Jakarta, detif.id
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendaliannya. Demikian Ketentuan Umum dalam Pasal 1 No. 5 PP Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011.
Apa yang di jelaskan dalam PP No. 38 Tahun 2011 itu, tidak sesuai dengan pengelolaan Sumber Daya Air Permukaan oleh PT. Global yang dipimpin Agus Budiman, pasalnya ia tidak memperdulikan konservasi air, dan pendayagunaan sumber daya air sungai Kali Maja.

Yang menjadi pertanyaan sejumlah warga, kendati PT. Global ditengarai beroperasi tanpa dilengkapi Izin, namun pengelolaan / penyulingan air sungai Kali Maja terus saja berjalan, tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
Ironisnya, Naim Kasatpel pengawasan SDA Kecamatan Kalideres dengan Kasudin Sumber Daya Air Jakarta barat, sampai sejauh ini tidak berhasil dikonfirmasi wartawan. Karenanya, beberapa waktu lalu, LSM PITON dikatakan, telah melayangkan Surat Pengeduan terhadap Inspektorat / DPRD DKI Jakarta.
Kendati sudah 2 minggu LSM PITON telah mengadukan PT. Global yang berlokasi di Komplek Perumahan Taman Surya V Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Namun Inspektorat / DPRD DKI Jakarta, tidak ambil pusing tentang penjualan air permukaan sungai Kali Maja, yang mencapai 80 ton dalam sehari, tanpa membayar Pajak / Restribusi, terhadap Pemprov DKI Jakarta. Namun sejauh ini, “Belum ada tindak lanjut Surat Pengaduan yang kami layangkan terhadap Inspektorat / DPRD DKI Jakarta.” ujar Haholongan.
Baca Juga : Kinerja Kadis CKTRP DKI Jakarta Melempem?
Hal senada juga terlihat di Komplek Perumahan Puri Gardena Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 berbunyi : Sungai dikuasai oleh Negara seyogianya, pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan ke manfaatan fungsi sungai, yang berkelanjutan.
Maka setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.
Pengelolaan / penyulingan air permukaan oleh PT. Tamara Green Garden / Karunia Mandiri yang diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi Izin, secara resmi telah diadukan oleh Paguyuban PBM terhadap Inspektorat / DPRD DKI Jakarta.
“Namun sudah 2 Minggu lebih pengaduan Paguyuban PBM kami layangkan, namun sampai sejauh ini, belum ada tindak lanjut Surat Pengaduan kami baik dari Inspektorat / DPRD DKI.” pungkas Gunardi Sekjen Paguyuban PBM kepada wartawan (16/3/2023).
Modus pengambilan air dari Sungai Kali Maja, baik oleh PT. Global dan PT. Tamara Green Garden / Karunia Mandiri, dengan mendirikan Konstruksi Sodetan air, dengan tujuan untuk membelokkan aliran sungai ke tempat penampungan air yang telah disediakan, PT. Global maupun PT. Tamara Green Garden.
Menurut Informasi, Air Sungai Kali Maja yang telah disuling oleh kedua PT tersebut diatas dijual ratusan ton tanpa bayar restribusi.Anehnya,” sampai sejauh ini Inspektorat / DPRD DKI Bungkem” Pungkas Haholongan menambahkan.
Padahal lanjutnya, dengan tidak ada restribusi penjualan air tersebut “Puluhan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jadi menguap,” tambahnya.
Sebagaimana di ungkapkan petugas pemasaran, sebut saja namanya Selamat, air dipasarkan ke berbagai hotel, pabrik, dan usaha usaha isi ulang,” katanya menjelaskan.
Baca Juga : Penyulingan Air Permukaan Tidak Dilengkapi Izin?
Keterangan lain yang diperoleh, beroperasinya usaha pengelolaan / penyulingan air oleh kedua PT tersebut tanpa dilengkapi Izin, ditengarai, ada oknum pejabat Sudin / Dinas SDA dengan pejabat terkait, terlibat intrik persekongkolan dengan Agus Budiman PT. Global / Haryono PT. Tamara Green Garden.
“Bila tidak ada permainan kong kalikong didalamnya, mustahil pengelolaan / penyulingan air tanpa izin tersebut, berjalan lancar,” ucap Haholongan, menambahkan.

Terkait beroperasinya pengelolaan / penyulingan air sungai Kali Maja, yang diduga tanpa dilengkapi izin, sejumlah warga yang bermukim disekitar sungai Kali Maja. Meminta Kontruksi bangunan sodetan air PT. Global dan Kontruksi bangunan Sodetan Air PT. Tamara / Karunia Mandiri segera ditutup.” Sehingga kemanfaatan sungai tidak terganggu.” pungkas tokoh pemuda setempat kepada wartawan.
Selain itu, sejumlah warga yang bermukim di Kelurahan Pegadungan meminta Heru Budi Hartono PJ Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Walikota Pemko ADM Jakarta Barat, Kadis SDA DKI Jakarta, Kepala Lingkungan Hidup SDA Jakarta, Kasatpol PP DKI Jakarta, Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI Jakarta, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diminta untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum, Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Pemko Adm Jakarta Barat.
Jika dalam pengembangannya terbukti, PT. Global / PT. Tamara Green Garden beroperasi tanpa dilengkapi Izin, sangat tepat bila terhadap kedua PT tersebut, diberikan tindakan tegas, sesuai Ketentuan hukum yang berlaku. (Radot / Tim)

