Kompleks Ruko Bukit Gading Indah di Kelapa Gading Jakut, Berubah Menjadi Ajang Prostitusi Terselubung?

0
1618

Jakarta Utara, detif.id

Komplek Ruko Bukit Gading Indah di Kelapa Gading belakangan ini ditengarai berubah menjadi ajang prostitusi terselubung yang dibungkus dengan Pijat Plus-Plus. Hal itu terlihat dari sejumlah Ruko  (rumah dan toko) yang ada di Bukit Gading Indah Kelapa Gading nyaris 50 % memperdagangkan wanita untuk lelaki hidung belang.

Sebut saja contoh, di Ruko Bukit Gading Indah Kelapa Gading, Blok. RB 26, di depan setiap  Ruko tersebut  dipasang plank bertuliskan Boses Masage, Happy Masage dan BlowArt Massage Lounge. Ironisnya, berdasarkan pengakuan 3 kasir di 3 Ruko tersebut menyebutkan, para terapis yang berjumlah 20 s/d 3o orang setiap ruko dikatakan belum memiliki sertifikat kompetensi.

BOSSES Massage di Blok.RB 26 Ruko Bukit Gading Indah di Kelapa Gading, Jakarta Utara

Karena terapis yang dipekerjakan di usaha Pariwisata tersebut belum memiliki skill pemijatan, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat kompentensi yang dimiliki terapis. Oleh sebab itu, kuat dugaan para lelaki hidung belang yang datang ke tiga Ruko Pijat tersebut di atas mengajak hubungan badan terhadap terapis.

Baca Juga : Tutup BAR Panti Pijat di Komplek Ruko Green Garden Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?

Selanjutnya antara lelaki hidung belang dengan terapis negosiasi. Meurut informasi yang diperoleh wartawan, untuk tarif making love per jam dibandrol kisaran 300 s/d 500 ribu rupiah. Jadi cukup jelas Ruko Bukit Gading Indah Kelapa Gading berubah menjadi ajang prostitusi alias mesum.

Terkait berubahnya Ruko Bukit Gading Indah Kelapa Gading menjadi sarang Pijat Plus-plus, salah seorang warga sebut saja namanya H.Rohidin meminta Dinas terakit jangan tutup mata, seolah olah tidak mengetahui Pijat Plus – plus yang menggeliat di Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :Ruby Massage Diduga Menjadi Ajang Prostitusi Berkedok Karaoke & Panti Pijat Tanpa Sertifikat?

“Pasalnya hal ini berdampak buruk terhadap moral. Terutama pengunjung yang sudah berumah tangga. Akibat pijat plus plus tersebut, rumah tangga pengunjung bisa menjadi hancur. Untuk itu Pemprov DKI  harus memberi sanksi, berupa penutupan terhadap usaha tersebut,” katanya.

HAPPY MASSAGE di Blok.C19 Ruko Bukit Gading Indah Kelapa Gading, Jakarta Utara

Sementara dalam Pergub Nomor  8  Tahun 2018  Pasal 52 tertuang, Setiap Pengusaha Pariwisata, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (1)Pasal 35 ayat (2) Pasal 39 Ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa :

a. Teguran tertulis Pertama

b. Teguran tertulis dua

c. Teguran Tertulis ketiga

d. Penghentian sementara kegiatan Usaha Pariwisata

e.Pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan Usaha Pariwisata.

Baca Juga:Tutup Usaha Minuman Beralkohol Milik A. Siregar yang Berdekatan dengan Musholla di Semanan ?

Terkait, dugaan ajang prostitusi di Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Anang Pengawas dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara saat dikonfirmasi wartawan detif.id, ke ruang kerjanya beberapa waktu lalu, tidak berhasil ditemui wartawan di ruangannya.

Menurut salah seorang pegawai di sudin Pariwisata Jakarta Utara bernama Eman, “Pak Anang sudah keluar, ke lapangan sejak tadi pagi, “ katanya.   (Radot. M/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here