
Jakarta, detif.id
Rencana tata ruang wilayah Jakarta adalah tata ruang wilayah nasional, dimana kebijakan penataan ruang lainnya, berkaitan dengan kemanfaatan ruang darat dan laut, di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga : Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Biarkan Bangunan Melanggar Perda?
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Namun penjelasan dalam Pergub No. 31 Tahun 2022 tersebut, ditengarai tidak di jalankan Budi Saputra Kasie Pengawasan CKTRP Pemko Adm Jakarta Selatan.

Terbukti, bangunan rumah kost di Jln Mampang Prapatan XV No. 30 RT 006 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dengan ketinggian 4 lantai itu, menggunakan IMB 3 lapis, dengan No. IMB : 167/C.37b/ 31.74.08.1004.01.001.R.4/2.-1.785.51/2020 yang tidak sesuai dengan fisik bangunan dilapangan, dibiarkan Budi Saputra, tanpa memberikan tindakan penertiban, sesuai Tugas dan Fungsinya (TUPOKSINYA).
Demikian juga bangunan 10 lantai menggunakan IMB 7 lapis, plus satu lantai basemen, yang berlokasi di Jln Buncit Raya RT 004 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, juga dibiarkan Budi Saputra begitu saja.
Sementara bangunan Showroom 3 lantai, tanpa dilengkapi IMB, terlihat sedang dikejakan di Jln Lenteng Agung RT 003 / RW 01 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa Kota Adm Jakarta Selatan.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Di Kebon Jeruk Luput Dari Tindakan?
Mirisnya, mulai dari Kasie Kecamatan / Kasie Pengawasan CKTRP tingkat Sudin Jakarta Selatan, sampai Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, saat dikonfirmasi, tentang dugaan ratusan juta rupiah restribusi bangunan bermasalah menguap, diwilayah hukum Jakarta Selatan raib tanpa ada kejelasan, namun anehnya tersebut diatas, tidak satupun bersedia memberi keterangan.

Ironisnya, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP Jakarta, justru menugaskan Ulan sebagai penerima pengaduan di delegasikan, olehnya, untuk menjawab pertanyaan wartawan. Menurut Ulan, “Masalah bangunan ditingkat Sudin, tanyakan dulu Kasudinnya, baru tanya Bapak,” kata Ulan, singkat.
Memang berapa hari kemudian PLT Kasudin Jakarta Selatan, Widodo melayangkan surat jawaban tentang bangunan bermasalah di Kecamatan Kebayoran Baru terhadap wartawan. Persoalannya, konfirmasi wartawan terhadap Heru Hermawanto Kadis DCKTRP Jakarta, adalah bangunan 10 lantai, yang hanya menggunakan IMB 7 lapis. “Kok dibiarkan tanpa tindakan penertiban,” celetuk Husen Ketua LSM BETAWI kepada wartawan.
Tidak adanya tindakan penertiban dari Kasie Pengawasan Budi Saputra terhadap pelanggaran izin bangunan tersebut diatas, membuktikan dirinya tidak mampu melaksanakan tugas Kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Karenanya Husen meminta Kasatpel Pengawasan CKTRP Jakarta Selatan di Mutasi saja. “Diganti dengan pejabat yang lebih profesional,” tambahnya.
Baca Juga : Inspektorat / DPRD DKI Bungkem, Air Dijual tanpa Restribusi?
Terkait permasalahan bangunan bermasalah tersebut diatas, wartawan telah melayangkan Surat Konfirmasi / Surat Pengaduan dari LSM terhadap Kadis DCKTRP DKI Jakarta. Namun jawaban Surat Konfirmasi wartawan tidak nyambung dengan surat jawaban yang di layangkan Widodo.” ucap Gunardi.

Perlu diketahui Paguyuban PBM, dan LSM Betawi, telah melayangkan Surat Pengaduan, tentang bangunan tidak sesuai IMB / tidak ada izin terhadap :
- Heru Budi Hartono PJ. Gubernur DKI Jakarta.
- Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
- Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta.
- Kasatpol PP DKI Jakarta.
- Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta.
- Wali Kota Pemko Adm Jakarta Selatan.
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seyogianya, sebagaimana di jelaskan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 3 berbunyi setiap PNS wajib melaksanakan tugas Kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.” Inspektorat DKI, yang kami nilai tidak menjalankan tupoksinya, harus diberi sanksi tegas” pungkas Husen menambahkan.
Jika memang tidak mampu menjalankan tupoksinya, Kepala Inspektorat DKI kami minta mundur saja katanya, seraya meminta Ketua DPRD DKI juga harus mengkontrol / mengawasi kinerja para pejabat di wilayah DKI Jakarta,” karenanya, kami minta DPRD harus bekerja keras, jangan hanya terima gaji saja.” katanya. (Radot Marbun/Tim)
