Lagi, Satpol PP Jakarta Barat Rontokan Bangunan Tidak Sesuai IMB

Date:

Jakarta, detif.id

Pasca Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat dijabat oleh Agus Irwanto, Satpol PP Jakarta Barat gencar melakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun tanpa IMB.

Salah satu buktinya, Jumat 9/9 yang lalu, Satpol PP Jakarta Barat merontokkan dua unit bangunan struktur Ruko (Rumah dan Toko) setinggi 3 lapis menggunakan izin Rumah tinggal di Jln Jelambar Jaya IV, No.22, Blok.WA Kavling No. 1, RT. 003/RW.003, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Saat Melakukan Eksekusi Bongkar Paksa

Selain struktur bangunan menyerupai Ruko, bangunan yang sudah mencapai finising itu juga melanggar Jarak Bebas belakang sepanjang 6 meter. “Selain fisiknya mengarah ke Ruko, Bangunan ini juga melanggar jarak bebas belakang 6 meter,” ujar Goodman Sidabutar kepada detif.id di sela-sela pembongkaran seraya mengatakan bahwa pembongkaran terhadap jarak bebas belakang sepanjang 6 meter itu dilakukan sampai jam 3 sore.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Pengendali Trantibum Pol PP Jakarta Barat lebih jauh mengatakan bahwa dengan adanya tindakan pembongkaran ini, pihaknya berharap masyarakat lebih tertib dalam mendirikan bangunan, “ Masyarakat sebaiknya membangun setelah ada IMB nya. Dan kalau IMB sudah selesai, membangun harus sesuai dengan IMB yang dimohonkan, kalau tidak, pasti dikenakan pembongkaran paksa seperti bangunan ini, “ katanya berapi-api.

Tampak Depan Bangunan Yang Dibongkar

Ditempat terpisah, Simon, Ketua LSM PKP menyikapinya secara positif atas tindakan tegas Satpol PP. “Dengn gencarnya Satpol PP (Jakarta Barat) melakukan pembongkaran paksa tehadap bangunan yang tidak ataupun tanpa IMB, akan membuat masyarakat takut membangun bila tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB,” terangnya kepada detif.id saat ditemui di lantai 2 gedung Walikota Jakarta Barat.

Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan eksekusi bongkar paksa, Satpol PP didampingi oleh Kepolisian dan TNI setempat. (Besli & Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Lain

Tanah Seluas Lebih Kurang Satu Hektar Dijadikan Lahan Parkir oleh Marsel Tanpa Izin di Perum Taman Jaya?

Tangerang,detif.id Mafia-mafia tanah di negeri konoha ini masih banyak yang bermain. Seperti diketahui lahan (tanah) kosong di Komplek Perumahan Taman Jaya banyak yang dipergunakan orang secara illegal....

Pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya Cacat Administrasi?

Tangerang,detif.id Secara hukum, rekomendasi aklamasi pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya tidak sah, pasalnya pemilihan tidak disetujui mayoritas warga. Hal itu cukup jelas ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.62 Tahun 2025, Pemilihan...

Batalkan SK Pengangkatan Candra yang Diterbitkan Lurah Cipondoh Makmur

Tangerang, detif.id Kendati warga RW. 011, Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang telah berkirim Surat Penolakan dilengkapi dengan tanda tangan warga, terhadap terbitnya SK Pengangkatan Candra sebagai...

More like this
Related

Tanah Seluas Lebih Kurang Satu Hektar Dijadikan Lahan Parkir oleh Marsel Tanpa Izin di Perum Taman Jaya?

Tangerang,detif.id Mafia-mafia tanah di negeri konoha ini masih banyak yang...

Pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya Cacat Administrasi?

Tangerang,detif.id Secara hukum, rekomendasi aklamasi pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya tidak sah,...

Batalkan SK Pengangkatan Candra yang Diterbitkan Lurah Cipondoh Makmur

Tangerang, detif.id Kendati warga RW. 011, Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan...

Ketua RW.011 yang Direkomendasikan DPRD Kota Tangerang Tidak Sah, Melanggar Permendagri No 18/2018

Tangerang, detif.id Sehubungan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW).011 Taman...