Jakarta, detif,id
Menyikapi semakin maraknya bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai izin di Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat yang diduga akibat lemahnya kinerja Siska selaku Kasie CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Kebun Jeruk, banyak pihak mengharapkan agar Siska sebagai Kasie CKTRP Kebun Jeruk dicopot saja. “Melihat lemahnya kinerja Siska selaku Kasie CKTRP Kecamatan Kebun Jeruk yang berimbas semakin maraknya bangunan tidak sesuai di kecamatan Kebun Jeruk, maka sudah sepantasnya Siska dicopot dari jabatannya sebagai Kasie CKTRP Kebun Jeruk,” ujar Husen, Ketua LSM Betawi kepada detif.id saat ditemui belum lama ini di ruang lobi Kantor Walikota Jakarta Barat.
Salah satu bukti lemahnya Kinerja Siska, lanjutnya lagi, di Komp. Green Garden, Blok. H-3/11, RT.006/RW.009, Kelurahan Duri Kepa, terlihat satu unit bangunan setinggi 4 lantai menggunakan izin Rumah Tinggal 3 lantai. Meski secara kasat mata bangunan itu jelas melanggar Perda DKI Jakarta, NO. 7 Tahun 2010, tapi tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut sepertinya tidak ada,” papar Husen menjelaskan sembari mengatakan, bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban, sudah pasti papan Segel (merah) ada ditempel di lokasi bangunan, tapi dari pantauan tim di lapangan, dilokasi bangunan tidak ada terlihat papan segel.
Terkait bangunan 4 lantai dengan IMB 3 lantai itu, Husen menduga Siska Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebun Jeruk ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu. “Saya menduga, Siska melalui stafnya telah menerima sejumlah imbalan dari pemilik/kontraktor bangunan itu, kalau tidak, sudah pasti bangunan itu Disegel dan diberikan Rekomtek (Rekomdasi teknik) ke Satpol PP Jakarta Barat supaya bangunan tersebut dikenakan tindakan bongkar sesuai pelanggarannya,” Paparnya .
Baca juga : akibat pelanggaran imb puluhan juta retribusi menguap di kebon jeruk
Sementara itu, tambahnya lagi, selain di Perda 7 tahun 2010 dengan tegas dijelaskan bahwa setiap bangunan yang tidak sesuai izin harus dikenakan tindakan penertiban, di Perpu No. 2 Tahun 2022 yang sudah dtetapkan menjadi Undang Undang Cipta Kerja di Pasal 45 ayat 1 menjelaskan, terhadap bangunan yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari pemberian Surat Peringatan sampai perintah bongkar.
Guna membuktikan apakah Siska, Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebun Jeruk ada perrmainan dalam bangunan itu, lanjut Husen, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat , Komisi D DPRD DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI melakukan sidak ke lapangan. “Bila mana terbukti, Siska ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu, sebaiknya jabatan Siska selaku Kasatpel CKTRP Kec. Kebun Jeruk dicopot saja,” katanya berapi-api.
Sayangnya, ketika detif.id hendak mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Siska melalui WA, tidak berhasil, karna hp tim detif. Id telah diblokir Siska.
Saat berita ini diturunkan, bangunan 4 lantai dengan IMB 3 lantai itu sudah mamasuki tahap finising. (Besli)