Bangunan Gedung Melanggar TPZ Diabaikan?

0
523
Jakarta, detif.id
Bangunan 7 lantai gunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Kost 4 lantai, saat ini sedang dikerjakan di Jln Mangga Besar VIII Dalam No. 36  RT 001/04 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Kota Adm Jakarta Barat. Seyogianya, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam RTRW, RDTR Peraturan Zonasi (TPZ) dan / atau Panduan rancang kota.
Amdal
Yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat, bangunan gedung 7 lantai, yang menggunakan Izin Medirikan Bangunan (IMB) 4 lantai itu, sampai sejauh ini belum ditindak oleh Bayu Aji Kepala Suku Dinas (Kasudin) DCKTRP Jakarta Barat.
Sementara  fisik bangunan gedung 7 lantai, dengan izin 4 lantai itu, sudah menjadi bangunan yang paling tinggi diwilayah tersebut. Sehingga bangunan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Karenanya bangunan gedung berlantai 7 itu, wajib memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Boro-boro mengurus izin Amdal. bangunan 7 lantai dengan izin 4 lantai, diabaikan pemiliknya begitu saja.” ucap Agus Berland melalui Iwan FORPEK Jakbar, menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga : Kasudin CKTRP Jakbar Berlindung Dibawah Pengaruh Begundal / Ormas ?  
Keserasian
Bila bicara tentang keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d Perda 7 Tahun 2010 harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau, yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan.
Sesuai dengan pelanggaran IMB bangunan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub No. 128 Tahun 2012 terhadap bangunan itu, harus dikenakan tindakan SP selanjutnya disampaikan Surat Segel kemudian pemasangan Papan Segel sekaligus penutupan lokasi.
Ironisnya, kendati bangunan tersebut diatas sudah melanggar Perda No. 1 Tahun 2012, Perda No. 7 Tahun 2010 dan Pergub No. 128 sejauh ini Kasudin DCKTRP Jakbar belum melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai Kasudin Pengawasan DCKTRP di Jakarta Barat.
Dengan tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tidak sesuai IMB itu, memicu timbulnya kecurigaan warga sekitar, bahwa didalam proyek itu, diduga sarat permainan kong – kalikong antara pejabat dengan pemilik bangunan. “Kalau tidak begitu adanya, sudah pasti dari jauh hari bangunan tersebut, dikanakan tindakan administrasi” tambahnya.
PAD Menguap Banyak
Dari 7 lantai bangunan yang ada, 3 lantai diantaranya, tidak dilengkapi IMB. Sementara bangunan tersebut direncanakan menjadi kos kosan. Seperti diketahui restibusi rumah kos-kosan diatas restribusi rumah tinggal. Dugaan sementara uang restribusi ditambah biaya pengamanan sedikitnya ratusan juta PAD untuk Pemprov DKI menguap begitu saja.
Karenanya PJ Gubernur, Kadis DCKTRP DKI beserta Walikota Jakarta Barat, “Jangan membiarkan bangunan dengan ketinggian 7 lantai, namun IMB yang dipergunakan hanya 4 lantai sehingga restribusi tidak menguap kemana mana.” celetuk Ahmad J Ketua PBM kepada wartawan (20/2/2023).
Dalam setiap pengaman bangunan bermasalah, biasanya Kasudin DCKTRP Jakbar, beserta jajarannya, diduga selalu mengunakan jasa Ormas / Preman. Sebut saja contoh di seputar bangunan tersebut diatas berkibar bendera salah satu ormas.
Sudah pasti, jika wartawan meliput bangunan tidak sesuai izin itu, langsung dihalang – halangi anggota Ormas tersebut. Akibatnya liputan wartawan ada kalanya menjadi gagal. Perlu diketahui setiap pelanggaran IMB bangunan tinggi sudah pasti didalamnya ada oknum anggota ormas/ oknum preman.
Oleh karenanya, sejumlah warga / wartawan meminta Heru Budi Hartono PJ. Gubernur DKI Jakarta, untuk menindak tegas jajarannya yang mempergunakan jasa preman / ormas, untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik yang di emban wartawan.
Baca Juga : Tupoksi Kasatpel Pengawasan DCKTRP Tebet, Jalan Ditempat?
Bebas Bertindak Semau Gue 
Jangan oknum pejabat, mau bertindak semau gue, tugas jurnalistik dihalangi dan diintimidasi. “Jika hal ini tetap dibiarkan Negeri ini bukan bertambah maju, tapi sebaliknya akan semakin terpuruk jauh kebelakang.” ujar Ahmad J menjelaskan di Kantor Gubernur DKI Jakarta (20/2/2023).
Menghidari pemberitaan sepihak lewat WhatsApp telepon wartawan menghubungi Kasudin DCKTRP Jakarta Barat, namun sejauh ini konfirmasi wartawan belum dijawab (JUNAI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here