Jakarta, detif.id
Untuk meningkatkan restribusi bangunan diwilayah Pemprov DKI Jakarta. Diperlukan rencana tata ruang, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Hal tersebut dikemukakan David SH praktisi hukum sekaligus pemerhati pembangunan diwilayah Kec. Kembangan Jakarta Barat.
Berdasarkan fakta yang ada dilapangan, Rafly-Joko Kepala Sektor DCKTRP Kembangan, terlihat membiarkan sejumlah bangunan tidak sesuai Rencana Detil Tatata Ruang (RDTR) di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Maka tidak heran, mengeriapnya bangunan tanpa dilengkapi PBG di Kec. Kembangan Jakarta Barat, diduga akibat Rafly – Joko kuyub bermain Izin / PBG.
Terbukti, sejumlah bangunan yang melanggar UU No 6 Tahun 2023, tertera dibawah ini, dibiarkan tanpa tindakan penertiban :
- Satu unit bangunan 3 lantai mempergunakan PBG 2 lantai sedang dikerjakan di Jln Taman Kebun Jeruk Blok W RT 00 / RW 00 Kel. Srengseng Kec Kembangan Jakarta Barat
- Bangunan 4 lantai tanpa dilengkapi PBG yang sedang dikerjakan di Blok U 10 No 2 Komplek Intercon Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
- Satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai, gunakan PBG 3 lantai, yang berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok 10 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan dengan ketinggian 3 lantai tanpa PBG lokasi Blok U 3 No 1 A Kel. Srengseng Kec Kembangan Jakarta Barat.
- Bangunan 3 lantai Tanpa PBG sedang dikerjakan di Komplek Migas No 18 RT 005 / RW 03 Kel Srengseng Kec Kembangan Jakarta Barat.
Mirisnya, seluruh bangunan tersebut diatas, yang nyata – nyata melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 dibiarkan beas tanpa tindakan penertiban.
Sementara pelanggaran seluruh alamat bangunan tersebut diatas sudah diberitakan detif.id dan di adukan LSM Betawi terhadap :
- Uus Kuswanto Walikota Jakarta Barat.
- Heru Hermawanto Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta
- Heru Suswono Kepala Suku Dinas DCKTRP Jakarta
Mirisnya, sampai sejauh ini, pemberitaan detif.id belum direspon pejabat tersebut. Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan terhadap pejabat tersebut diatas dengan masing – masing pemilik bangunan yang melanggar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi :
a. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
b. Berpotensi menimbulkan bahaya.
c. Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
d. Ditemukan ketidaksesuain antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Seluruh bangunan tersebut, sudah diberitakan detif.id namun berita yang dirilis detif, tidak direspon, Uus Kuswanto Walikota Jakbar, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta beserta Heru Sunawan Kasudin DCKTRP / Rafli-Joko Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan.
Disisi lain, Rafly, Kepala sector DCKTRP Kec Kembangan tidak pernah melaksanakan Tupoksinya, terbukti seluruh bangunan tersebut diatas, yang nyata tidak dilengkapi izin / PBG, wajib dikenakan tindakan penertiban.
Karenanya patut diduga antara pemilik bangunan dengan Pejabat tersebut diatas ditengarai terlibat intrix persekongkolan dengan para pemilik bangunan.
Sementara dalam Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 jelas tertuang, sanksi hukum terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG dikenakan tindakan :
- Periingatan tertulis.
- Pembatasan kegitan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksana pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan
- Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan
- Pencabutan PBG
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Pembongkaran bangunan.
Ironisnya, penjelasan dalam Pasal 45 Undang Undan RI Nomor 28 Tahun 2002 tidak pernah dilaksanakan Rafly – Joko sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan.
Oleh karenanya, sejumlah warga di Kecamatan Kembangan mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Pramono Anung / Wakil Gubernur Rano Karno, untuk melaksanakan sidak ke lapangan.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Rafly – Joko kuyub bermain didalamnya, kebijakan tepat bila Rafli-Joko segera ditarik kedalam.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif Id telah melayangkan surat konfirmasi terhadap, Walikota Jakbar, Kadis DCKTRP DKI Jakarta & Heru Sunawan Kasudin DCKTRP Jakarta Barat.
Namun sampai sejauh ini Surat Konfirmasi wartawan, dan Berita Detif Id tidak direspon Pejabat tersebut. (Radot /Junai)