Jakarta Barat, detif.id
Satu unit unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai sedang dikerjakan tanpa menggunakan IMB/PBG di Jln. Tanah Sereal XVI, RT. 009/RW.08, No. 2, Kelurahan Tambora, Pemko administrasi Jakarta Barat. Sementara kondisi bangunan sudah mencapai 70 % selesai dikerjakan pemilik bangunan di lapangan.
Taragisnya, Jatmiko, Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Sub sektor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sampai sejauh ini adem ayem saja tanpa melaksanakan UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden Jokowi dan DPR Republik Indonesia.

Terbukti, terhadap bangunan tersebut di atas, Jatmiko, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Tambora sampai sejauh ini belum melaksanakan tindakan penertiban sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Demikian Hengky SH, seorang pemerhati pembangunan yang berhasil ditemui wartawan detif.id Jumat (05/01) di Kantor Kelurahan Tanah Sereal, Jakarta Barat.
Lebih jauh dari itu ia mengatakan, jika satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai tersebut, dibiarkan tanpa ada tindakan penertiban, maka patut di duga, Jatmiko, Kasatpel DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Tambora, kuyub bermain di dalamnya.
“Jika tidak demikian sudah pasti bangunan tidak sesui IMB itu dikenakan tindakan penertiban,” lanjut Hengky SH menambahkan.
Alasannya, lanjutnya, 1 unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai yang sedang dikerjakan tanpa dilengkapi IMB/PBG itu, ”maka cukup jelas pemilik bangunan tidak membayar restribusi bangunan terhadap pemprov DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah,” tambahnya.
Baca Juga : Penjarakan Dhanu, Kasatpel DCKTRP Penjaringan Yang Abaikan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023?
Karenanya, patut di duga, pengurus IMB/PBG, bersama pemilik bangunan ditengarai terlibat intrix persekongkolan, sehingga 1 unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai dikerjakan tanpa dilengkapi IMB/PBG.
Sepatutnya, untuk setiap bangunan yang tidak dilengkapi IMB, intansi terkait harus segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setidaknya, terhadap pengurus IMB/pemilik bangunan dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan dalam UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023, dalam pasal 45 tertuang ; Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan penyelenggara Bangunan Gedung dapat dikenakan sanksi berupa;
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan Kegiatan Pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung;
- Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung;
- Pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung atau
- Perintah Pembongkaran.
Ironisnya, kendati bangunan tersebut tidak dilengkapi izin, Jatmiko, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Tambora Jakarta Barat terlihat tenang tenang saja bersama pengamatnya Iwan dkk.
Kondisi inilah yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan yang sedang dikerjakan itu sarat dengan aroma kong kali kong. ” Seyogianya, pihak inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI, Walikota Jakarta Barat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakana tindakan pidana terhadap pengurus/pemilik bangunan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71, UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 tertuang;
Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pengurus/pemilik bangunan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Di tempat terpisah, sejumlah warga yang juga bermukim di Kelurahan Tanah Sereal, Tambaora, Jakarta Barat, mengharapkan kehadiran Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, untuk melaksankan sidak sekaligus memeriksa dokumen perizinan bangunan tanpa dilengkapi IMB tersebut.
”Jika memang 1 unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai tanpa dilengkapi IMB/PBG, langkah tepat bila pekerjaan bangunan di lapangan dihentikan,” pungkas Acong mewakili warga Tambora menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih jauh dari itu, warga Semanan mengajukan keberatan terhadap Pj. Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, terkait 1 unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai tanpa dilengkapi IMB/PBG, ”sampai sejauh ini belum dikenakan tindakan penertiban,” tambahnya.
Sementara bila mengacu terhadap Pasal 44, UU Cipta Kerja, No. 6 Tahun 2023 ditegaskan; setiap pemilik bangunan gedung, penggunaan bangunan gedung, Penyedia jasa konstruksi, Profesi ahli/pemilik bangunan tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administrasi, yang meliputi ;
- Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, dan/atau
2.Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai peruntukan.
3.Memanfatakan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
- Memanfaatkan ruang, yang tidak sesuai pemanfaatan ruang, seharusnya harus dikenakan tindakan penertiban.
Sementara terhadap Jatmiko, Kasatpel DCKTRP Kecamatan Tambora harus dikenakan tindakan sebagaimana dijelaskan dalam UU Cipta Kerja, Nomor 6. Tahun 2023, Pasal 112; setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ke taatan penanggung jawab dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan bangunan, dipidana penjara (1) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Demikinan tuntutan undang undang Cipta Kerja, No. 6 tahun 2023.
Baca Juga : Perintah Bongkar Dalam UU Cipta Kerja, No. 6 /2023 Pasal 45 Tidak Pernah Dilaksanakan DCKTRP DKI Jakarta?
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat, Kadis DCKTRP DKI, Kasatpol PP DKI, Walikota Jakarta Barat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diharapkan segera melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kec. Tambora Jakarta Barat, “jika terbukti Kasatpel DCKTRP Kec Tambora melanggar Pasal 112 UU Cipta Kerja Nomor 6. Tahun 2023, sebaiknya terhadap Kasatpel tersebut, dikenakan tindakan pidana Penjara (1) tahun dan denda 500.000.000 rupiah,” demikian tuntutan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.
Menghindari pemberitaan sepihak, wartawan mengkonfirmasi Jatmiko, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Tambora. Namun konfirmasi wartawan tidak berhasil karena pejabat tersebut mengunci pintu Ruangan kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, mayoritas bangunan tidak dilengkapi IMB/PBG di Kecamatan Tambora Jakarta Barat, belum pernah dikenakan tindakan bongkar paksa. Sementara dalam Pasal 45, UU Cipta Kerja, No. Tahun 2023, cukup jelas ditegaskan ada perintah pembongkaran. Namun hal ini tidak pernah dilaksanakan Kadis DCKTRP DKI Jakarta. (Radot.M/Besli)

