Sesuai UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, Kasatpel DCKTRP Tambora Tidak Jalankan Tupoksi, Wajib Dipidana?

0
377

Jakarta, detif.id

Satu unit bangunan Rumah Tinggal tanpa dilengkapi IMB sedang dikerjakan Jln Pengukiran IV, No 29, RT. 003/02, Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat tidak tersentuh hukum.

Demikian pantauan wartawan yang dilaporkan ke meja redaksi Selasa 19 Desember 2023.

Tidak adanya tindakan penertiban yang dilaksanakan Jatmiko selaku penilik (Kasatpel) Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Tambora terhadap bangunan tersebut, ada dugaan Jatmiko dengan pemilik bangunan sudah terlibat intrix persekongkolan.

Bangunan Tanpa IMB di Jln Pengukiran IV, No.39

Sementara dalam Pasal 71 UU Cipta Kerja Tahun 2023 hal 38 tertuang: Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk memberi efek jera terhadap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi, profesi ahli, penilik dan/atau pengkaji tekhnis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dikenai sanksi administrasi.

Sementara terhadap Jatmiko, Penilik (Kasatpel Pengwasan DCKTRP Kecamatan Tambora) pejabat yang berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan tersebut, wajib dikenakan tindakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.

Baca Juga : Bangunan 2 Lapis Direnovasi Total Tanpa IMB Melanggar UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 45. Agus Kasatpel CKTRP Kecamatan Cilandak Membisu?

Salah satu bukti nyata Jatmiko tidak melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap bangunan tanpa dilengakapi IMB/PBG tersebut, tidak adanya sanksi administrasi  sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 UU Cipta kerja No 6 tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung berupa:

a.Peringatan tertulis.

b.Pembatasan kegiatan pembangunan

c.Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanan pembangunan.

d.Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

e.Pembekuan persetujuan bangunan gedung.

f.Pencabutan persetujuan bangunan gedung.

g.Pembekuan sertifikat laik pungsi.

h.Pencabutan sertifikat laik pungsi.

i.Perintah pembongkaran.

Penjelasan Sanksi administrasi tersebut di atas, sampai sejauh ini  belum dilaksanakan Jatmiko terhadap bangunan tanpa dilengakapi IMB/ PBG tersebut. Sementara gaji dan TKD (Tunjangan Kerja Daerah) yang cukup besar setiap bulan diterima jatmiko.

“Enak benar pejabat tidak melaksanakan tugas dan pungsinya tapi terima gaji/TKD yang cukup besar,”celetuk H. Ali (bukan nama sebenarnya), salah seorang tokoh masyarakat Tambora menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga : Perintah Bongkar Dalam UU Cipta Kerja, No. 6 /2023 Pasal 45 Tidak Pernah Dilaksanakan DCKTRP DKI Jakarta?

Pidana penjara 1 Tahun lanjutnya, dan denda Rp 500 juta harus dikenakan sanksi “terhadap saudara Jatmiko yang tidak menjalankan tupoksinya sebagaimana tertuang dalam pasal 112 UU Cipta Kerja, No. 6 tahun 2023,” pungkasnya berapi-api.

Karenanya, sejumlah masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi untuk melaksankan proses hukum terhadap Penilik/Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamtan Tambora  yang terbukti tidak menjalankan tupoksinya.

Ruangan CKTRP Kec. Tambora selalu terkunci rapat

“UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden Jokowi bersama DPR RI harus ditegakkan. Dengan demikian diharapkan pejabat DCKTRP lainnya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” lanjut H. Ali menambahkan.

Pada bagaian lain, sejumlah warga Tambora meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI, Walikota Jakbar, Kadis DCKTRP DKI, Ketua Komisi D DPRD, diharapkan melaksanakan sidak ke wilayah Hukum Kecamatan Tambora.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Jatmiko tidak menjalankan tupoksinya, langkah tepat bila TKD yang biasa diterima Jatmiko untuk sementara ditiadakan.

Untuk menghindari pemberitaan sepihak, selama dua hari berturut turut wartawan berupaya menemui Jatmiko, namun upaya wartawan untuk konfirmasi selalu kandas, pasalnya, kantor Kecamatan Tambora selalu terkunci. ( Radot M/Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here