tidak membayar pajak air permukaan yang dikelolanya, terhadap Dinas Pendapatan DKI Jakarta.
Disebutkan, setiap air yang dikomersilkan, jika tidak dilengkapi izin, “Itu jelas melanggar UU No. 28 Tahun 2009. Tentang Pajak Daerah / Restribusi Daerah.” ucap Haholongan Ketua Bidang hukum LSM PITON menjawab wartawan.
Pengelola diancam Pidana.
Lebih jauh dari itu ia mengatakan, wajib pajak yang tidak membayar SPTPD pemilik / pengelola dapat dipidana 2 tahun Penjara dan di denda empat kali lipat dari pajak terutang. “Hal ini cukup tegas dijelaskan dalam Pasal 174” katanya.

Sementara dalam Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum Pasal 14, a.) Ditegaskan setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai / danau untuk kepentingan usaha kecil, kecuali ada izin dari Gubernur. b.) Setiap mengambil air permukaan dan air tanah, untuk air minum komersil, industri, Peternakan, dan kepentingan lainnya, yang bersifat komersil, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat lainnya.
Baca Juga : Bangunan Gedung Melanggar TPZ Diabaikan?
Karenanya, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran, Heru Budi Hartono, PJ. Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kasatpol PP DKI Jakarta, Kadis SDA, Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk segera melaksanakan sidak.
Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangan, terbukti Agus Budiman, melaksanakan Pengelolaan Penyulingan Sumber Daya Air permukaan tanpa izin. “Untuk memberi efek jera terhadap pengusahanya, ada baiknya usaha pengelolaan / penyulingan air,yang di kelola Agus, untuk sementara ditutup saja” pungkas Haholongan menambahkan.
Menghindari pemberitaan sepihak, (7/3/ 2023) wartawan menghubungi Agus diperusahaanya. Tapi oleh petugas Security mengatakan,” pak Agus sedang keluar” ujarnya. Sementara Naim Kasatpel SDA Kecamatan Kalideres Pemko Adm Jakarta Barat, ketika dikonfirmasi wartawaan, tidak berhasil ditemui diruangan kerjanya. (TIM)

