Peruntukan Holtikultura/PHU Semanan Diurug Tanpa Izin Pemanfaatan Ruang?

0
658

Jakarta, detif.id

Sejumlah mobil truk siang dan malam, mengurug lokasi Peruntukan Holtikultura/PHU (Peruntukan Hijau Umum) di RT. 02, 03/RW.04, Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. Sedianya, peruntukan Holtikultura tersebut menjadi alokasi budidaya perkebunan dan persawahan masyarakat.

Seharusnya lokasi tersebut, lebih bersifat terbuka, menjadi tempat tumbuhnya tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek dan fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budidaya dan estetika. 

Namun setelah pengurugan peruntukan Holtikultura/PHU tersebut, semuanya sudah rata diurug dengan tanah merah. Sehingga harapan masyarakat untuk membudidayakan tanaman di lokasi tersebut, tinggal pepesan kosong saja.

 Seperti diketahui ruang terbuka hijau yang dikelola pemerintah tersebut, selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum sudah berubah menjadi hamparan tanah merah yang menambah pengapnya polusi udara.  

Dugaan sementara, peruntukan Holtikultura dan PHU itu, akan disulap menjadi kawasan perumahan.  Oleh karenanya, sejumlah warga yang bermukim di RT.02, 03/RW.04, Kel. Semanan, Kec.  Kalideres mengharapkan kehadiran, Ketua  Komisi IX DPR RI untuk segera turun ke lapangan, memastikan layak atau tidak Peruntukan Holtikultura dan PHU diubah menjadi lokasi perumahan.

Demikian Manthe, salah seorang warga yang bermukim di sekitar lokasi tanah tersebut mengatakan.

Baca Juga : Lurah Bayu Fadayen Gantha, Kura-Kura Dalam Perahu Alias Pura-Pura Tidak Tahu Pengurugan Tanah di Semanan?

Lebih dari itu Manthe menambahkan, berdasarkan data di lapangan sampai sejauh ini, lokasi pengurugan tanah di RT. 02, 03/RW. 04 belum menggunakan izin pemanfaatan ruang.

Sementara dalam  Peraturan Gubernur No. 118 Tahun 2020 dituangkan :

  1. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Izin Pemanfatan ruang berupa :  a. IPPR ( Izin Prinsip Penggunaan Ruang), b. Izin Lokasi. Dimana izin lokasi paling sedikit memuat;  a. Luas lahan yang dibebaskan, b. Lokasi lahan, d. Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi.   

                                                      BAGIAN KEDUA IPPR

                                                               Pasal 4

Kegiatan yang melintasi prasarana dan sarana umum harus dilengkapi izin.

Dalam Pasal 7 ditegaskan, Izin lokasi  paling sedikit memuat  : a. Luas lahan yang dibebaskan,  b. lokasi lahan,  d. Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi,  e. Penerima izin.

Sementara dalam pasal 26  ditegaskan, dalam setiap pengurugan harus dilengkapi : a. Izin lingkungan, b. Izin Operasional

Ironisnya, berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan,  sampai sejauh ini pengembang belum mendapat izin lingkungan dan izin operasioanal. Terbukti, di lokasi pengurugan belum ada papan proyek.

Anehnya, Lurah Semanan, Bayu Fadayen Gantha, Camat Kalideres, Ukir Prabowo,  Manpol PP Kecamatan Kalideres, Dinas Lingkungan Hidup Sub Sektor Kecamatan Kalideres dan  Dishub Sektor  Kecamatan Kalideres belum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Baca JugaCabut Tanda Daftar Usaha FEE Massage di Ruko Green Garden Yang Berubah Menjadi Prostitusi Terselubung?

 Terbukti, sampai sejauh ini pengembang terus melaksanakan pengurugan di wilayah RT. 02, 03/RW. 04, Kel Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tanpa ada tindakan dari instansi terkait.

Sementara dampak buruk pengurugan tersebut, menambah polusi udara semakin pengap dan tidak terkendali, khususnya  di lingkungan RT. 02, 03/RW. 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Di sisi lain, dalam Pasal 61 Undang Undang Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023 tertuang; setiap orang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan memanfaatakan ruang yang telah ditetapkan, tanpa memiliki persetujuan pemanfaatan ruang,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Oleh karenanya sejumlah warga yang bemukim di Kelurahan Semanan Kecamatan Kaliders Jakarta Barat, mengharapkan kehadiran Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI, Kasatpol PP DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI Jakarta bersama Kadis Lingkungan Hidup  untuk melaksanakan sidak ke lapangan.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan Pengembangannya terbukti peruntukan Holtikultura/PHU di RT. 02, 03/RW. 04, Kelurahan Semanan diurug pengembang tanpa izin pemanafaatan ruang, seyogianya Pj. Gubernur DKI Jakarta menghentikan pengurugan tersebut.

Baca Juga : The. Art Cafe & Lounge/Bar Sediakan Wanita Plus Plus Untuk Menggoda Lelaki Sihidung Belang?

Parahnya, Lurah Semanan, Camat Kalideres, Sudin Lingkungan Hidup sub sektor Kecamatan Kalideres, Kasatpol PP Jakarta Barat, Kasudin Perhubungan Jakbar, saat dikonfirmasi detif.id, semuanya mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang sedang di urug adalah Peruntukan Holtikultura dan PHU.

Oleh Karenanya patut diduga antara Joko Andreas  ( Pengembang )terlibat intrix perskongkolan dengan oknum pejabat tersebut diatas.”Jika tidak demikian adanya sudah pasti Peruntukan Holtikultura/ PHU diurug pengembang,dibiarkan tanpa ada tindakan,penertiban dari instansi terkait. “ celettuk seorang Haji yang meminta namanya jangan sampai ditulis.

 Menghindari pemberitaan sepihak, pengembang saat dikonfirmasi melalui Ketua RW. 04, Bunyanih  /Ketua RW. 05, Asep mengaku tidak mengetahui kalau Pengurugan tanah membutuhkan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang. ”Saya baru tahu dalam pengurugan tanah, harus dilengkapi Izin pemanfaatan ruang dan Izin Lokasi,” katanya, kura kura dalam perahu, alias pura pura tidak tahu.

Hingga berita ini naik tayang, pengurugan tanah di Semanan masih berlangsung dengan masife, sehingga polusi udara semakin pengap dan tidak terkendali.  

(Radot Marbun/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here