Menjamurnya Bangunan Tanpa IMB di Kecamatan Penjaringan, Kasatpel CKTRP Tutup Mata?

0
175

Jakarta, detif.id

Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung  di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Namun sepertinya Perda tersebut di atas hanya isapan jempol belaka bagi segelintir warga kecamatan Penjaringan. Pasalnya, di wilayah Kecamatan Penjaringan, masih banyak ditemui bangunan yang sedang dibangun tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Salah satunya adalah di Komplek Mediterania Boulevard, Jln. Katamaran Indah 5, RT. 009/RW.007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan  Penjaringan, Jakarta Utara, terlihat sedang dikerjakan satu unit bangunan Rumah Tinggal setinggi 5 lapis tanpa dilengkapi IMB. Disebut tidak memiliki IMB, karena di lokasi bangunan tidak ada di tempel banner kuning (banner IMB) tanpa memiliki izin. Pasalnya di Perda No. 7 tahun 2010 pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Baca Juga : Dampak Pelanggaran IMB, Puluhan Juta Restribusi Menguap, di Kebon Jeruk?

Ketua LSM PKP (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Korupsi Pembangunan), Simor R menjelaskan, masih menjamurnya bangunan tidak memiliki IMB di Kecamatan Penjaringan bukan hal yang aneh.

Di beberapa komplek perumahan, menurut dia kerap ditemui bangunan yang sedang dibangun tidak memiliki izin. “Ini bukan hal yang baru, bisa dicek, di beberapa perumahan mewah di kecamatan Penjaringan masih banyak ditemui bangunan yang sedang dikerjakan tanpa mengantongi IMB,” ujar Simon R saat dikonfirmasi (22/6).

Simon R menyebutkan, instansi terkait dalam hal ini DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan, bukan tidak mengetahui adanya bangunan tanpa izin itu. “instansi DCKTRP atau biasa disebut Citata Kecamatan Penjaringan sudah tahu akan hal itu (bangunan tanpa IMB), namun kenapa belum atau tidak dikenakan tindakan penertiban, kuat dugaan saya Danu sebagai Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan ada maen dengan pemilik/pemborong bangunan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : Bangunan Tanpa izin di Kec. Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

Lebih jauh Simon R berpandangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memberikan tindakan tegas seperti pembongkaran paksa terhadap bangunan tanpa IMB itu. “Perlu ketegasan dari atas mulai dari Pj.Gubernur DKI Jakarta, Inspekorat DKI, Kejaksaan Tingga DKI, Kepala Dinas CKTRP DKI hingga Walikota Jakarta Utara untuk berani memberikan tindakan penertiban bongkar paksa terhadap bangunan tanpa IMB itu agar menjadi shok terapi bagi masyarakat lannya sehingga bila mereka mau bangun tanpa IMB akan berpikir ulang,” paparnya seraya mengharapkan agar kinerja Danu sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan untuk dievaluasi.

Di tempat terrpisah, saat Danu ditemui di ruangannya lantai 3 gedung Kecaamatan Penjaringan tidak bersedia dikonfirmasi terkait bangunan tanpa izin tersebut,”Maaf bang tar aja, saya lagi kerja,” ujarnya singkat. (Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here