Jakarta, detif.id
Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta yang selanjutnya disebut RTRW Jakarta, adalah Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Karenanya, penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 dikendalikan melalui :
a.IMB
b.SLF
c.Bukti kepemilikan
d.Persetujuan teknis bongkar bangunan gedung.
Perangkat Daerah
Seperti diketahui, Satuan Kerja Perangkat Daerah /Unit kerja Perangkat Daerah disebut SKPD / UKPD adalah satuan kerja perangkat daerah, dimana tupoksi (tugas pokok dan fungsinya) berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.
Bila bicara tentang IMB bangunan, Kasatpel Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Sub Sektor Kecamatan, adalah ahli yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dan berperan aktif dalam mengamankan pelaksanaan tertib pembangunan dan perizinannya.

Demikan dijelaskan Beny, sebut saja namanya begitu tim ahli bangunan yang berhasil ditemui wartawan di Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023).
Ironisnya, ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, ada kesan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2010 / Perda Nomor 1 Tahun 2012, tidak berlaku bagi bangunan 2 lantai permanent yang dikerjakan tanpa dilengkapi Izin di Jln. Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, kondisi phisik bangunan di lapangan saat ini sudah mencapai 50 % selesai dikerjakan kontraktor/pemilik bangunan. Anehnya, kendati bangunan dua lantai tersebut tidak dilengkapi IMB, namun sampai sejauh ini belum ada SP / Papan SEGEL yang ditempel di bedeng / tembok bangunan tersebut.
Perminan Kongkalikong
Situasi inilah yang memicu timbulnya kecurigan sejumlah warga terhadap kontraktor/ pemilik bangunan yang dituding sarat dengan permainan kongkalikong. ”Jika tidak ada permainan di dalamnya, sudah pasti terhadap bangunan 2 lantai tanpa izin itu dikenakan tindakan penertiban berupa SEGEL,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat, di lokasi bangunan, yang tidak bersedia menyebut jati dirinya.
Lebih lanjut tokoh masyarakat itu menambahkan, “satu bangunan yang tidak dilengkapi IMB sudah pasti pemilik bangunan tersebut tidak membayar restribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dengan kata lain, restribusi bangunan tanpa IMB itu menguap begitu saja,” katanya.
Baca Juga: Bangunan Tanpa izin di Kec. Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?
Di sisi lain, sampai sejauh ini, apa sebab musebab bangunan tersebut belum dikenakan tindakan penertiban oleh instansi terkait, tidak diketahui pasti. Pasalnya, Danu Kasatpel Pengawsan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.
Secara terpisah, petugas surve lapangan dari Sudin DCKTRP yang bertemu di lapangan mengaku, terhadap bangunan yang tidak dilengkapi IMB, sanksi administrasi cukup tegas dijelaskan, dalam Perda No 1 Tahun 2012, Pasal 240 disebutkan:
Terhadap setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 240 dikenakan sanksi administrsi berupa ;
a.Peringatan tertulis paling banyak 3 kali.
b.Penghentian sementara kegiatan.
c.Penghentian sementara pelayanan umum.
d.Penutupan lokasi.
e.Pencabutan izin.
- Pembatalan Izin.
g.Pembongkaran bangunan.
h.Pemulihan fungsi ruang.
i.Denda administrasi.
Demikan petugas surve itu mengatakan, menjawab pertanyaan wartawan.
Warga Mendorong
Di lapangan, sejumlah warga Kel/Kecamatan Penjaringan mendorong Yogi, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara untuk melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan dua lantai yang tidak dilengkapi IMB tersebut.
“Jika bangunan tanpa izin itu ditertibkan, sudah pasti memberi efek jera terhada warga nakal yang sering bermain IMB bodong. Dengan adanya tindakan penertiban, diharapkan pemilik bangunan tanpa IMB tersebut bersedia mengurus Izin, sehingga legalitas bangunan itu menjadi jelas, ”ungkapnya.
Hingga berita ini naik tayang, bangunan tanpa dilengkapi IMB itu, masih terus dikerjakan tanpa ada tindakan penertiban dari instansi terkait . (Radot / Tim)

