detif.id
Pemanfaatan Ruang Tidak sesuai RDTR
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun yang ditegaskan dalam Pergub No 31 Tahun 2022 No 24 tidak berlaku terhadap bangunan dengan ketinggian 5 ½ lantai plus basement, mempergunakan IMB 4 lantai plus basement, yang sedang dikerjakan di Jln Pakubowono VI -71 Blok E Persil 1 . RT 11 RW 02, kel.Gunung, Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jadi cukup jelas bangunan tersebut tidak sesuai izin. Akibatnya, kesesuaian antara rencana kegiatan dengan RDTR tidak singkron. Demikian dijelaskan Andi sebut saja namanya begitu Tim Ahli Bangunan, yang berhasil ditemui wartawan,di kantor Kecamatan Kebayoran Baru Selasa (6/6/2023).
Bangunan Tidak Sesuai IMB Dibiarkan
Ironisnya, kendati bangunan tersebut, tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sampai sejauh ini, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Selatan, belum melaksanakan tindakan penertiban Sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi). Kondisi ini yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan tersebut, tidak tersentuh hukum.
Sementara bila mengacu terhadap Pasal 282 Perda No 7 Tahun 2010 ditegaskan, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung, dikenai sanksi administratife, seperti :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan Kegiatan Pembangunn.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfatan bangunan gedung.
- Pembekuan IMB
- Pencabutan IMB
- Pembekuan SLF
- Pencabutan SLF
- Pembekuan IPTB
- Penurunan golongan IPTB
- Pencabutan IPTB
- Pencabutan persetujuan rencana tehnik bongkar
- Pembekuan persetujuan rencana tehnik bongkar.
- Pengenaan denda atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sangsi Administrasi Terhadap Bangunan Tidak Sesuai IMB tidak dilaksanakan
Namun penegasan sangsi administrasi yang dijelaskan dalam pasal 282 Perda No 7 Tahun 2010 tersebut di atas, Budi Saputra Kasatpel Pengwasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, tidak melaksanakan tindakan Penertiban, terhadap bangunan tidak sesuai IMB tersebut.
Dengan tidak adanya tindakan penertiban yang dikenakan Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, terhadap pelanggaran IMB Bangunan tinggi itu, dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI jadi menguap banyak.
Kondisi inilah yang memicu sejumlah warga di Jakarta Selatan, mengharapkan PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
“ Setiap pejabat DKI yang sifatnya,tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga merugikan PAD Pemprov DKI Jakarta, selayaknya jangan terus dibiarkan menduduki jabatan yang strategis,”pungkas Haholongan, Ketua bidang Hukum LSM PITON, menjawab pertanyaan wartawan di gedung walikota Jakarta Selatan.
Kasudin DCKTRP Jaksel Didorong Laksanakan Tindakan Penertiban
Ditempat terpisah, sejumlah kalangan mendorong Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan (Jaksel), Widodo S untuk memberi tindakan penertiban terhadap bangunan 5 ½ lantai plus basement yang menggunkan IMB 4 lantai plus basement tersebut. “Sekurang kurangnya tindakan Rekomtek Bongkar paksa diberikan Kasudin DCKTRP Jaksel terhadap bangunan tidak sesuai IMB itu, dengan harapan, pemilik bangunan tersebut dapat mengurus izin tambahan,” Lanjut Haholongan menambahkan.
Untuk terhindar dari pemberitaan sepihak, Widodo S Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, menurut petugas satpa yang berhasil ditemui wartawan di depan pintu masuk kantor tersebut, kasudin sedang tidak ada ditempat. “ Bapak baru saja keluar ,”jawabnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan bangunan bermasalah tersebut, masih terus dikerjakan pemilik ,tanpa ada tindakan dari intansi terkait. ( Radot/Besli/Tim)