Proyek Penataan RTH Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat menggunakan Semen Karungan?

0
461

Jakarta, detif.id

Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lokasi 2 (Jalur Hijau Kosambi)  yang beralamat di Jalan Samping Kosambi Baru, RT.09 dan RW.10, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga kuat tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Pasalnya, saat detif.id melakukan survey ke lokasi proyek, ada beberapa yang ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan penataan RTH itu. Seperti contoh, ditemukan adanya semen karungan (tanpa merk yang jelas) yang diduga untuk pengecoran, dan besi cor yang digunakan juga diduga kuat tidak sesuai RAB

Semen Karungan

Selain diduga menggunakan semen karungan, proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 3.913.343.631 disinyalir melakukan penyimpangan-penyimpangan lain seperti pembangunan tanggul kolam penampungan air hanya menggunakan susunan batu padas saja tanpa campuran semen. “Kalau hanya menggunakan batu padas saja tanpa adukan semen, ditengerai kekuatan tanggulnya tidak akan lama,” ujar salah seorang tim detif.id  ke meja redaksi.

Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi seputar proyek Penataan RTH tersebut ke Pak Pangaribuan selaku pelaksana PT. Gisos Pratama Perkasa tidak berhasil. Menurut salah seorang karyawannya bernama Darman, biasanya datang tiap hari. “Biasanya, tiap hari sekitar jam 2 an, bapak Pangaribuan sudah datang, tapi 2 hari ini belum datang,” katanya kepada detif.id

Sejumlah bahan matrial yang digunakan seperti Semen Padang dan besi ukuruan 8 mm

Dugaan penyimpangan, kecurangan atas pelaksanaan  Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau, Jalan Samping Kosambi Baru, RT.09 dan RW.10, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Tahun Anggaran 2024 tersebut menciderai hati warga DKI Jakarta. Sebab anggaran senilai hampr Rp 4 miliar yang digunakan untuk penataan RTH tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga DKI Jakarta.

Selain menciderai hati warga DKI Jakarta, dugaan penyimpangan, kecurangan oleh pihak PT. Gisos Pratama Perkasa juga menciderai tujuan dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan, pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.

Menyikapi pelaksanaan pembangunan penataan RTH Kosambi, Husen selaku Ketua DPP LSM Betawi mengharapkan kehadiran Romy Sidharta, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Adm Jakarta Barat. “Untuk membuktikan apakah ada peyimpangan dalam proyek penataan RTH Kosambi itu, sebaiknya Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat melakukan sidak ke lokasi. Dan bila mana terbukti ada peyimpangan dalam penataan RTH itu, sangat tepat bila PT yang mengerjakan proyek tersebut (PT. Gisos Pratama Perkasa) di black list saja, karena telah merugikan keuangan daerah,” tuturnya tegas kepada detif.id saat ditemui di kantornya di bilangan Kembangan Jakarta Barat.

(Besli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here