Bangunan 5 ½ lantai Tidak Sesuai IMB Di Kec Keb Baru Tidak Tersentuh Hukum ?

0
198

detif.id

Pemanfaatan Ruang Tidak sesuai RDTR

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun yang ditegaskan dalam Pergub No 31 Tahun 2022 No 24  tidak berlaku terhadap bangunan dengan ketinggian 5 ½  lantai plus basement, mempergunakan IMB 4 lantai plus basement, yang sedang dikerjakan di Jln Pakubowono VI -71 Blok E Persil 1 . RT 11 RW 02, kel.Gunung, Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jadi cukup jelas  bangunan tersebut tidak sesuai izin. Akibatnya, kesesuaian antara rencana kegiatan dengan RDTR tidak singkron. Demikian dijelaskan Andi sebut saja namanya begitu Tim Ahli Bangunan, yang berhasil ditemui wartawan,di kantor Kecamatan Kebayoran Baru Selasa (6/6/2023).

Bangunan Tidak Sesuai IMB Dibiarkan

Ironisnya, kendati bangunan tersebut, tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sampai sejauh ini, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Selatan, belum melaksanakan tindakan penertiban Sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi). Kondisi ini yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan tersebut, tidak tersentuh hukum.

Sementara bila mengacu terhadap  Pasal 282  Perda No 7 Tahun 2010 ditegaskan, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung, dikenai sanksi administratife, seperti  :

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan Kegiatan Pembangunn.
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfatan bangunan gedung.
  5. Pembekuan IMB
  6. Pencabutan IMB
  7. Pembekuan SLF
  8. Pencabutan SLF
  9. Pembekuan IPTB
  10. Penurunan golongan IPTB
  11. Pencabutan IPTB
  12. Pencabutan persetujuan rencana tehnik bongkar
  13. Pembekuan persetujuan rencana tehnik bongkar.
  14. Pengenaan denda atau
  15. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

 

Sangsi Administrasi Terhadap Bangunan Tidak Sesuai IMB tidak dilaksanakan

Namun penegasan sangsi administrasi  yang dijelaskan dalam  pasal 282 Perda No 7 Tahun 2010 tersebut di atas, Budi Saputra Kasatpel Pengwasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, tidak melaksanakan tindakan Penertiban, terhadap bangunan tidak sesuai IMB  tersebut.

Dengan tidak adanya tindakan penertiban yang dikenakan Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, terhadap pelanggaran IMB Bangunan tinggi itu, dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI jadi menguap banyak.

Kondisi inilah yang memicu sejumlah warga di Jakarta Selatan, mengharapkan PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang tidak mampu  menjalankan tugas dan fungsinya.

“ Setiap pejabat DKI yang sifatnya,tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga merugikan PAD Pemprov DKI Jakarta, selayaknya jangan terus dibiarkan menduduki jabatan yang strategis,”pungkas Haholongan, Ketua bidang Hukum LSM PITON,  menjawab pertanyaan wartawan di gedung walikota Jakarta Selatan.

Kasudin DCKTRP Jaksel Didorong Laksanakan Tindakan Penertiban

Ditempat terpisah, sejumlah kalangan mendorong Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan (Jaksel), Widodo S  untuk memberi tindakan penertiban terhadap bangunan  5 ½  lantai plus basement yang menggunkan IMB 4 lantai plus basement  tersebut. “Sekurang kurangnya tindakan Rekomtek Bongkar paksa diberikan Kasudin DCKTRP Jaksel  terhadap bangunan tidak sesuai IMB itu, dengan harapan,  pemilik bangunan tersebut dapat mengurus izin tambahan,” Lanjut Haholongan menambahkan.

Untuk terhindar dari pemberitaan sepihak, Widodo S Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, menurut petugas satpa yang berhasil ditemui wartawan di depan pintu masuk kantor tersebut, kasudin sedang tidak ada ditempat. “ Bapak baru saja  keluar ,”jawabnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan bangunan bermasalah tersebut, masih terus dikerjakan pemilik ,tanpa ada tindakan dari intansi terkait. ( Radot/Besli/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here