Griya Pijat Dragon di Ruko Daan Mogot Semakin Gila, Menteri & Gubernur DKI, Pramono Anung Enjoy?

0
445
Dragon Shiatsu & Massage plus plus yang berlokasi di Ruko Daan Mogot, Tampak Siring  Blok. KJE, RT. 07/RW.017, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
Dragon Shiatsu & Massage plus plus yang berlokasi di Ruko Daan Mogot, Tampak Siring  Blok. KJE, RT. 07/RW.017, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Dragon Shiatsu & Massage plus plus yang berlokasi di Ruko Daan Mogot, Tampak Siring  Blok. KJE,  RT. 07/RW.017, Kelurahan Kalideres, tidak pernah berhasil dikonfirmasi wartawan. Pasalnya, pengelola bernama Sandy   menempatkan preman untuk melarang wartawan untuk konfirmasi ke lokasi Dragon.

Dari hasil penelusuran wartawan, oknum pejabat Satpol (PP) DKI bersama Sandy disebut join sebagai pemegang saham di Dragon. Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut sebagai otak yang menugaskan preman aktif jaga di depan pintu masuk Dragon Dragon Shiatsu & Massage plus plus.

Baca Juga :By One Massage Perdagangkan Manusia?

Bicara prostitusi  Dragon Shiatsu & Massage esek esek, menurut Dewi terapis (bukan nama sebenarnya) juga memperdagangkan orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual dengan tarif sekali show time dengan durasi 100 menit dibandrol Rp. 700 s/d Rp. 1.100 ribu.

Mirisnya, terhadap terapis yang berjasa, hanya dapat bagian Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Nominal yang cukup kecil diterima terapis.  Namun pengelola dan Sandy hanya memberikan uang lelah seadanya memakasa PSK yang cantik dan bahenol itu, harus pintar bermanja-manja dan merayu tamu.

”Mungkin karena simpati, kita dibagi uang tip Rp. 100 sampai dengan Rp 150 ribu,” kata Dewi sendu. Ditanya sisa uang show time terapis, katanya diambil pengelola, “Semuanya dikuras pengelola, Manager, Mucikari dan Kasir, “ lanjut Dewi menambahkan.

Tidak diketahui pasti jumlah terapis  yang bekerja di Dragon Shiatsu & Massage. Namun menurut Dewi, teman-temannya sebagai terapis disebut ada sekitar 27 orang.

Baca Juga : GrandPa’s Village Sarang Tindak Pidana Penjualan Orang, Terkesan Dibiarkan Pemprov DKI Jakarta Tanpa Tindakan Penertiban?

Dari hasil Tindak Pidana Perdagan Orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual Dragon Shiatsu & Massage, Sandy dengan oknum pejabat Satpol PP tersebut dapat meraup puluhan juta per malam.

Terkait griya pijat Dragon Shiatsu & Massage di Ruko Daan Mogot semakin menggila. Sudah 2 kali detif.id melayangkan surat konfirmasi terhadap Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata & Pramono Anung Gubernur DKI, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro jaya, Ketua DPRD DKI, Kepala Kejaksaan Tinggi, tembusan terhadap Kapolri & Bapak Presiden Prabowo Subianto. Namun sampai sejauh ini, konfirmasi wartawan diabaikan begitu saja, belum ada tindakan penertiban dari instansi terkait.  

Warga yang bermukim disekitar Dragon Shiatsu & Massage, saat ini menjadi resah. Akibat beroperasinya Dragon Pijat esek esek di wilyah mereka. Oleh karenanya, Ibu Rena (bukan nama sebenarnya) mewakili warga meminta Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta segera menertibkan tempat pijat esek-esek tersebut.

”Jika Dragon Shiatsu & Massage ditutup, sedikitnya anak-anak tidak selalu melihat terapis yang  tampil seksi dan bahenol wara-wiri di wilayah ini,” ungkap ibu Rena yang tinggal dekat dengan Dragon Shiatsu & Massage.

Baca Juga : Geliat Prostitusi Berkedok Golden Flow Massage Café & Resto Digelar di Ruko Daan Mogot Baru, Kalideres, JakBar?

Sementara pengelola Dragon Shiatsu & Massage, Sandy dengan oknum Satpol PP DKI selaku pengelola dapat dijerat Pasal 296 Kitab Undang undang Hukum Pidana, jo Pasal 506, tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul  seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun 4 bulan penjara.

Karenanya, sejumlah warga yang bermukin  disekitar Ruko Daan Mogot mengaharapkan kehadiran Pramono Anung, Gubernur DKI, Andika Permata, Kepala Dinas Parekreraf, Satriadi Gunawan Msi, Kasatpol PP DKI menggandeng pihak kepolisian untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak ) ke Ke Ruko Daan Mogot, Jln Tampak Siring. Blok. KJE,  RT. 007/RW.017, Kel/Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Dragon Pijat Plus Plus, melaksanakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual, wajib hukumnya, Sandy, Manager Dragon Shiatsu & Massage dan oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi :

Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan  untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling sedikit RP 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah).

Menghindari pemberitaan sepihak wartawn detif.id berupaya mengkonfirmasi Sandy sebagai manager, namun upaya wartawan untuk konfirmasi kandas karena preman petugas keamanan tidak menginzinkan wartawan masuk ke Dragon Shiatsu & Massage plus Plus.

Hinga berita ini ditayangkan, Dragon Shiatsu & Massage belum tersentuh hukum. ( Radot M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here