
Jakarta,detif.id
Kecamatan Palmerah Jakarta Barat disebut saat ini sudah dipenuhi bangunan kos – kosan dan bangunan gedung. Jadi bangunan rumah tinggal sudah tidak ada lagi. Sementara bangunan Kos – kosan itu urusan Sudin. ”Jadi kita bekerja di kecamatan ini puasa penuh, tanpa pengawasan,” demikian Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah mengatakan.
Namun penjelasan Bambang Sumedi hanya alasan saja. Terbukti, disana sini masih ada bangunan rumah tinggal yang dikerjakan. Sebut saja contoh, satu unit bangunan 2 lantai tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakan di Jln Kemanggisan Ilir III, RT. 007/RW. 07, Kel. Kemanggisan, Kec Palmerah, Jakarta Barat. Hingga bangunan sudah memasuki tahap finishing tidak dikenakan tindakan penertiban.
Baca Juga :Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Bambang, Kepala Sector DCKTRP Kec Palmerah?
Anehnya, kendati bangunan 2 lantai tanpa PBG Itu sudah tahap finishing, namun tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut sama sekali belum dilaksanakan. Jadi statemen Bambang yang menyebut bangunan rumah tinggal yang dikerjakan sudah tidak ada, itu statemen sok bersih alias bohong. Terbukti bangunan rumah tinggal yang sedang dikerjakan di Kec Palmerah masih menggelayut.
Sementara dalam Pasal 112 UU No 6 Tahun 2023 ditegaskan, setiap pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, atau kegiatan perundang-undangan dan perizinan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
Baca Juga :Bangunan Family Mart Tanpa Izin Dicuekin Ester Elfrida J Tanpa Tindakan Penertiban ?
Untuk memberi efek jera terhadap Penilik (Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah) yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selayaknya dipidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah,) demikian tuntutan UU No 6 Tahun 2023.
Karenanya, sejumlah kalangan menghimbau Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera merotasi Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah yang terbukti tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, (TUPOKSI).
Baca Juga : UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 Diabaikan Kasatpel CKTRP Kec.Tanjung Priok?
Senada dengan himbauan masyarakat diatas, Prof. Sanjaya, SH, praktisi hukum juga menghimbau kehadiran instansi terkait dalam hal ini Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta beserta Kepala Inspektorat DKI, Kadis DCKTRP DKI, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, diharapkan untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Bambang Sumedi, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Palamerah, Jakarta Barat tidak melaksanakan tupoksinya, terhadap Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Palmerah, Jakarta Barat harus dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU No 6 Tahun 2023.
Baca Juga : Bangunan Ruko Tanpa PBG Dibiarkan Ester Elfrida J Tanpa Tindakan?
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id berusaha menemui Bambang Sumedi. Namun saat ditemui detif.id, ia tetap bersikukuh di Kec. Palmerah tidak ada lagi bangunan Rumah Tinggal yang sedang dikerjakan. ”Di kecamatan ini sudah tidak ada bangunan rumah tinggal yang sedang dikerjakan. Tapi kalau kos kosan banyak. Tapi yang mengurus perijinannya pihak Sudin,” katanya mencoba berkelit.
Hingga berita ini naik tayang, bangunan tanpa dilengkapi PBG itu masih terus dikerjakan tanpa ada tindakan penertiban dari instansi terkait. (Radot/Besli)