LSM Betawi : Kinerja Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan Layak Dipertanyakan

0
211

Jakarta, detif.id

Menyikapi semakin maraknya bangunan tidak sesuai izin di Kecamatan Penjaringan, sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja dari Danu sebagai Kasatpel DCKTRP (Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan. Pasalnya, semenjak dia (Danu) dilantik sebagai kasatpel Kecamatan Penjaringan akhir April yang lalu, intensitas pertumbuhan bangunan tidak sesuai izin/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bukan menurun, tapi sebaliknya mengalami kenaikan.

Dari Puluhan bangunan tidak sesuai izin itu  sebut saja contohnya di Komplek Perumahan Pluit Mas, tepatnya di Jln. Pluit Mas III, berdiri bangunan 4 lantai dengan konstruksi baja. Bangunan yang berdiri di atas 2 kavling itu sarat dengan pelanggaran. “Bangunan 4 lantai yang berdiri di atas 2 kavling itu sarat dengan pelanggaran.Pasalnya, selain kontruksinya yang diduga untuk kantor / Ruko (Rumah toko), bangunan yang memiliki IMB Rumah Tinggal itu juga melanggar jarak bebas,” papar Husen Ketua LSM Betawi kepada detif.id Senin 01/08.

Lebuh jauh Husen mengatakan, bila luas tanah di atas 800 M2, untuk Rumah Tinggal tidak diperkenankan ketinggian sampai 4 lantai. “Bila dibuka gambar arsitek yang diajukan buat IMB, saya menduga kuat tidak sesuai dengan bentuk bangunan yang sedang dibangun,” ujarnya seraya mengatakan, di sekitar Pluit Mas 3 itu pada umumnya luas tanah perkavling diatas 400 M2.

Ironisnya, lanjutnya lagi, terhadap bangunan yang juga melangar jarak bebas itu, belum ada terlihat tanda-tanda penertiban, seperti pemberian SP (Surat Peringatan) sampai pembatasan kegiatan kerja (Segel). “Dengan tidak dikenakannya tindakan penertiban terhadap bangunan itu, saya mempertanyakan kinerja dari Danu sebagai Kasatpel SKTRP Kecamatan Penjaringan,” ungkap Husen lantang.

Parahnya, meskipun sejumlah media cetak maupun media online gencar mengekspos bangunan tidak sesuai IMB/PBG di Kecamatan Penjaringan, dan sejumlah LSM telah membuat pengadauan resmi kepada Gubernur, Inspektorat, tapi sejauh ini belum ada tanda-tanda pemeriksaan tehadap Danu. “Kita sudah 2 kali membuat surat pengaduan resmi kepada Gubernur DKI, Inspektorat dan DPRD DKI, namun sepertinya belum direspon,” terang Simon, Ketua LSM PKP (Pemantau Korupsi Pembangunan) sembari menduga bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat DKI menerima ‘upeti” dari  Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan.

Bila mengacu kepada UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Paragraf IV Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Pasal 5 (1) Setiap Bangunan Gedung memiliki fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Dan di Pasal 6 (1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana detail tata ruang.

Sementara itu Pasal 39 (1) dijelaskan,  Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila:

  1. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau lingkungannya;
  3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
  4. ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.

Sayangnya, ketika bangunan konstruksi baja 4 lantai itu hendak dikonfirmasin kepada Danu tidak berhasil, karena dia tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan sibuk. “Maaf bang, tar saja, saya masih sibuk,” terangnya singkat.

Sampai berita ini ditayangkan, bangunan tersebut di atas belum dikenakan tindakan penertiban. (Besli/Nahot)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here