Bangunan 2 Lapis Direnovasi Total Tanpa IMB Melanggar UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 45. Agus Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak Membisu?

0
367

Jakarta Selatan, detif.id

Satu unit bangunan 2 lapis sedang direnovasi total di  Perumahan Bumi Karang Indah Blok C 1,  No 14, Kelurahan Lebak Bulus,  Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ( Jaksel) tanpa dilengkapi IMB/PBG dibiarkan Agus Kasatpel DCKTRP Sektor Kecamtan Cilandak  tanpa melakuan tindakan Penyegelan seuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

 Kondisi phisik bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 2 lantai yang sedang direnovasi itu sudah 60 % selesai dikerjakan.  Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kendati bangunan rumah tinggal yang sedang direnovasi sudah 60 % selesai dikerjakan pemilik, namun sampai sejauh ini  Agus terlihat anteng anteng saja.

Demikian David SH , seorang pemerhati pembangunan yang berhasil ditemui wartawan di Kantor Kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan, menjawab pertanyaan wartawan Rabu  18/ 10  2023.

Ruangan CKTRP Kecamatan Cilandak, yang selalu terkuci rapat

 Lebih jauh dari itu ia mengatakan, jika bangunan rumah tinggal yang sedang direnovasi total  dengan ketinggian 2 lantai itu dibiarkan saja tanpa ada tindakan peneyegelan dari Agus Kasatpel DCKTRP sektor Kecamatan Cilandak, ”Maka Jelas  Agus bekerja dengan memakan gaji buta,” tambah David, SH lantang.

Yang tidak  mempergunakan IMB Rumah tinggal, ”maka bangunan yang sedang dikerjakan jelas  tidak sesuai Izin,” tambahnya.

keterangan lain yang diperoleh, dengan tidak mempergunakan IMB Rumah tinggal,yang sedang direnovasi total  dengan ketinggian 2 lantaiitu, ditengarai restribusi bangunan tersebut sudah menguap puluhan juta rupiah.

Sepatutnya, untuk setiap bangunan tidak dilengkapi tidak IMB ,  intansi terkait harus segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, akibat bangunan 2 lapis yang sedang di Renovasi Total  tanpa dilengkapi IMB itu, “restribusi untuk pemasukan Kas Daerah Pemprov DKI jakarta,sama sekali tidak dibayar oleh pemilik bangunan” lanjut David menambahkan. 

Baca Juga : Mendagri Dihimbau Evaluasi Jabatan : Pj. Gubernur DKI Jakarta, Sejumlah Bangunan yang Melanggar UU Cipta Kerja No. 6/ 2023 di Penjaringan Dibiarkan?

Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023  Tentang Cipta Kerja Pasal 45 Ayat (1), menegaskan : Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan penyelenggara Bangunan Gedung dapat dikenakan sanksi berupa;

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan Kegiatan Pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Geduang;
  5. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  6. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; atau
  9. Perintah Pembongkaran.

Ironisnya, kendati bangunan tersebut berubah fungsi  atau tidak dilengkapi  izin, Agus  Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Cilandak  Jakarta Selatan. Kondisi inilah yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan  yang sedang direnovasi Total tanpa dilengkapi IMB  itu tidak tersentuh hukum.

Ditempat  terpisah, sejumlah warga, yang juga bermukim di kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, mengharapkan kehadiran  Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP  DKI Jakarta, untuk melaksankan sidak sekaligus memeriksa dokumen pelaksanaan renovasi pembangunan Rumah tinggal 2 lantai tersebut.

”Jika memang bangunan yang sedang direnovasi itu tidak dilengakpi IMB, langkah tepat bila pekerjaan bangunan di lapangan dihentikan,” pungkas Aceng mewakili warga Lebak Bulus.

Baca Juga : Terapis Shiatsu di Komplek Ruko Daan Mogot Baru Kalideres, Identik dengan Pijat Esek-Esek?

 Lebih jauh dari itu, warga  Lebak bulus mengajukan keberatan kepada bapak  Pj. Gubernur DKI, Heru Budi Hartono terkait bangunan Renovasi Total dengan ketinggian 2 lantai yang tidak dilengkapi  IMB itu, ”sampai sejauh ini  belum dikenakan tindakan penertiban,” tambahnya.

Sementara bila mengacu terhadap  Pasal 239 Perda Nomor 1 Tahun 2012 ditegaskan ; setiap orang  dan/atau dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang yang  meliputi :  

1.Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang dilokasi yang tidak sesuai peruntukan, dan/ atau

2.Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dilokasi yang sesuai peruntukan.

3.Memanfatakan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dilokasi  yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga: egera Tutup el lucha Massage di Rukan Green Like City Yang Berubah Menjadi Ajang Porstitusi?

 Menghindari pemberitaan sepihak, wartawan mengkonfirmasi Agus Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Cilandak. Namun konfirmasi wartawan tidak berhasil karena pejabat tersebut mengunci pintu Ruangan kerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, bangunan tidak sesuai IMB di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kuantitasnya sangat menyemut . (Radot M/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here