
Jakarta, detif.id
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan disekitarnya, yang saling memiliki keterkaitan fungsional, yang sistem jaringannya dihubungkan dengan sistem prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk.
Karenanya, penampilan bangunan gedung di wilyah metropolitan dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika, keseimbangan dan keselarasan dengan lingkungan. Demikian Prof. Sanjaya, SH, MH, MM, pemerhati pembangunan di wilayah Pemko Adm Jakarta Barat mengatakan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, setiap bangunan gedung, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan tehknis sesuai dengan fungsi bangunan. ”Keterangan ini cukup jelas dituangkan dalam pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2002,”katanya penuh semangat.
Mirisnya, penjelasan yang dituangkan dalam undang-undang tersebut di atas, diabaikan Muhammad Nur Rafli, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Terbukti, bangunan dengan ketinggian 4 lantai tanpa PBG yang sudah memasuki tahap finising yang berlokasi di Jln. Kembang Kencana (seberang Kompl.Taman Aries), Kel. Meruya, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, sampai sejauh ini dibiarkan tanpa ada tindakan penertiban.
Baca Juga :Bangunan Rumah Tinggal Tanpa PBG Dicuekin Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Palmerah?
Tragisnya lagi, Heru Sunawan, Kasudin CKTRP (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat ikutan diam membisu, tanpa melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut, sesuai tupoksinya (Tugas pokok dan fungsi).
Oleh karenanya, Prof Jaya, SH.MH.MM, Praktisi hukum mendorong Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar untuk segera melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan mewah dengan ketinggian 4 lantai tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, lanjut Prof Sanjaya SH.MH.MM, akibat bangunan yang tidak dilengkapi PBG itu, ”Kita menduga pemilik bangunan dengan Heru Sunawan, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat dan Muhammad Nur Rafli, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan, terlibat intrix persekong-kolan,” pungkasnya mantab.
Baca Juga :Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah Sok Bersih, Bangunan Rumah Tinggal Masih Menggelayut?
Sementara dalam Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2002, sanksi hukum terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG dikenakan tindakan ;
- Peringatan Tertulis
- Pembatasan Kegiatan Pembangunan
- Penghentian Sementara Atau Tetap Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan
- Penghentian Sementara Atau Tetap Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
- Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan
- Pencabutan PBG
- Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Banguan Gedung
- Pembongkaran Bangunan Gedung.
Sayangnya, apa yang ditegaskan dalam UU tersebut di atas belum pernah dilaksanakan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat. Sementara gaji dan TKD yang diterima setiap bulan cukup besar. ”Kalau hanya duduk santai tanpa melaksanakan tugas dan fungsinya, nenek-nenek yang sudah tua juga mampu menjadi Kasudin,” tukas salah seorang warga kembangan lantang.
Oleh karenanya, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Dr. Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kasatpol PP DKI Jakarta, Kadis CKTRP DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melaksanakan sidak ke lapangan.
“Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, bangunan 4 lantai tersebut, terbukti tidak dilengkapi PBG, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2002, pekerjaan pelaksanaan pembangunan wajib dihentikan,” pungkas H.Kholid bukan nama sebenarnya, salah seorang tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan Meruya Kembangan Jakarta Barat.
Sementara, terhadap Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat harus dikenakan tindakan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 112, UU Nomor 6 Tahun 2023. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ke taatan penanggung jawab dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan bangunan, Dipadana satu(1)tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta). Demikian tuntutan Undang-Undang Nomr 6 Tahun 2023.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Bambang, Kepala Sector DCKTRP Kec Palmerah?
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak detif.id, telah melayangkan Surat Konfirmasi terhadap Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakarta Barat. Namun sampai sejauh ini, surat konfirmasi wartawan tidak direspon Kasudin tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, mayoritas bangunan tinggi di wilayah Jakarta Barat, masih akrab dengan penyakit tidak dilengkapi PBG dan atau bangunan tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung.
Permasalahan bangunan tinggi tanpa dilengkapi PBG dan tidak sesuai PBG di wilayah Pemko Adm Jakbar, dari hasil pantauan sejumlah wartawan semakin meningkat tajam, semenjak Heru Sunawan dilantik menjadi Kasudin CKTRP Jakarta Barat. (Tim)
