Bangunan Tanpa Dilengkapi PBG Membelar di Kembangan, Joko dan Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Membisu Tanpa Tindakan?

0
150
Bangunan Rumah Tinggal satu (1 ) lantai tanpa PBG yang sedang dikerjakan di Kavling DKI Jakarta, tepatnya di Jln Elang, RT. 004/RW. 010, Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat
Bangunan Rumah Tinggal satu (1 ) lantai tanpa PBG yang sedang dikerjakan di Kavling DKI Jakarta, tepatnya di Jln Elang, RT. 004/RW. 010, Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Pembangunan Daerah di arahkan untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, sejajar dengan kota kota besar dunia.

Untuk terciptanya kualiatas kehidupan yang produktif dan inovatif, diharapkan seluruh bangunan yang sedang dikerjakan harus sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Demikian Prof Sanjaya, SH.MH.MM mengatakan.

Baca Juga : Bangunan Tidak Dilengkapi PBG & Tidak Tersentuh Hukum Merajalela di Kembangan, Jakbar?

Lebih dari itu ia menambahkan, kalimat tersebut di atas berbanding terbalik dengan situasi pembangunan di wialyah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Pasalnya, bangunan rumah Tinggal satu (1 ) lantai yang sedang dikerjakan di Kavling DKI Jakarta, tepatnya di Jln Elang, RT. 004/RW. 010, Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, (Jakbar) sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG.  

Karenanya, Prof. Sanjaya mempertanyakan tentang kinerja Joko dan Rafly selaku Kepala Sektor DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kec Kembangan, Jakbar yang membiarkan bangunan satu lantai tersebut, tanpa dilengkapi izin, bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Lebih jauh dari itu, Prof. Sanjaya mengatakan, tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan rumah tinggal satu lapis tanpa dilengkapi PBG itu, hal ini jelas merusak keindahan dan ketertiban bangunan di Kec Kembangan.

“ Mirisnya, puluhan juta rupiah restribusi dari bangunan tersebut, saya curiga belum dibayar pemilik bangunan terhadap petugas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Terbukti, sampai sejauh ini, bangunan tersebut belum dilengkapi PBG,” ujarnya.

Baca Juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya?

Di sisi lain, Joko/Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec.Kembangan, dinilai banyak pihak tidak pro aktif dalam melaksanakan tindakan penertiban. Hal itu terlihat jelas dari sejumlah bangunan tanpa dilengkapi PBG di wilyah hukum Kecamatan Kembangan membelar (menjamur) dibiarkan tanpa tindakan penertiban sesuai tugas pokok dan fungsnya.

Oleh sebab itu sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran :

  1. Menteri Dalam Negeri.
  2. Gubernur DKI Jakarta.
  3. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
  4. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  5. Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
  6. Kasat Pol (PP) DKI Jakarta.
  7. Kadis DCKTRP DKI Jakarta.
  8. Wali KoTa Jakarta Barat.

Baca Juga : Rafly, Kepala Sektor Kecamatan Kembangan Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2023, Wajib Dipidanakan ?

Untuk bersama-sama melaksanakan sidak ke lapangan. Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti menjamur bangunan yang sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG, kebijakan yang tepat bila Joko dan Rafly, Kepala sektor DCKTRP Kec Kembangan segera ditarik ke dalam.

Menghindari pemberitaan sepihak, Rafly saat dikonfirmasi, dia mengatakan tidak mengetahui lokasi bangunan tersebut. “Yang Tahu mas Joko. Kerjaan saya bukan hanya mengawasi bangunan bang ,“katanya enteng. Tanpa menyadari Gaji dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang besar yang diterima karena tugas dan fungsinya mengawasi dan menertibkan bangunan tidak sesuai PBG.

( Radot Marbun / Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here