Jakarta, detif,id
Dari hasil investigasi detif.id baru-baru ini di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditemukan puluhan bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tanpa IMB. Dan terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB itu diduga kuat belum dikenakan tindakan penertiban sebagaimana diatur dala Perda DKI Jakarta, NO. 7 Tahun 2010.
Dari puluhan bangunan yang tidak sesuai IMB itu sebut saja contohnya di Jln.V, No.28, Blok.D-1, RT.004/RW.010, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, terlihat sedang dikerjakan bangunan setinggi 4 lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal 3 Lantai. Lain lagi di Jl. Tuna II, Blok. K 7B di Pelelangan Ikan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, sedang dikerjakan satu unit bangunan konstruksi baja tanpa dilengkapi izin.
Baca Juga : Akibat Marak Bangunan Tanpa Izin, Puluhan Juta PAD DKI dari Retribusi Bangunan Menguap?
Parahnya, meskipun bangunan itu jelas tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB, sepertinya DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) seksi Kecamatan Penjaringan belum memberikan tindakan penertiban sebagaimana diatur dala Perda DKI Jakarta, No.7 Tahun 2010. Pasalnya, bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban, sudah pasti papan Segel (merah) ada ditempel di lokasi bangunan, tapi dari pantauan detif,id, di lokasi bangunan tidak ada terlihat papan segel.
Sementara di Pasal 144 ayat 2 Perda 7 tahun 2010 menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.
Sayangnya, ketika bangunan 4 lantai dengan IMB 3 lantai dan bangunan konstruksi baja tersebut dikonfirmasi detif,id kepada Danu tidak berhasil, karena dia (Danu) tidak mau dikonfirmasi dengan alasan sibuk, “ maaf bang, saya masih sibuk, tar aja,” ujarnya ketus seraya mempersilahkan detif.id untuk meninggalkan ruangannya.
Terkait bangunan bangunan terebut di atas, sejumlah kalangan menduga Danu, Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu. “Saya menduga, Danu menerima sejumlah imbalan dari pemilik/kontraktor bangunan itu, kalau tidak, sudah pasti bangunan itu Disegel dan diberikan Rekomtek (Rekomdasi teknik) ke Satpol PP Jakarta Utara supaya bangunan tersebut dikenakan tindakan bongkar sesuai pelanggarannya,” ujar Simon, Ketua LSM PKP saat dimintai komentarnya di lobi kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga : Bangunan Tanpa izin di Kec. Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?
Guna membuktikan apakah Danu, Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan ada perrmainan dalam bangunan itu, lanjut Simon, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat , Komisi D DPRD DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI melakukan sidak ke lapangan. “Bila mana terbukti, Danu ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu, sebaiknya jabatan Danu selaku Kasatpel CKTRP Kec. Penjaringan ditinjau kembali,” katanya berapi-api.
Saat berita ini diturunkan, bangunan 4 lantai dengan IMB 3 lantai dan bangunan konstruksi baja terus berjalan dan pelaksanaan pembangunan mencapai 50 persen. (Selamat/tim)