Jakarta,detif.id
Massage el lucha yang berada di Rukan Sentra Niaga, Blok. M 22 Green Like City, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga kuat belum memiliki sertifikat Usaha Panti Pijat (Massage). Pasalnya pihak el lucha massage tidak dapat menunjukkan bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha Bidang Pariwisata sesuai kententuan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015 dalam Pasal 5 tertuang, setiap usaha Panti Pijat wajib memiliki sertifikat yang diperoleh melalui sertifikasi.
Di samping belum memiliki Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, seluruh teapis el lucha massage juga tidak memiliki sertifikat keahlian Pijat Tradisional. Hal itu ditegaskan oleh Leo, salah seorang dari manajemen el lucha massage saat dikonfirmasi detif.id lewat telepon selulernya, seputar sertifikat terapisnya, tidak bisa menunjukannya.
Jadi tidak heran, tamu yang datang bukan untuk dipijat relaksasi otot yang kejang akibat aktivitas seharian, tapi justru terapis menawarkan jasa pijat plus plus. Seperti penuturan salah seorang warga yang tidak bersedia menyebut jadi dirinya kepada detif.id selepas keluar dari el lucha massage. “Saya menduga, el lucha massage kedok, namun dalam prakteknya, el lucha massage disinyalir sangat kental dengan aroma prostitusi,” ujarnya seraya mengatakan, untuk pijat biasa di el lucha massage dikenakan tarif Rp.190 ribu, sementara untuk pijat plus-plus dibandrol kisaran Rp 350 ribu sampai dengan Rp 700 ribu.
Mengacu kepaada Peraturan Menteri, Nomor. 20 Tahun 2015 Tentang standart Usaha Panti Pijat, dalam Pasal 5 disebut, Setiap Usaha Panti Pijat Wajib Memiliki Sertifikat yang diproses melalui Sertifikasi.
Sementara bila Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 5 Ayat ( 1) dan Pasal 12 dapat dikenakan sangsi berupa :
a.Teguran tertulis
- Pembatasan usaha kegiatan Panti Pijat.
- Pembekuan atau Pencabutan Tanda daftar Usaha Pariwisata Usaha Panti Pijat tersebut.
Sayangnya, ketika detif.id hendak mengkonfirmasi kepada Sanyoto selaku kasie Pengawasan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat seputar el lucha massage yang memperkerjakan terapis tanpa sertifikat keahlian, tidak memberikan jawaban yang konkrit, namun mengeluh karena sering ditanya. “Kok aku di uber-uber terus,” ujarnya dengan suara ketus kepada detif.id melalui sambungan telepon.
Menyikapi el lucha massage yang diduga menjadi ajang porstitusi, Dedi Sumardi, Kasudin Pariwisata dan Industri Kreatif Jakarta Barat dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi kegiatan usaha panti pijat (massage). Terbukti, media ini beberapa kali memberitakan kegiatan usaha panti pijat yang disinyalir jadi ajang praktek porstitusi, namun sejauh ini belum ada terlihat tindakan penertiban berupa penyegelan.
Karenanya, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Pj. Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, Uus Kuswanto, Walikota Jakarta Barat, dr. Erizon Safari, MKK Kasudin Kesehatan, Agus Irwanto AP.M.Si, Kasatol PP Jakarta Barat, untuk melaksanakan sidak ke el lucha massage di Rukan Sentra Niaga, Blok. M 22 Green Like City, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti para terapis di el lucha massage tidak memiliki sertifikat kompetensi, namun perusahaan diduga kuat memperjual-belikan para terapis terhadap tamu sehingga perusahaan dapat meraup keuntungan. Karenanya, el lucha massage tersebut wajib dikenakan sanksi administratif sebagaimana dituangkan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, terhadap usaha Panti Pijat, berupa pencabutan TDUP, disertai dengan pembatasan kegiatan usaha pariwisatanya (Disegel). (Besli)

