Mendagri Dihimbau Evaluasi Jabatan : Pj. Gubernur DKI Jakarta, Sejumlah Bangunan yang Melanggar UU Cipta Kerja No. 6/ 2023 di Penjaringan Dibiarkan?

0
521

Jakarta Utara, detif.id

Untuk meningkatkan iklim investasi dan mewujudkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagi pusat bisnis dan ekonomi yang besekala global, diperlukan rencana Tata Ruang yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, dalam pemanfaatan ruang.

Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan, dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional, yang dihubungkan dengan jaringan prasarana yang terintegrasi, dengan jumlah penduduk.

Hal tersebut dikemukaan Profesor M. Jaya  SH.MH. MM. Pemerhati Pembangunan, yang bermukim di Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan fakta di lapangan, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membiarkan sejumlah bangunan tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Bangunan Gudang Tanpa IMB di Jln. Tuna II, Blok. K 7 B Pelelangan Ikan Muara Karang

Mau bukti? Lihat saja, contoh bangunan yang melanggar UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 di Penjaringan Jakarta Utara di bawah ini:

1.) Satu unit Bangunan 3 lantai tanpa IMB sedang dikerjakan di Jln Mediterania Boulevard MBV No. 2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

2.) Satu unit bangunan 3 lantai tanpa IMB sedang dikerjakan Jalan Mediterania Boulevard, No. 107, Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

3.) Bangunan Rumah tinggal dengan ketinggian 2 lantai, tanpa IMB di Jln.Teluk Gong, RT. 03/RW.010, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

4.) Satu unit bangunan ketinggian 4 ½ tidak sesuai izin sedang dikerjakan di Jln Pluit Karang Indah IX, No. 29 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

5.) Bangunan 2 lantai permanent tanpa IMB sedang dikerjakan di Jln Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

6.) Satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai tanpa dilengkapi IMB sedang dikerjakan di Jln Mediterania Bolevard Nomor 105 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

7.) Jln. V, No. 28, Blok D-1 RT. 004/RW. 010, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan, terlihat sedang dikerjakan bangunan setinggi 4 lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal 3 Lantai.

8.) Jln Tuna II Blok K 7B, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

9.) Bangunan struktur Ruko (Rumah dan toko) setinggi 3 lapis di Jalan Pluit Karang Barat (Samping Alfamart) Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Admintrasi Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa memiliki IMB/PBG.

10.) Jalan Dermaga Ujung Blok Empang, RT. 005/RW.022 (Dekat Pelabuhan Muara Angke) Kelurahan Pluit Kota Adminitrasi Jakarta Utara sedang dikerjakan bangunan setinggi 3 lapis tanpa IMB.

11.) Bangunan Kontruksi Baja 4 lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal di Komplek Perumahan Pluit Mas Jln Pluit Mas III, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara.

Sementara pelanggaran seluruh bangunan tersebut diatas, secara resmi sudah diberitakan deti.id  dan diadukan LSM BETAWI, LSM PKP, LSM PITON, Paguyuban PMB terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Untuk memberi efek jera terhadap para pemilik bangunan yang melanggar UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, paragraf 4 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Pasal 39 dijelaskan ayat (1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila;

a. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki

b.Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya.

c. Tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), atau

d.Ditemukan ketidak sesuaian antara pelaksanaan dan rencana tehknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.

Baca JugaLSM Betawi : Kinerja Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan Layak Dipertanyakan

Ironisnya, pemberitaan detif.id dan  pengaduan sejumlah LSM tersebut di atas tidak  dianggap Pj.Gubernur DKI Jakarta. ”Apabila hal ini terus berlanjut, dapat dipastikan RDTR di Kecamatan Penjaringan semakin caruk-maruk dan tidak terkendali,“ pungkas Profesor M. Jaya SH, MH, MM.

Terkait, pembiaran bangunan yang melanggar Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 itu, Profesor M Jaya SH,MH,MM itu mempertanyakan  kinerja Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Sementara Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dan Kadis DCKTRP, Heru Hermawanto beserta Danu, Kasatpel Pengawasan Sub Sektor Kecamatan Penajaringan kompak dengan Gubernur tidak menanggapi pemberitaan dan pengaduan sejumlah LSM tersebut di atas.

Jalan Dermaga Ujung Blok Empang, RT. 005/RW.022 (Dekat Pelabuhan Muara Angke), Tanpa IMB

Sementara dalam Pasal 7 Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 jelas dituangkan, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan Administarsi  dan persyaratan tehknis, sesuai dengan fungsi bangunan.

”Mirisnya apa yang ditegaskan dalam Undang-Undang tersebut di atas, diabaikan Pj.Gubernur DKI Jakarta, bersama Walikota Jakarta Utara, Kepala Dinas CKTRP DKI, Heru dan Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP sub Sektor Kecamatan Penjaringan,” katanya.

Lebih dari itu, Profesor M. Jaya SH, MH, MM mengatakan, pembiaran pelanggaran bangunan seluruh bangunan tersebut tanpa ada tindakan penertiban dari keempat pejabat tersebut, memicu timbulnya kecurigaan sejumlah warga, bahwa dalam pelaksanan pembangunan, sejumlah gedung yang melanggar UU CK No. 6 Tahun 2023 itu ditengarai sarat konsfirasi.

”Kami menduga Pj.Gubernur, Walikota Jakarta Utara, Kepala Dinas DCKTRP dan Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Penjaringan kuyub bermain di dalamnya, jika tidak demikian, tidak mungkin seluruh gedung-gedung raksasa tersebut luput dari tindakan penertiban,” celetuk Hengky SH menambahkan.

Pada bagian lain, David SH, praktisi hukum yang berhasil ditemui wartawan di kantor Kecamatan Penjaringan mengharapkan kehadiran, Tito Karnavian selaku Menteri dalam Negeri untuk melaksanakan sidak ke lokasi.

”Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti di wilayah hukum Kecamatan Penjaringan, menjamur bangunan tanpa dilengkapi IMB, terhadap Pj.Gubernur DKI Heru Budi Hartono harus dievaluasi kinerjanya. Yang benar saja, seorang pejabat Gubernur, tidak mau tahu tentang informasi dari sejumlah LSM dan pemberitaan media. Bila hal ini tetap dibiarkan dikhawatirkan Kecamatan Penjaringan akan tenggelam,” tambah Hengky SH.

Baca JugaBangunan yang Melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 di Penjaringan Tidak Tersentuh Hukum?

Karenanya, Bapak Joko Widodo Presiden RI, dihimbau untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. “Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangnnya terbukti ratusan bangunan tidak dilengkapi IMB dan tidak sesuai RDTR, Bapak Presiden dapat mengambil sikap dan kebijakan yang tegas,” lanjut Profesor M. Jaya SH, MH, MM menambahkan.

Untuk menghindari pemberitaan sepihak, Selasa (8/8/ 2023), wartawan sudah mengirimkan Surat Konfirmasi tertulis terhadap Pj.Gubernur Heru Budi Hartono. Sayangnya upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena pejabat tersebut, tidak membalas Surat Konfirmasi wartawan.

Selayaknya Pj.Gubernur DKI mengikuti kenerja Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, Pak Presiden. (Radot/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here